Rabu, 08 Januari 2025

Mengenal Fungsi Asuransi Menurut Ahli, Primer, dan Sekunder

Mengenal Fungsi Asuransi Menurut Ahli, Primer, dan Sekunder
Fungsi asuransi sangat beragam

Fungsi asuransi sangat beragam, dan sangat penting bagi kamu untuk memiliki produk pertanggungan sebagai bentuk perlindungan.

Pada dasarnya, terdapat tiga fungsi utama dari asuransi yang perlu dipahami. Ketiganya mencakup fungsi primer (fungsi utama), fungsi sekunder, dan fungsi khusus.

Dengan memahami fungsi-fungsi asuransi ini, kamu bisa lebih bijak dalam memilih produk yang tepat sebagai perlindungan.

Baca Juga

AFPI Dukung Kebijakan OJK untuk Tingkatkan Kualitas Industri Fintech Lending

Fungsi Asuransi Menurut Para Ahli

Beberapa ahli telah menjelaskan pengertian dan manfaat dari asuransi, termasuk berbagai fungsi asuransi. Berikut ini adalah beberapa di antaranya, sebagaimana dikutip dari Lifepal.

1. Profesor Mehr dan Cammack

Menurut Profesor Mehr dan Cammack, asuransi berfungsi sebagai alat untuk mengurangi risiko finansial dengan mengumpulkan sejumlah unit eksposur yang memadai.

Dengan cara ini, kerugian yang dialami oleh individu dapat diprediksi dan dibagi rata di antara semua pihak yang terlibat.

2. Profesor Wirjono Prodjodikoro, S.H.

Prof. Wirjono Prodjodikoro, S.H., yang menjabat sebagai pejabat Mahkamah Agung Indonesia pada tahun 1952—1966, menyatakan bahwa asuransi adalah kesepakatan antara pihak pemberi jaminan dan pihak yang dijamin.

Dalam perjanjian ini, pihak yang dijamin akan menerima sejumlah uang sebagai kompensasi atas peristiwa yang belum dapat dipastikan.

3. Abbas Salim

Abbas Salim menjelaskan dalam bukunya bahwa asuransi berfungsi sebagai pengganti kerugian besar yang belum pasti terjadi di masa depan.

Meskipun premi yang dibayar mungkin terkesan mahal, hal tersebut merupakan bentuk antisipasi terhadap risiko yang mungkin terjadi. Sebenarnya, premi yang dibayar jauh lebih kecil dibandingkan manfaat yang diperoleh dari asuransi.

Fungsi Lain dalam Istilah-istilah pada Asuransi

Di dunia asuransi, terdapat berbagai istilah atau komponen yang perlu dipahami oleh para nasabah. Berikut ini adalah penjelasan mengenai fungsi istilah-istilah tersebut dalam industri perasuransian.

1. Fungsi Polis Asuransi

Polis asuransi merupakan dokumen penting yang mencakup syarat, hak, dan kewajiban dari semua pihak sesuai dengan jangka waktu yang disepakati.

Fungsi utama dari polis bagi tertanggung dan penanggung adalah sebagai bukti tertulis mengenai jaminan penanggungan risiko serta penggantian kerugian yang mungkin terjadi.

2. Fungsi Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi berperan sebagai pihak yang menanggung segala risiko atau mengambil alih risiko dari tertanggung atau nasabah.

Fungsi perusahaan asuransi ini adalah untuk membantu nasabah dalam meminimalkan kerugian yang tidak terduga yang dapat terjadi.

3. Fungsi Hukum Asuransi

Hukum asuransi adalah aturan tertulis yang menjelaskan hak nasabah untuk mendapatkan perlindungan serta kewajibannya untuk membayar premi kepada perusahaan sebagai imbalannya.

Fungsi hukum asuransi adalah untuk mengikat nasabah dan perusahaan asuransi agar dapat menaati perjanjian yang telah disepakati dalam polis.

Fungsi Primer Asuransi

Asuransi memiliki fungsi utama sebagai pengalihan risiko dari tertanggung atau nasabah kepada penanggung atau perusahaan asuransi.

Dengan memiliki asuransi, kamu akan menerima ganti rugi dari perusahaan asuransi atas risiko yang kamu alami dan dijamin dalam polis.

Fungsi utama atau fungsi primer ini tidak terlepas dari prinsip perlindungan yang didasarkan pada saling menguntungkan kedua pihak. Dalam fungsi ini, terdapat tiga fungsi utama dari asuransi, yaitu sebagai berikut.

1. Pengalihan Risiko

Dalam kehidupan, tidak ada risiko yang dapat diprediksi sepenuhnya, sehingga fungsi utama dari asuransi adalah pengalihan risiko.

Sebagai contoh, asuransi jiwa atau kesehatan tidak bisa menghindarkan rasa sakit atau kematian, tetapi dapat mengalihkan risiko kerugian finansial yang mungkin timbul.

Misalnya, ketika seorang ayah sebagai pencari nafkah utama meninggal dunia, keluarganya akan menghadapi penurunan pendapatan yang signifikan.

Namun, dengan adanya asuransi jiwa, keluarga tersebut akan menerima uang pertanggungan (UP) yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah kehilangan pencari nafkah utama.

2. Penghimpun Dana

Fungsi primer lain dari asuransi adalah penghimpunan dana. Proses ini bertujuan untuk mengumpulkan dana dari masyarakat (tertanggung atau pemegang polis) melalui pembayaran premi.

Dengan dana yang terkumpul, perusahaan asuransi dapat menjalankan fungsi pengalihan risiko melalui pembayaran klaim. Penghimpunan dana ini tercantum jelas dalam hukum asuransi Indonesia, yang mengatur kewajiban pembayaran premi dan klaim.

Tanpa dana dari pemegang polis, perusahaan asuransi akan kesulitan untuk membayar klaim.

Oleh karena itu, perusahaan asuransi mengelola dana tersebut dengan cermat agar bisa disalurkan kepada tertanggung yang terkena musibah tanpa merugikan keuangan perusahaan.

3. Menjamin Keseimbangan Premi dan Perlindungan

Fungsi utama lainnya dari asuransi adalah untuk menjamin keseimbangan antara premi yang dibayarkan dan perlindungan yang diterima.

Fungsi ini memastikan bahwa pemegang polis tidak perlu membayar premi yang terlalu tinggi untuk mendapatkan jaminan atas risiko yang mungkin terjadi.

Perusahaan asuransi akan menghitung berbagai risiko yang mungkin terjadi dengan mempertimbangkan jumlah premi yang dibayarkan.

Oleh karena itu, penggantian yang diterima oleh nasabah tidak selalu sama, karena hal itu bergantung pada besarnya premi yang dibayar dan profil risiko masing-masing tertanggung.

Sebagai contoh, meskipun dua orang memiliki usia yang sama, premi asuransi jiwa sebesar Rp1 juta per bulan yang dibayar oleh seseorang yang merokok akan memberikan uang pertanggungan (UP) jiwa yang berbeda dibandingkan dengan seseorang yang tidak merokok.

Fungsi Sekunder Asuransi

Fungsi tambahan dalam asuransi termasuk dalam kategori sekunder karena dampaknya tidak langsung kepada tertanggung atau penanggung. Berikut adalah beberapa fungsi tambahan dalam asuransi.

1. Ekspor secara tidak Langsung

Asuransi dapat membantu dalam penjualan komoditas atau barang ke luar negeri, terutama ketika perusahaan asuransi menawarkan proteksi terhadap produk yang dikirimkan ke luar negeri.

Contohnya, asuransi pengiriman barang yang memberikan perlindungan terhadap risiko pengiriman internasional.

2. Merangsang Pertumbuhan Ekonomi

Asuransi juga memiliki peran penting dalam merangsang pertumbuhan ekonomi. Aktivitas jual-beli, menabung, serta pengendalian kerugian yang dilakukan dalam sektor asuransi dapat mendorong pertumbuhan di sektor jasa keuangan.

Hal ini berdampak positif pada perekonomian negara, sementara perusahaan asuransi juga turut menciptakan lapangan pekerjaan, misalnya melalui agen asuransi.

Fungsi Khusus Asuransi

Selain fungsi utama dan sekunder, asuransi juga memiliki fungsi khusus yang berkaitan dengan produk asuransi tertentu.

Fungsi khusus ini berdampak langsung kepada pihak tertanggung. Berikut adalah penjelasan mengenai fungsi khusus dari beberapa jenis asuransi.

1. Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa umumnya dibeli untuk menghindari risiko finansial akibat meninggalnya pencari nafkah utama atau ketidakmampuan untuk bekerja.

Manfaat asuransi jiwa sangat berguna bagi keluarga yang ditinggalkan, memastikan bahwa mereka tidak menghadapi kesulitan ekonomi setelah kehilangan kepala keluarga.

2. Asuransi Kesehatan

Asuransi kesehatan adalah salah satu jenis asuransi yang paling banyak digunakan. Asuransi ini memberikan perlindungan bagi nasabah yang jatuh sakit, sehingga mereka dapat memperoleh perawatan medis tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar.

Nasabah sebelumnya telah menabung melalui premi untuk menghadapi kemungkinan tersebut.

3. Asuransi Pendidikan

Fungsi dari asuransi pendidikan adalah memberikan perlindungan terhadap biaya pendidikan anak di masa depan.

Dengan membeli asuransi pendidikan, orang tua dapat memastikan bahwa dana yang dibutuhkan untuk pendidikan anak-anak mereka tersedia tanpa khawatir akan perubahan finansial yang terjadi di masa depan.

4. Asuransi Kerugian

Asuransi kerugian berfungsi untuk mengurangi dampak kerugian yang disebabkan oleh kerusakan atau kehilangan aset tertentu.

Jenis asuransi ini termasuk dalam kategori asuransi umum dan sering diterapkan pada produk-produk seperti asuransi mobil untuk melindungi pemilik dari kerugian akibat kecelakaan atau kerusakan.

5. Asuransi Syariah

Asuransi syariah adalah jenis asuransi yang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam dan diawasi oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Produk asuransi ini meliputi asuransi kesehatan, jiwa, dan umum, seperti asuransi kendaraan, yang beroperasi sesuai dengan ketentuan syariah.

6. Asuransi Mobil

Fungsi utama dari asuransi mobil adalah memberikan perlindungan terhadap kerugian yang disebabkan oleh kejadian tak terduga, seperti kecelakaan, kerusakan akibat perbuatan jahat, kebakaran, atau kejadian lainnya.

Asuransi ini membantu menutupi biaya perbaikan kendaraan sehingga pemilik mobil dapat mengurangi beban finansial.

7. Asuransi Perjalanan

Asuransi perjalanan memberikan perlindungan bagi individu selama melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional.

Perlindungan yang ditawarkan mencakup biaya medis, bantuan darurat global, kecelakaan diri, serta mengatasi masalah seperti keterlambatan perjalanan dan kehilangan bagasi.

8. Asuransi Kebakaran

Asuransi kebakaran melindungi pemilik properti dari kerugian yang disebabkan oleh kebakaran pada bangunan atau harta benda di dalamnya.

Asuransi ini memberikan kompensasi atas kerusakan yang terjadi, baik sebagian maupun keseluruhan, yang diakibatkan oleh kebakaran.

Sebagai penutup, dengan memahami berbagai fungsi asuransi, kamu dapat memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan dan memberikan perlindungan maksimal bagi diri serta keluarga.

Afied

Afied

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Jalan Mulus OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto dari Bappebti

Jalan Mulus OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto dari Bappebti

APBN 2024 Ditutup dengan Defisit Rp 507,8 Triliun: Realisasi Tetap Terkendali

APBN 2024 Ditutup dengan Defisit Rp 507,8 Triliun: Realisasi Tetap Terkendali

Cara Mengaktifkan ATM Mandiri yang sudah Mati dengan Mudah

Cara Mengaktifkan ATM Mandiri yang sudah Mati dengan Mudah

Cara Top Up OVO lewat Line Bank, Gratis Biaya Admin

Cara Top Up OVO lewat Line Bank, Gratis Biaya Admin

Tanggal Jatuh Tempo Gojek PayLater, Bunga, dan Dendanya

Tanggal Jatuh Tempo Gojek PayLater, Bunga, dan Dendanya