Selasa, 31 Maret 2026

Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM Non Subsidi Mulai Satu Februari Dua Ribu Dua Puluh Enam

Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM Non Subsidi Mulai Satu Februari Dua Ribu Dua Puluh Enam
Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM Non Subsidi Mulai Satu Februari Dua Ribu Dua Puluh Enam

JAKARTA - Memasuki bulan kedua di tahun 2026, kabar menggembirakan datang bagi para pengguna kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.

PT Pertamina (Persero) secara resmi mengumumkan kebijakan penurunan harga untuk deretan produk Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidinya. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk respons terhadap dinamika pasar energi global dan efisiensi rantai pasok yang berhasil dilakukan oleh perusahaan energi pelat merah tersebut. Kebijakan ini mulai berlaku efektif tepat pada hari Minggu, 1 Februari 2026, pukul 00.00 waktu setempat di seluruh wilayah tanah air.

Penyesuaian harga ini merupakan bagian dari komitmen Pertamina untuk menyediakan energi berkualitas yang tetap terjangkau bagi masyarakat. Dengan adanya penurunan harga pada lini produk unggulan seperti Pertamax, Pertamax Turbo, hingga jajaran produk Dex, masyarakat diharapkan dapat lebih terdorong untuk menggunakan bahan bakar dengan oktan tinggi yang lebih ramah lingkungan dan menjaga performa mesin kendaraan dalam jangka panjang.

Baca Juga

Simak Tarif Listrik April 2026, Cek Harga Token dan Cara Hitung kWh

Implementasi Regulasi ESDM dan Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi

Kebijakan penurunan harga yang dilakukan Pertamina bukanlah tanpa landasan yang kuat. Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan perusahaan dalam mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Regulasi tersebut merupakan perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 yang mengatur tentang Formula Harga Dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum, khususnya untuk jenis bensin dan minyak solar yang didistribusikan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Berdasarkan pengumuman resmi yang dirilis melalui laman Pertamina Patra Niaga, penyesuaian ini mencakup hampir seluruh varian produk komersial mereka. Sebagaimana yang tertulis dalam keterangannya, "Pertamina melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum." Hal ini menunjukkan bahwa transparansi harga menjadi prioritas utama dalam pelayanan publik mereka.

Regan

Regan

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Cek Harga BBM Pertamina Hari Ini 30 Maret 2026 Seluruh Indonesia

Cek Harga BBM Pertamina Hari Ini 30 Maret 2026 Seluruh Indonesia

Promo Tukar Elpiji 3 Kg Jadi Bright Gas Gratis Masih Berlangsung Terbatas

Promo Tukar Elpiji 3 Kg Jadi Bright Gas Gratis Masih Berlangsung Terbatas

Pemprov DKI Perkuat Pertanian Perkotaan Lewat Program Urban Farming Modern

Pemprov DKI Perkuat Pertanian Perkotaan Lewat Program Urban Farming Modern

Upaya Petani Meningkatkan Kualitas Produksi Karet Di Tengah Tren Positif

Upaya Petani Meningkatkan Kualitas Produksi Karet Di Tengah Tren Positif

Jasa Marga Catat 2,77 Juta Kendaraan Kembali ke Jakarta Hingga H+7

Jasa Marga Catat 2,77 Juta Kendaraan Kembali ke Jakarta Hingga H+7