Kamis, 16 Oktober 2025

Pengelolaan Hulu Migas Indonesia Berbasis Prinsip Konstitusi Ketat

Pengelolaan Hulu Migas Indonesia Berbasis Prinsip Konstitusi Ketat
Pengelolaan Hulu Migas Indonesia Berbasis Prinsip Konstitusi Ketat

JAKARTA - Sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia dikelola dengan sangat ketat berdasarkan prinsip-prinsip konstitusional yang menjunjung tinggi penguasaan negara atas sumber daya alam. 

Hal ini ditegaskan oleh Tenaga Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satya Hangga Yudha Widya Putra. 

Menurutnya, prinsip ini tercantum jelas dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menjadi landasan utama operasional pengelolaan migas, terutama melalui kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC).

Baca Juga

Sektor Perumahan Jadi Motor Utama Penggerak Ekonomi Nasional

Pada era globalisasi dan transisi energi yang semakin dinamis, pengelolaan sumber daya strategis seperti migas harus dilakukan dengan pengawasan ketat agar tidak mengorbankan kepentingan nasional. 

Pengelolaan hulu migas Indonesia berjalan sesuai prinsip konstitusi, regulasi yang mengaturnya, serta strategi pemerintah dalam menjaga kedaulatan energi nasional.

Prinsip-prinsip Fundamental Pengelolaan Hulu Migas

Menurut Satya Hangga, bisnis gas di Indonesia berlandaskan pada empat premis fundamental. Pertama, gas sebagai komoditas publik yang dikuasai oleh negara. Kedua, sebagai komoditas privat yang dikelola oleh entitas bisnis. 

Ketiga, gas juga merupakan komoditas sosial yang berkaitan erat dengan kebutuhan hidup masyarakat banyak. Keempat, gas memiliki dimensi internasional yang harus diintegrasikan dengan baik dalam konteks geopolitik dan pasar global.

"Gas tetap menjadi energi yang kritis dalam transisi energi dan stabilitas hukum serta komersial sangat penting untuk menjamin pertumbuhan pasar," ujar Hangga.

Prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam ini menegaskan bahwa seluruh pengelolaan hulu migas harus dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan nasional dan investasi swasta. 

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai badan pelaksana diberikan kewenangan penuh untuk mengatur dan mengawasi kegiatan hulu secara efektif.

Sistem Kontrak Bagi Hasil (PSC) dan Peran Pemerintah

Sistem PSC merupakan dasar utama kerja sama antara pemerintah dan kontraktor migas. Dalam sistem ini, kontraktor bertanggung jawab pada aspek modal dan risiko, sementara pemerintah mengawasi operasional agar sesuai aturan dan tujuan nasional. 

Satya Hangga menegaskan, "Pihak dalam PSC adalah SKK Migas dan kontraktor, yang mana kesepakatan didasarkan pada mutual agreement."

Dalam perjanjian PSC, SKK Migas memegang kendali manajemen operasional untuk memastikan semua proses berjalan efisien dan transparan. Sementara itu, modal yang diperlukan untuk kegiatan eksplorasi dan produksi ditanggung oleh kontraktor yang terpilih melalui proses seleksi ketat.

Pengelolaan ini mengedepankan keahlian teknis dan finansial para kontraktor, yang harus memenuhi kriteria kompetensi dan profesionalisme. Pemerintah pun menjalankan perannya sebagai regulator dan fasilitator dengan membuat regulasi yang mendukung kelancaran dan keberlanjutan usaha hulu migas.

Regulasi dan Mekanisme Pengelolaan yang Ketat

Kerangka hukum sektor migas di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, serta peraturan pelaksana lainnya seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. 

Regulasi ini mengatur secara rinci tentang tata cara pengelolaan, kewajiban kontraktor, serta mekanisme pengawasan yang dijalankan SKK Migas.

Hangga menambahkan mengenai mekanisme cost recovery yang kerap disalahpahami. Cost recovery bukan pembayaran langsung dari keuangan negara, melainkan penggantian biaya operasional yang telah dikeluarkan kontraktor setelah produksi berjalan sesuai standar teknik dan regulasi yang ketat.

Untuk menyederhanakan proses birokrasi dan meningkatkan efektivitas investasi, Indonesia mengadopsi skema gross split. 

Skema ini mengubah pola pembagian hasil produksi dengan langsung membagi persentase antara pemerintah dan kontraktor tanpa mekanisme penggantian biaya yang rumit. Tujuannya untuk mendorong eksplorasi dan eksploitasi yang lebih cepat dan efisien.

Strategi Nasional dalam Menjaga Kedaulatan Energi

Sebagai bagian dari tata kelola sektor hulu migas, pemerintah menerapkan pengendalian yang berbeda terhadap komoditas minyak mentah dan gas alam. 

Kedua komoditas ini diklasifikasikan sebagai komoditas strategis yang memerlukan tingkat kontrol tinggi, khususnya pada harga dan kuantitas yang tersedia di pasar domestik.

Menurut Hangga, strategi pengendalian ini sangat penting untuk menjaga kedaulatan energi Indonesia, terutama di tengah dinamika geopolitik global yang sangat berpengaruh terhadap pasokan dan harga energi dunia. 

Pemerintah juga menegaskan pentingnya penggunaan tenaga kerja, barang, dan teknologi dalam negeri (TKDN) dalam setiap pengadaan yang dilakukan oleh kontraktor.

Skema gross split juga menegaskan bahwa seluruh barang dan peralatan yang digunakan dalam kegiatan usaha migas menjadi aset milik negara, yang diawasi oleh SKK Migas. Ini menunjukkan bagaimana negara menjaga aset strategis sekaligus memberi ruang bagi swasta untuk berkontribusi secara profesional.

Menuju Pengelolaan Hulu Migas yang Berkelanjutan

Pengelolaan sektor hulu migas di Indonesia berjalan dengan landasan konstitusional yang kuat, mengutamakan penguasaan negara sekaligus memberikan ruang bagi investasi yang kompeten dan profesional. 

Prinsip-prinsip konstitusional tersebut memberikan kerangka kerja yang jelas dan transparan dalam memaksimalkan manfaat sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat.

Dengan regulasi yang terus disempurnakan dan mekanisme pengelolaan yang semakin efisien seperti skema gross split, sektor migas diharapkan dapat menjadi tulang punggung ketahanan energi nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Penting bagi semua pihak, mulai dari pemerintah, kontraktor, hingga masyarakat untuk terus bersinergi menjaga kestabilan dan keberlanjutan pengelolaan migas agar Indonesia tetap berdaulat dalam menghadapi tantangan energi global.

Sutomo

Sutomo

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Kontribusi Kemenhub dalam Efisiensi Logistik Nasional melalui Angkutan Laut

Kontribusi Kemenhub dalam Efisiensi Logistik Nasional melalui Angkutan Laut

Update Harga BBM Pertamina Terbaru 16 Oktober 2025 di Indonesia

Update Harga BBM Pertamina Terbaru 16 Oktober 2025 di Indonesia

Nikel Indonesia: Kunci Ekonomi Nasional dengan Tata Kelola Berkelanjutan

Nikel Indonesia: Kunci Ekonomi Nasional dengan Tata Kelola Berkelanjutan

FUTR Bersinergi dengan PLN dan China Kembangkan PLTS 130 MW Bali

FUTR Bersinergi dengan PLN dan China Kembangkan PLTS 130 MW Bali

Envirotin, Timah Ramah Lingkungan Dukung Energi Bersih Indonesia

Envirotin, Timah Ramah Lingkungan Dukung Energi Bersih Indonesia