Rabu, 08 Januari 2025

AFPI Dukung Kebijakan OJK untuk Tingkatkan Kualitas Industri Fintech Lending

AFPI Dukung Kebijakan OJK untuk Tingkatkan Kualitas Industri Fintech Lending
Foto: Illustrasi Pinjaman Online (Pinjol)

JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penyesuaian ketentuan batasan manfaat ekonomi (suku bunga) dan pengaturan tambahan lainnya untuk industri fintech peer-to-peer lending (Pindar) atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol). Kebijakan ini mencakup beberapa perubahan penting, termasuk batas usia minimum penerima dana yang ditetapkan 18 tahun dengan penghasilan minimum Rp 3 juta per bulan, serta pengkategorian pemberi dana menjadi Profesional dan Non-Profesional.

Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, menyatakan optimisme bahwa kebijakan ini akan memberikan manfaat multidimensi bagi industri dan masyarakat. "Sebagai asosiasi resmi penyelenggara Pindar, AFPI optimis kebijakan ini akan memiliki multidampak positif," ungkap Entjik dalam keterangan tertulis, Minggu (5/1/2025).

Entjik menjelaskan bahwa kebijakan OJK ini akan membawa dampak positif pada tiga aspek utama:

Baca Juga

Indodax Sesuaikan Tarif PPN untuk Transaksi Aset Kripto Mulai Januari 2025

Pertumbuhan Industri dan Ekonomi Nasional
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan positif industri Pindar yang secara langsung mendukung pertumbuhan kredit nasional. Dampaknya, sektor ini akan berkontribusi signifikan pada upaya pemerintah meningkatkan perekonomian nasional.

Peningkatan Kapasitas Penyelenggara Pindar
Dengan regulasi yang lebih terarah, penyelenggara Pindar akan semakin mengintegrasikan tata kelola perusahaan yang baik (GRC - governance, risk management, compliance), sehingga menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Perlindungan Konsumen
Regulasi ini mendorong platform Pindar untuk menjalankan praktik yang bertanggung jawab. Dampak positif bagi konsumen akan semakin terasa, sementara potensi dampak negatif diminimalisir. Hal ini menunjukkan komitmen industri dalam melindungi pengguna layanan.

Meningkatkan Inklusi Keuangan

Entjik juga menyoroti bahwa layanan fintech lending memainkan peran penting dalam menjangkau masyarakat yang belum tersentuh layanan keuangan formal. "Pendanaan jenis ini sangat penting untuk membantu masyarakat memulai perjalanan keuangan mereka," ujarnya. Data menunjukkan bahwa hingga September 2024, industri ini telah menyalurkan akumulasi pendanaan sebesar Rp 978,4 triliun kepada 137,35 juta borrower.

Potensi industri ini juga semakin besar. Berdasarkan riset EY (MSME Market Study and Policy Advocacy), credit gap di Indonesia diperkirakan akan mencapai Rp 2.400 triliun pada 2026. Hal ini menunjukkan peluang bisnis yang luas sekaligus tantangan bagi pemangku kepentingan untuk menyediakan pembiayaan alternatif, khususnya bagi UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

Komitmen untuk Tata Kelola yang Baik

AFPI menegaskan bahwa relaksasi aturan ini tidak akan disalahgunakan oleh pelaku industri. "Kami akan terus bekerja sama dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa industri Pindar dapat terus berkembang dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan keadilan," kata Entjik.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi, AFPI juga berkomitmen memberikan edukasi kepada masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan layanan Pindar. "Kami akan terus memantau perkembangan industri dan memastikan praktik bisnis yang sehat diterapkan oleh seluruh anggota AFPI," tambahnya.

Menuju Ekonomi yang Lebih Inklusif

Dengan berbagai kebijakan baru yang diterapkan, AFPI berharap industri fintech lending dapat mendorong terciptanya ekonomi yang inklusif dan berdaya tahan di Indonesia. Selain itu, kolaborasi yang erat antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat dinilai sebagai kunci untuk memaksimalkan potensi industri ini sekaligus menghadapi tantangan global seperti gejolak geopolitik dan fragmentasi ekonomi.

"Kami percaya bahwa dengan regulasi yang seimbang, industri fintech lending akan terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi masyarakat serta perekonomian nasional," tutup Entjik.

(kkz/kkz)

Kevin Khanza

Kevin Khanza

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

APBN 2024 Ditutup dengan Defisit Rp 507,8 Triliun: Realisasi Tetap Terkendali

APBN 2024 Ditutup dengan Defisit Rp 507,8 Triliun: Realisasi Tetap Terkendali

Mengenal Fungsi Asuransi Menurut Ahli, Primer, dan Sekunder

Mengenal Fungsi Asuransi Menurut Ahli, Primer, dan Sekunder

Cara Mengaktifkan ATM Mandiri yang sudah Mati dengan Mudah

Cara Mengaktifkan ATM Mandiri yang sudah Mati dengan Mudah

Cara Top Up OVO lewat Line Bank, Gratis Biaya Admin

Cara Top Up OVO lewat Line Bank, Gratis Biaya Admin

Tanggal Jatuh Tempo Gojek PayLater, Bunga, dan Dendanya

Tanggal Jatuh Tempo Gojek PayLater, Bunga, dan Dendanya