BPJS Ketenagakerjaan Naikkan JKP Jadi 60 Persen, Analis: Kebijakan Ampuh Jaga Daya Beli
- Selasa, 18 Februari 2025
JAKARTA – Langkah terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan mengenai pembayaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mendapat pujian dari berbagai pihak. Keputusan ini datang setelah Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 pada 7 Februari 2025.
Perubahan Sistem Pembayaran
Sebelum adanya kebijakan baru ini, sistem pembayaran JKP dilakukan secara bertahap dengan skema 45% untuk tiga bulan pertama, dan berlanjut menjadi 25% untuk tiga bulan berikutnya. Perubahan signifikan yang kini diterapkan adalah pembayaran manfaat tunai sebesar 60% flat dari upah terakhir pekerja selama enam bulan, sesuai ketentuan batas maksimum upah sebesar Rp5 juta.
Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch, menyatakan bahwa perubahan ini adalah langkah positif untuk mendukung stabilitas ekonomi rumah tangga para pekerja yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Sekarang jadi 60% dan itu menurut saya baik untuk menjaga daya beli masyarakat yang ter-PHK selama maksimal 6 bulan," ucap Timboel kepada Bisnis.com pada Senin 17 Februari 2025.
Menjaga Stabilitas Ekonomi
Keputusan ini tidak hanya berpengaruh pada karyawan yang terkena PHK, tetapi juga diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat pada umumnya, sehingga membantu mendorong stabilitas ekonomi. Dengan daya beli yang terjaga, konsumsi rumah tangga dapat dipertahankan, yang merupakan salah satu pilar utama perekonomian Indonesia.
Analis ekonomi menyatakan bahwa kebijakan ini tepat waktu, terutama dalam konteks menghadapi potensi resesi global yang mempengaruhi banyak sektor ekonomi di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. “Daya beli masyarakat adalah faktor kunci dalam menjaga kelangsungan ekonomi di tengah ketidakpastian global, dan kebijakan ini merupakan langkah strategis yang mendukung hal tersebut,” ujar seorang analis yang tak ingin disebutkan namanya.
Penguatan Melalui Dana Pelatihan
Tak hanya penyesuaian pembayaran tunai, pemerintah juga meningkatkan alokasi dana pelatihan menjadi Rp2,4 juta per orang dari sebelumnya hanya Rp1 juta. Langkah ini diambil guna meningkatkan keterampilan pekerja, sehingga memungkinkan mereka untuk lebih siap memasuki pasar kerja yang semakin kompetitif.
Timboel menekankan pentingnya pelatihan ini, “Peningkatan dana pelatihan tersebut bukan hanya soal nominal, tapi lebih kepada keberlanjutan karier pekerja. Peningkatan keterampilan adalah investasi jangka panjang untuk para pekerja agar lebih adaptif terhadap perubahan kebutuhan pasar.”
Peningkatan Kepercayaan Masyarakat
Perubahan dalam kebijakan JKP ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah pada umumnya. Dengan memberikan manfaat yang lebih kepada masyarakat terdampak PHK, hal ini dapat menjadi indikator bagaimana pemerintah berupaya keras untuk memperbaiki sistem sosial dan ekonomi.
Seorang warga yang baru saja mengalami PHK menyatakan kepuasannya dengan langkah pemerintah ini. "Dengan adanya kenaikan pembayaran JKP ini, saya merasa lebih tenang dan bisa fokus memikirkan langkah berikutnya untuk mencari pekerjaan baru," katanya.
Respons dari BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan akan berkoordinasi erat dengan pemerintah guna memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar dan tepat sasaran. Diharapkan bahwa dengan langkah ini, tidak hanya aspek finansial para pekerja yang terjaga, tetapi juga inklusi mereka ke dalam pasar kerja.
Seorang pejabat BPJS menyebutkan, “Kami akan memastikan bahwa setiap peserta JKP mendapatkan haknya sesuai dengan aturan, dan terus memperbarui strategi untuk mengadaptasi peraturan dalam menghadapi tantangan ekonomi yang dinamis.”
Penutup
Secara keseluruhan, kebijakan peningkatan manfaat JKP ini merupakan salah satu upaya penting yang diambil pemerintah dalam mendukung kestabilan sektor ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan mengimplementasikan berbagai peningkatan, dari pembayaran tunai hingga dana pelatihan, Indonesia menunjukkan komitmennya terhadap perubahan positif demi kesejahteraan pekerja serta penguatan ekonomi nasional.
Melalui perubahan ini, diharapkan para pekerja yang terkena dampak PHK dapat tetap produktif, menjaga stabilitas ekonomi keluarga, dan lebih siap memasuki kembali dunia kerja dengan keterampilan yang lebih baik. Kebijakan ini bukan hanya solusi jangka pendek, melainkan juga strategi jangka panjang dalam mempersiapkan pekerja menghadapi tantangan industri yang semakin kompleks dan dinamis.
Baca JugaRakernas PNM 2026 Tak Sekadar Konsolidasi, Hadirkan Ruang Berbagi untuk Masyarakat Aceh
David
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Revolusi Video Commerce: Shopee Kokoh di Puncak, Peta Belanja Digital RI Berubah
- Kamis, 05 Februari 2026
Era Baru Belanja di Indonesia: Ketika Kualitas Premium Menjadi Standar Gaya Hidup
- Kamis, 05 Februari 2026
Kreativitas Relawan Pajak: Mengemas Edukasi Lapor SPT via Coretax Lewat Konten Visual
- Kamis, 05 Februari 2026
Anatomi Kepemilikan Terdispersi: Risiko di Balik Emiten dengan Saham Publik Mutlak
- Kamis, 05 Februari 2026
Stabilitas Harga Jadi Prioritas: Strategi Sarana Menara Nusantara Gelar Buyback Rp300 Miliar
- Kamis, 05 Februari 2026
Berita Lainnya
BPJS Kesehatan Tiba-tiba Nonaktif 2026? Jangan Panik, Begini Solusi Mengaktifkannya Kembali
- Kamis, 05 Februari 2026
Menteri PU dan Hutama Karya Percepat Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Sumatera Barat
- Kamis, 05 Februari 2026
Jadwal Kapal Ferry Singkil–Pulau Banyak Kamis 5 Februari 2026, Cek Harga Tiket Terbarunya
- Kamis, 05 Februari 2026
Kepesertaan PBI JK Mendadak Nonaktif? Simak Regulasi Terbaru dan Solusinya
- Kamis, 05 Februari 2026
Visi Inklusi Kesehatan: Kabupaten TTU Perkokoh Status UHC Prioritas 2026
- Kamis, 05 Februari 2026












