Kamis, 09 Januari 2025

Indodax Sesuaikan Tarif PPN untuk Transaksi Aset Kripto Mulai Januari 2025

Indodax Sesuaikan Tarif PPN untuk Transaksi Aset Kripto Mulai Januari 2025
Foto: Illustrasi Aset Kripto

JAKARTA - Platform pertukaran mata uang kripto terkemuka di Indonesia, Indodax, mengumumkan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Penyesuaian ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur tarif PPN untuk transaksi aset kripto dan barang tertentu lainnya.

Sebagaimana diatur dalam regulasi baru tersebut, tarif PPN untuk pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) kini ditetapkan sebesar 0,12% (1% x 12%) dari nilai transaksi. Sementara itu, untuk transaksi lainnya, seperti biaya deposit, biaya penarikan rupiah, dan biaya trading, dikenakan tarif PPN sebesar 11%.

“Penting untuk dicatat bahwa PPN ini dikenakan atas biaya transaksi tersebut, bukan atas jumlah uang yang didepositkan atau ditarik. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlakuan pajak khusus terhadap aset kripto, mengingat sifatnya yang unik dan berbeda dengan barang atau jasa konvensional,” ujar CEO Indodax, Oscar Darmawan, dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga

AFPI Dukung Kebijakan OJK untuk Tingkatkan Kualitas Industri Fintech Lending

Sebagai pelaku industri yang berkomitmen terhadap kepatuhan regulasi, Indodax telah melakukan konsultasi intensif dengan otoritas terkait, termasuk kantor pajak, untuk memastikan pelaksanaan peraturan berjalan dengan baik. Penyesuaian tarif PPN ini dipandang sebagai langkah penting untuk mendukung transparansi perpajakan di Indonesia sekaligus memastikan kenyamanan dan keamanan transaksi bagi pengguna platform.

Oscar juga menjelaskan bahwa para member Indodax tidak perlu khawatir terkait pembayaran pajak. “Semua biaya di Indodax, termasuk pajak, sudah terintegrasi dalam komponen biaya seperti biaya CFX. Dengan demikian, penggunaan platform Indodax menjadi lebih simpel dan mudah bagi para member,” tambahnya.

Meski mendukung penuh implementasi peraturan perpajakan, Indodax turut memberikan masukan konstruktif untuk kebijakan yang lebih ideal di masa depan. Mengingat sifat transaksi kripto yang mirip dengan transaksi keuangan, Oscar berharap aset kripto dapat dikecualikan dari PPN sebagaimana yang diterapkan di beberapa negara lain.

“Kami percaya bahwa penghapusan PPN untuk transaksi kripto akan mempercepat adopsi aset ini sebagai instrumen keuangan yang inklusif dan inovatif di Indonesia. Selain itu, dengan berkurangnya beban biaya bagi pelaku pasar, volume trading kripto dapat meningkat, sehingga berpotensi memberikan kontribusi yang lebih besar bagi negara melalui Pajak Penghasilan (PPh) final,” jelasnya.

Indodax juga menekankan pentingnya regulasi yang seimbang untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi industri kripto di Indonesia. “Di banyak negara, aset kripto tidak dikenakan PPN karena dianggap sebagai bagian dari transaksi keuangan. Kami berharap Indonesia dapat mempertimbangkan kebijakan serupa untuk mendukung pertumbuhan industri ini,” pungkas Oscar.

Sebagai pelopor dalam industri aset kripto di Indonesia, Indodax terus berkomitmen memberikan layanan terbaik dan mendukung pengembangan ekosistem aset digital yang transparan, aman, dan inovatif.

(kkz/kkz)

Kevin Khanza

Kevin Khanza

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

APBN 2024 Ditutup dengan Defisit Rp 507,8 Triliun: Realisasi Tetap Terkendali

APBN 2024 Ditutup dengan Defisit Rp 507,8 Triliun: Realisasi Tetap Terkendali

Mengenal Fungsi Asuransi Menurut Ahli, Primer, dan Sekunder

Mengenal Fungsi Asuransi Menurut Ahli, Primer, dan Sekunder

Cara Mengaktifkan ATM Mandiri yang sudah Mati dengan Mudah

Cara Mengaktifkan ATM Mandiri yang sudah Mati dengan Mudah

Cara Top Up OVO lewat Line Bank, Gratis Biaya Admin

Cara Top Up OVO lewat Line Bank, Gratis Biaya Admin

Tanggal Jatuh Tempo Gojek PayLater, Bunga, dan Dendanya

Tanggal Jatuh Tempo Gojek PayLater, Bunga, dan Dendanya