JAKARTA – Pemerintah memutuskan tetap memberikan stimulus berupa diskon tarif listrik sebesar 50% meskipun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai diberlakukan pada awal tahun 2025 untuk kategori barang mewah. Diskon tarif listrik ini akan berlaku selama dua bulan pertama, yaitu Januari dan Februari 2025.
Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menyatakan bahwa diskon 50% bagi pelanggan pascabayar akan langsung diterapkan saat pembayaran tagihan listrik bulan Januari dan Februari 2025. Untuk pelanggan prabayar, diskon tersebut akan diberikan saat pembelian token listrik pada periode yang sama.
“Bagi pelanggan prabayar cukup membayar setengah harga (diskon 50%) saat membeli token listrik di mana pun, baik itu di PLN Mobile, ritel-ritel, ataupun agen-agen,” ujar Greg dalam keterangan tertulis pada Senin (23/12/2024).
Baca JugaTransaksi Komoditas Syariah di Indonesia Mencapai Puncak Popularitas, Tumbuh 66% di Tahun 2024
Diskon Otomatis untuk 81,4 Juta Pelanggan
Diskon tarif listrik 50% ini akan diberikan kepada 81,4 juta pelanggan dengan daya listrik 2.200 volt ampere (VA) ke bawah. Pelanggan dalam kategori tersebut tidak perlu melakukan registrasi atau pendaftaran untuk menikmati diskon tersebut.
Rincian pelanggan yang berhak mendapatkan diskon tarif listrik adalah sebagai berikut:
Daya 450 VA: 24,7 juta pelanggan
Daya 900 VA: 38 juta pelanggan
Daya 1.300 VA: 14,1 juta pelanggan
Daya 2.200 VA: 4,6 juta pelanggan
Greg juga menjelaskan bahwa pembelian token listrik akan disesuaikan dengan ketentuan maksimal pemakaian listrik berdasarkan jam nyala yang berlaku untuk setiap kategori daya.
Perhitungan Diskon Maksimal Berdasarkan Daya
Berikut adalah perhitungan batas maksimal pembelian token listrik dengan diskon 50% sesuai ketentuan jam nyala maksimal:
Daya 450 VA: Maksimal pemakaian 324 kWh (setara 720 jam nyala).
Tarif listrik: Rp415 per kWh x 324 kWh = Rp134.460.
Diskon maksimal: Rp67 ribu per bulan.
Daya 900 VA: Maksimal pemakaian 648 kWh (setara 720 jam nyala).
Tarif listrik: Rp1.352 per kWh x 648 kWh = Rp876.096.
Diskon maksimal: Rp438 ribu per bulan.
Daya 1.300 VA: Maksimal pemakaian 936 kWh (setara 720 jam nyala).
Tarif listrik: Rp1.444,70 per kWh x 936 kWh = Rp1,35 juta.
Diskon maksimal: Rp676 ribu per bulan.
Daya 2.200 VA: Maksimal pemakaian 1.584 kWh (setara 720 jam nyala).
Tarif listrik: Rp1.444,70 per kWh x 1.584 kWh = Rp2,28 juta.
Diskon maksimal: Rp1,14 juta per bulan.
Greg menegaskan bahwa ketentuan ini berlaku untuk semua pelanggan yang memenuhi syarat tanpa proses tambahan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengurangi beban pengeluaran di tengah kenaikan PPN yang akan diterapkan pada 2025.
(kkz/kkz)
Kevin Khanza
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Logistik Indonesia Dorong Efisiensi: Menuju UU Logistik dan Lembaga Permanen
- Rabu, 08 Januari 2025
Berita Lainnya
Pemecatan Shin Tae-yong oleh Erick Thohir dan Rencana Baru untuk Timnas Indonesia
- Rabu, 08 Januari 2025
Terpopuler
1.
Cara Pinjam Uang di Aplikasi DANA, Syarat, dan Kelebihannya
- 02 Januari 2025
2.
Cara Pinjam di Adira Finance, Syarat, hingga Jaminannya
- 02 Januari 2025
3.
Token Listrik Diskon 50% Meski PPN Naik 12%
- 02 Januari 2025
4.
Review AXA Mandiri Travel Insurance Indonesia dan Polisnya
- 02 Januari 2025
5.
Apa Itu Black Card Mandiri? Begini Cara Membuatnya
- 02 Januari 2025