Rabu, 22 Oktober 2025

BP BUMN Resmi Gantikan Kementerian, Publik Bereaksi

BP BUMN Resmi Gantikan Kementerian, Publik Bereaksi
BP BUMN Resmi Gantikan Kementerian, Publik Bereaksi

JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 yang merombak Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Transformasi ini menjadi bagian dari agenda reformasi ekonomi nasional yang bertujuan memperkuat tata kelola BUMN, meningkatkan efisiensi, dan memperjelas peran BUMN sebagai penggerak ekonomi.

Meski demikian, publik masih mempertanyakan apakah perubahan ini benar-benar menghadirkan sistem baru yang transparan, atau justru mengulang pola lama dengan tumpang tindih kewenangan dan minim akuntabilitas. Selama ini, BUMN kerap menghadapi tantangan struktural, seperti inefisiensi operasional dan konflik kepentingan akibat peran ganda pemerintah sebagai regulator sekaligus pemegang saham mayoritas.

Dua Fungsi Utama: Regulator dan Operator

Baca Juga

Purbaya Pastikan Kompensasi Energi Lebih Cepat Cair Lewat Sistem Bulanan

Reformasi BP BUMN menekankan pemisahan peran antara regulator dan pengelola aset. BP BUMN berfungsi sebagai regulator, sementara BPI Danantara mengelola holding investasi dan aset negara. Menurut Partner Dentons HPRP Andre Rahadian, Undang-Undang ini mencakup 12 perubahan signifikan, termasuk pembentukan BP BUMN, pengalihan saham, dan penataan ulang struktur holding secara terintegrasi.

“Reposisi peran BUMN patut diapresiasi karena menunjukkan keberanian pemerintah melakukan transformasi fundamental. Namun, tanpa kejelasan dasar hukum, percepatan reformasi justru dapat menciptakan ketidakpastian baru,” ujar Andre. Ia menekankan bahwa percepatan reformasi harus tetap diiringi batas kewenangan yang jelas agar tidak memperlambat birokrasi, melainkan mempercepat pengambilan keputusan yang transparan dan akuntabel.

Poin krusial menurut Andre adalah pengalihan 100 persen saham holding ke Danantara, yang membawa konsekuensi hukum terhadap status BUMN dan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor independen. Kejelasan kewenangan ini menjadi indikator utama keberhasilan reformasi.

Tantangan Implementasi dan Konsistensi Regulasi

Wakil Direktur LPEM FEB UI, Jahen F. Rezki, menekankan bahwa pemisahan fungsi regulator dan operator merupakan langkah strategis yang dapat memperjelas mandat BUMN. Namun, efektivitas reformasi sangat bergantung pada disiplin implementasi, konsistensi regulasi, dan integritas aparatur yang menjalankan kebijakan.

“Pemisahan kewenangan harus tegas agar tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. Kredibilitas tata kelola harus dijaga agar BUMN menjadi penggerak ekonomi yang efisien, transparan, dan berdaya saing global,” kata Jahen. Tanpa kepastian aturan dan pengawasan yang konsisten, reformasi berisiko hanya menjadi perubahan administratif tanpa dampak nyata terhadap kinerja BUMN.

Good Corporate Governance Jadi Kunci Keberhasilan

Direktur Policy+, Raafi Seiff, menambahkan bahwa reformasi BP BUMN harus sejalan dengan penguatan prinsip good corporate governance. Regulasi yang konsisten, pengawasan independen, serta kepemimpinan bersih menjadi prasyarat agar transformasi ini meningkatkan profesionalisme dan daya saing BUMN.

Dengan pendekatan ini, BUMN tidak hanya berfungsi sebagai instrumen politik atau birokrasi semata, tetapi benar-benar menjadi entitas korporasi yang efisien, transparan, dan mampu bersaing di kancah global. Transformasi BP BUMN diharapkan memberikan kepastian hukum, memperjelas mandat, dan mengefektifkan pengambilan keputusan di seluruh lini organisasi.

Reformasi Harus Berorientasi Akuntabilitas

Secara keseluruhan, pembentukan BP BUMN menandai upaya pemerintah memperkuat tata kelola BUMN dan mengatasi tantangan struktural lama. Namun, keberhasilan reformasi ini bergantung pada kejelasan kewenangan, disiplin implementasi, dan prinsip akuntabilitas yang dijaga secara konsisten.

Jika dijalankan dengan pengawasan independen dan tata kelola yang profesional, transformasi ini akan memastikan BUMN tetap menjadi motor penggerak ekonomi nasional, bukan sekadar pergantian struktur administratif. Kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas menjadi ukuran utama apakah reformasi BP BUMN benar-benar menghadirkan perubahan substantif atau sekadar replikasi birokrasi lama.

Wildan Dwi Aldi Saputra

Wildan Dwi Aldi Saputra

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Menkeu Purbaya Perkuat Industri Tekstil Lewat Kebijakan Bea Masuk

Menkeu Purbaya Perkuat Industri Tekstil Lewat Kebijakan Bea Masuk

Harga BBM Terbaru Pertamina per 22 Oktober 2025 Resmi Dirilis

Harga BBM Terbaru Pertamina per 22 Oktober 2025 Resmi Dirilis

Cek Syarat Beli Rumah Subsidi dengan Bunga Flat Lima Persen

Cek Syarat Beli Rumah Subsidi dengan Bunga Flat Lima Persen

Tarif Listrik PLN Oktober 2025 Tetap Stabil untuk Semua Golongan

Tarif Listrik PLN Oktober 2025 Tetap Stabil untuk Semua Golongan

IPC TPK Tingkatkan Literasi Logistik di Sekitar Pelabuhan Kijing

IPC TPK Tingkatkan Literasi Logistik di Sekitar Pelabuhan Kijing