Apple Diminta Ajukan Investasi Tambahan Sesuai Komitmen Awal
- Rabu, 08 Januari 2025
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa komitmen investasi senilai USD 1 miliar atau sekitar Rp 16 triliun yang diajukan oleh Apple melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hanya mencakup pembangunan pabrik AirTag di Batam. Namun, investasi tersebut belum memenuhi persyaratan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017.
Menurut Agus, AirTag merupakan aksesori iPhone dan tidak termasuk dalam kategori komponen yang terkait langsung dengan produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.
“AirTag ini merupakan aksesori, bukan komponen atau bagian dari HKT. Dengan demikian, kami belum memiliki dasar yang kuat untuk memberikan sertifikasi TKDN guna mengeluarkan izin edar bagi produk iPhone di Indonesia,” jelas Agus dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Baca Juga
Agus Gumiwang menambahkan, negosiasi lebih lanjut diperlukan agar Apple dapat memenuhi ketentuan TKDN. Ia menyarankan Apple untuk mengajukan investasi tambahan yang secara langsung berkontribusi pada pengembangan produk terkait HKT, seperti pabrik Research and Development (R&D) atau manufaktur komponen iPhone.
“Kami telah menyampaikan counter-proposal kepada Apple untuk investasi yang lebih relevan dengan produk HKT. Kami memahami bahwa Apple membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan hal ini,” tambahnya.
Agus juga menegaskan bahwa sertifikasi TKDN tidak dapat diberikan tanpa adanya investasi yang sesuai dengan aturan yang berlaku. “Suka atau tidak suka, Apple harus mengikuti skema investasi yang selaras dengan ketentuan TKDN agar iPhone, termasuk iPhone 16, dapat dijual di Indonesia,” tegasnya.
Meskipun begitu, Agus mengapresiasi komitmen Apple dalam membangun pabrik AirTag di Batam. Pabrik ini diperkirakan akan menyerap sekitar 2.000 tenaga kerja dan memenuhi 65% kebutuhan global AirTag Apple. Pabrik tersebut akan dikelola oleh Luxshare Precision Industry Co. Ltd., mitra Apple asal Tiongkok.
Namun, Agus kembali menegaskan bahwa pembangunan pabrik AirTag belum berkontribusi pada pemenuhan ketentuan TKDN untuk produk HKT di Indonesia.
Komitmen Awal dari Apple
Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Rosan Roeslani, menyebutkan bahwa skema investasi Apple di Indonesia saat ini masih pada tahap awal dan sejalan dengan kesepakatan di negara-negara ASEAN lainnya.
“Apple telah meninjau lokasi pabrik di Batam dan berkomitmen untuk membangun manufaktur tahap pertama. Ini langkah positif, namun kami berharap mereka juga melibatkan vendor-vendor lain dan memperluas investasinya di Indonesia,” ujar Rosan.
Pemerintah berharap agar negosiasi dengan Apple dapat segera menghasilkan kesepakatan yang mendukung pengembangan ekosistem industri HKT di Tanah Air. Dengan demikian, manfaat dari investasi tersebut dapat dirasakan lebih luas, baik bagi industri lokal maupun masyarakat Indonesia.
(kkz/kkz)
Kevin Khanza
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Promo Tiket Kereta Api: Cashback 50% dari KAI dan BRI, Kesempatan Menarik Bagi Penumpang
- Kamis, 09 Januari 2025
Diskon Listrik PLN 50 Persen: Panduan Lengkap Batas Maksimal Pembelian di Januari 2025
- Kamis, 09 Januari 2025
Berita Lainnya
Dekarbonisasi dan Transisi Energi: Langkah Strategis dari Pertamina Hulu Energi
- Jumat, 07 Juni 2024
Terpopuler
1.
2.
Cara Mengaktifkan ATM Mandiri yang sudah Mati dengan Mudah
- 06 Januari 2025
3.
Cara Pinjam Uang di Aplikasi DANA, Syarat, dan Kelebihannya
- 02 Januari 2025
4.
Cara Pinjam di Adira Finance, Syarat, hingga Jaminannya
- 02 Januari 2025
5.
Token Listrik Diskon 50% Meski PPN Naik 12%
- 02 Januari 2025