UU Minerba Resmi Disahkan: Masyarakat Adat Dijamin Terlibat dalam Pertambangan
- Kamis, 20 Februari 2025

JAKARTA - Dalam upaya memperkuat pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-13 Masa Persidangan II yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 18 Februari 2025. Salah satu poin penting dari undang-undang baru ini adalah pelibatan masyarakat lokal, termasuk masyarakat adat, dalam proses penambangan.
Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, dalam pernyataannya menyatakan komitmen DPR untuk memastikan masyarakat lokal mendapatkan peran yang lebih signifikan dalam industri pertambangan. "Kami menggarisbawahi pentingnya keterlibatan masyarakat adat dalam proses penambangan. Dengan mengesahkan undang-undang ini, masyarakat setempat tidak hanya menjadi penonton, tetapi bagian integral dari aktivitas pertambangan," ujar Adies pada Kamis, 20 Februari 2025.
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah memberikan kendali atas koperasi serta Usaha Kecil Menengah (UKM) kepada masyarakat lokal. Ini dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi potensi konflik yang selama ini sering terjadi antara masyarakat dengan perusahaan-perusahaan besar yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral di wilayah mereka. Melalui pembentukan koperasi dan UKM, masyarakat diharapkan mampu mengelola sumber daya mineral secara lebih mandiri dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Adies Kadir menjelaskan bahwa undang-undang baru ini memberikan kesempatan bagi kelompok-kelompok masyarakat yang sebelumnya dicap sebagai kelompok ilegal, atau dikenal sebagai penambang liar, untuk membentuk usaha resmi dan sah di mata hukum. "Kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini dicap sebagai kelompok ilegal, kelompok penambang liar, sekarang dimungkinkan mereka untuk membentuk usaha sendiri," tegas Adies.
Pengesahan UU Minerba ini disambut dengan berbagai tanggapan. Masyarakat adat yang selama ini sering kali merasa terpinggirkan dalam hal pengelolaan sumber daya alam, kini mendapatkan peluang untuk lebih berdaya. Dengan adanya kendali atas koperasi dan UKM, masyarakat adat dapat meningkatkan kesejahteraan mereka sendiri, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di sekitar wilayah tambang.
Menurut pakar hukum pertambangan, Dr. Indratmoko, UU Minerba yang baru ini merupakan langkah maju dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. "Pelibatan masyarakat adat dan lokal dalam pertambangan adalah langkah penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil dan berkelanjutan," ujar Dr. Indratmoko. Beliau juga menambahkan bahwa hal ini dapat meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat lokal serta meminimalisasi konflik sosial.
Namun, penerapan undang-undang ini juga menghadapi tantangan, terutama terkait supervisi dan implementasi di lapangan. Diperlukan kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan bahwa undang-undang ini dapat berjalan sesuai harapan. "Supervisi dan pengawasan yang ketat akan menjadi kunci keberhasilan UU ini. Tanpa itu, dikhawatirkan akan tetap ada celah-celah yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir pihak," jelas Dr. Indratmoko.
Pemerintah pusat, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), juga berencana untuk menyusun peraturan turunan yang lebih rinci terkait pelaksanaan UU Minerba ini. Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengatakan bahwa pemerintah akan segera mengadakan sosialisasi dan pelatihan bagi masyarakat lokal mengenai tata kelola industri pertambangan yang berkelanjutan. "Kami berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat agar siap menjalankan usaha pertambangan yang profesional dan bertanggung jawab," ujar Menteri Arifin.
Di sisi lain, perusahaan pertambangan yang telah lama beroperasi di Indonesia merasa perlu menyesuaikan diri dengan regulasi baru ini. Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) menyatakan dukungan mereka terhadap UU ini, namun meminta pemerintah untuk memberikan panduan yang jelas terkait pelaksanaannya. "Kami siap berkerja sama dengan pemerintah dan masyarakat lokal. Namun, kami berharap ada kejelasan aturan agar tidak menimbulkan kerancuan di lapangan," ungkap Ketua API, Rudi Suhendra.
Melalui UU Minerba yang baru disahkan ini, Indonesia menunjukkan keseriusan dalam mengatur pengelolaan sumber daya mineral secara lebih inklusif dan berkelanjutan. Harapannya, selain meningkatkan perekonomian nasional, ini juga bisa memberikan manfaat langsung bagi masyarakat lokal dan menjaga kelestarian lingkungan. Implementasi undang-undang ini akan menjadi ujian nyata bagi semua pihak terkait untuk dapat bekerja sama menuju pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik.
Dengan berbagai persiapan yang dilakukan, diharapkan UU Minerba ini bisa menjadi titik tolak bagi transformasi industri pertambangan di Indonesia, di mana kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan bisa berjalan beriringan dengan kemajuan teknologi dan industri.

Regan
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
iQOO 13 Smartphone Flagship Harga Terjangkau
- 07 September 2025
2.
Rekomendasi POCO 2025: Hasil Foto Spektakuler
- 07 September 2025
3.
OnePlus Pad 2 Pro, Tablet Android Performa Gahar
- 07 September 2025
4.
Vivo X300 Hadir dengan Layar Perlindungan Mata
- 07 September 2025
5.
Itel A90 Limited Edition, Ponsel Tahan Banting
- 07 September 2025