Senin, 08 September 2025

Kasus Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMK Penerbangan Perwiratama: Potensi Tersangka Baru Terungkap

Kasus Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMK Penerbangan Perwiratama: Potensi Tersangka Baru Terungkap
Kasus Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMK Penerbangan Perwiratama: Potensi Tersangka Baru Terungkap

JAKARTA - Kasus dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler dan dana BOS daerah di SMK Penerbangan Perwiratama kini kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus yang telah menyeret Kepala Sekolah SMK Penerbangan, Imam Suwitno SE, sebagai tersangka ini. Kasus ini mencatat kerugian negara lebih dari Rp 231 juta selama periode 2019-2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purbalingga, Ahmad Dice Novenra SH MH, menyampaikan bahwa penentuan tersangka lainnya akan sangat bergantung pada proses penyidikan yang masih berjalan. "Kita terus memantau hasil dari penyidikan. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, maka tidak menutup kemungkinan untuk menambah tersangka dalam kasus ini," ujar Novenra kepada Radarmas.

Detail Kasus dan Penetapan Tersangka

Dugaan penyimpangan ini bermula dari adanya laporan penyelewengan penggunaan dana BOS yang seharusnya dioptimalkan untuk kepentingan operasional dan pengembangan sekolah. Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Kejari Purbalingga sejak tahun 2024 mengungkapkan adanya banyak penerima fiktif dana BOS. "Nama-nama yang tidak terdaftar sebagai siswa maupun alumni masih muncul dalam daftar penerima dana BOS," jelas Novenra.

Tidak hanya itu, diungkapkan juga adanya sejumlah guru yang sudah tidak lagi mengajar di SMK Penerbangan Perwiratama namun masih terdaftar dalam dokumen penerima manfaat. Dampak dari penyalahgunaan ini mencapai kerugian sebesar Rp 231.875.628. Modus operandi yang terungkap mencakup manipulasi data dan penyaluran dana pada entitas yang tidak berhak menerima.

Proses Hukum dan Potensi Pengembangan Kasus

Pada 18 Februari 2025, Kejari Purbalingga resmi menetapkan Imam Suwitno sebagai tersangka setelah memastikan keberadaan dua alat bukti yang cukup kuat. "Pengumpulan alat bukti adalah langkah prioritas yang kami tempuh sebelum menetapkan status tersangka," tambahnya. Tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Purbalingga untuk memperlancar jalannya penyidikan lebih lanjut.

Kendati demikian, Ahmad Dice Novenra menegaskan bahwa kasus ini terbuka untuk dikembangkan. "Bidikan kita tak berhenti sampai di sini. Siapa pun yang terlibat akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan kadar keterlibatan mereka dalam tindak korupsi ini," tegas Novenra.

Sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan peluang pemulihan kerugian negara, Kejari fokus pada penggalian lebih lanjut terkait aliran dana yang mencurigakan serta korelasi antara nama-nama fiktif dengan manajemen sekolah. “Langkah ini perlu untuk merekonstruksi kronologis kejadian dan mencari keterkaitan dengan aktor lain, jika ada," imbuhnya.

Reaksi dari Masyarakat dan Dukungan Pemda

Merespons situasi ini, masyarakat Purbalingga berharap kasus ini dapat diselesaikan tuntas dan transparan. Dukungan pun datang dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terkait pengelolaan dana BOS di wilayahnya. “Pengelolaan dana BOS harus lebih transparan. Pendampingan dan evaluasi berkala perlu digiatkan untuk mencegah oknum-oknum tak bertanggung jawab menyalahgunakannya di masa depan,” tutur Wakil Bupati Purbalingga dalam kesempatan terpisah.

Ini bukan kasus pertama dana BOS di lingkungan pendidikan Purbalingga yang berujung pada penyelewengan. Kejadian ini menjadi momentum penting untuk mendorong reformasi tata kelola keuangan sekolah di tingkat daerah dengan pengawasan yang lebih ketat.

Harapan agar Proses Berjalan Transparan

Dengan membangun kerjasama yang lebih baik antara Kejari, institusi pendidikan, dan masyarakat, diharapkan tidak hanya terpenuhinya aspek keadilan hukum tetapi juga perbaikan sistemik yang berkelanjutan. "Kami berharap Kejaksaan mampu menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan menjadi pembelajaran bagi institusi pendidikan lain di Purbalingga," ujar salah satu tokoh pendidikan setempat yang enggan disebut namanya.

Kejari Purbalingga berkomitmen untuk melanjutkan tugas penyidikan ini dengan penuh dedikasi. Penetapan tersangka baru masih ada di ranah kemungkinan, sejalan saat proses hukum terus bergulir. "Prioritas kami adalah keadilan dan pengembalian hak masyarakat," tutup Ahmad Dice Novenra.

Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini masih terus ditunggu publik. Harapannya, keadilan bisa ditegakkan sehingga dana yang sejatinya milik rakyat dapat dipulihkan dan digunakan sebagaimana mestinya, demi kemajuan pendidikan di Indonesia.

Regan

Regan

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Kementan Dorong Swasembada Gula Lewat Dukungan Petani

Kementan Dorong Swasembada Gula Lewat Dukungan Petani

SIM Keliling Jakarta Permudah Warga Perpanjangan Hari Ini

SIM Keliling Jakarta Permudah Warga Perpanjangan Hari Ini

Kemenag Tingkatkan Akses KIP Kuliah 2025

Kemenag Tingkatkan Akses KIP Kuliah 2025

Prabowo Subianto Dorong Supermarket Koperasi Desa

Prabowo Subianto Dorong Supermarket Koperasi Desa

Harga dan Spesifikasi Tecno Spark 40 Pro Series

Harga dan Spesifikasi Tecno Spark 40 Pro Series