
JAKARTA - Timbunan sampah yang terus meningkat setiap tahun bukan hanya menjadi persoalan lingkungan, melainkan juga ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Data pemerintah mencatat, sepanjang 2023 volume sampah nasional mencapai 56,63 juta ton.
Ironisnya, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 39,01 persen yang berhasil dikelola dengan baik. Artinya, 60,99 persen sampah masih berakhir di tempat pembuangan terbuka (open dumping) tanpa pengolahan memadai.
Melihat situasi yang mengkhawatirkan ini, Presiden Prabowo Subianto menandatangani sebuah aturan baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Perpres ini diteken pada 10 Oktober 2025, menandai komitmen pemerintah untuk menjadikan sampah bukan lagi beban, melainkan peluang energi alternatif.
Baca JugaPengelolaan Hulu Migas Indonesia Berbasis Prinsip Konstitusi Ketat
Alasan Dibentuknya Perpres
Dalam konsiderannya, Perpres tersebut secara gamblang menyebutkan bahwa kondisi timbulan sampah yang besar berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat. Jika tidak ditangani, masalah sampah bisa menjadi bom waktu bagi kehidupan di perkotaan.
“Bahwa kondisi timbulan sampah di Indonesia tahun 2023 mencapai 56,63 juta ton per tahun dengan capaian pengelolaan sampah nasional tahun 2023 sebesar 39,01 persen dan sampah belum terkelola sebesar 60,99 persen yang dikelola dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping),” demikian isi pertimbangan Perpres seperti dilihat.
Presiden Prabowo menilai perlunya langkah cepat dan terobosan strategis dalam mengelola sampah, termasuk melalui pemanfaatan teknologi ramah lingkungan.
Sampah Bertransformasi Jadi Energi
Prabowo menekankan bahwa pengolahan sampah seharusnya tidak hanya berorientasi pada pembuangan, tetapi juga dimanfaatkan sebagai sumber energi terbarukan. Sampah, jika diolah dengan teknologi tepat, bisa diubah menjadi listrik, bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, hingga produk turunan lainnya.
"Pengolahan sampah dapat menjadi sumber energi terbarukan berupa listrik, bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, dan produk ikutan lainnya dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan untuk mendukung ketahanan energi," demikian isi Perpres.
Dengan pendekatan ini, pemerintah tidak hanya menyelesaikan masalah sampah, tetapi juga memperkuat ketahanan energi nasional yang saat ini masih sangat bergantung pada sumber daya fosil.
Dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyambut baik terbitnya Perpres tersebut. Menurutnya, aturan ini menunjukkan komitmen Presiden Prabowo untuk menuntaskan permasalahan sampah yang selama ini hanya ditangani secara parsial.
Hanif menilai, melalui Perpres ini, masalah sampah bisa diubah menjadi peluang strategis. “Perpres itu menunjukkan keinginan Prabowo untuk menyelesaikan permasalahan sampah nasional. Dia ingin masalah sampah diatasi melalui solusi inovatif seperti mengubah sampah menjadi energi terbarukan,” ujarnya.
Tantangan Besar di Lapangan
Meski sudah ada regulasi, implementasi pengelolaan sampah berbasis energi bukan perkara mudah. Tantangan pertama adalah keterbatasan infrastruktur. Banyak daerah di Indonesia, terutama di luar kota besar, masih bergantung pada sistem pembuangan terbuka.
Selain itu, diperlukan investasi besar dalam teknologi ramah lingkungan yang mampu mengolah sampah secara efisien tanpa menimbulkan dampak polusi baru. Faktor pendanaan, kesiapan pemerintah daerah, serta keterlibatan swasta menjadi penentu keberhasilan penerapan Perpres ini.
Jika tidak disertai dukungan anggaran dan koordinasi lintas sektor, Perpres berpotensi hanya menjadi dokumen normatif tanpa perubahan signifikan di lapangan.
Peluang Ekonomi dan Energi
Meski penuh tantangan, potensi yang bisa dihasilkan dari pengolahan sampah sangat besar. Dengan volume puluhan juta ton per tahun, jika sebagian diubah menjadi energi, Indonesia bisa memperoleh tambahan sumber listrik maupun bahan bakar terbarukan.
Tidak hanya itu, pengelolaan sampah menjadi energi juga dapat membuka lapangan kerja baru, mendorong tumbuhnya industri pengolahan limbah, serta memperkuat ekonomi sirkular. Bagi kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan, program ini bisa menjadi solusi untuk menekan volume sampah yang setiap hari membanjiri tempat pembuangan akhir (TPA).
Langkah Strategis ke Depan
Untuk memastikan efektivitas Perpres ini, pemerintah perlu segera merumuskan peta jalan implementasi. Mulai dari pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern, mendorong partisipasi swasta, hingga mengedukasi masyarakat tentang pemilahan sampah sejak dari rumah tangga.
Prabowo sendiri menekankan bahwa teknologi yang digunakan harus ramah lingkungan, sehingga tidak menimbulkan polusi udara, air, maupun tanah. Hal ini penting agar tujuan ganda—mengurangi timbunan sampah sekaligus menyediakan energi—bisa tercapai tanpa mengorbankan lingkungan.
Jika strategi ini dijalankan konsisten, Indonesia tidak hanya menyelesaikan masalah sampah, tetapi juga bisa menjadi contoh bagi negara berkembang lain dalam mengintegrasikan kebijakan lingkungan dan energi.
Terbitnya Perpres Nomor 109 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam sejarah pengelolaan sampah di Indonesia. Untuk pertama kalinya, pemerintah secara eksplisit menekankan transformasi sampah menjadi energi terbarukan sebagai solusi berkelanjutan.
Meski implementasinya menantang, regulasi ini membuka jalan bagi Indonesia untuk keluar dari persoalan klasik sampah dan sekaligus memperkuat ketahanan energi. Apabila seluruh pemangku kepentingan bekerja sama—mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga masyarakat—maka mimpi menjadikan sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomis bukanlah hal mustahil.

Wildan Dwi Aldi Saputra
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Kontribusi Kemenhub dalam Efisiensi Logistik Nasional melalui Angkutan Laut
- Kamis, 16 Oktober 2025
Nikel Indonesia: Kunci Ekonomi Nasional dengan Tata Kelola Berkelanjutan
- Kamis, 16 Oktober 2025
Berita Lainnya
Kontribusi Kemenhub dalam Efisiensi Logistik Nasional melalui Angkutan Laut
- Kamis, 16 Oktober 2025
Nikel Indonesia: Kunci Ekonomi Nasional dengan Tata Kelola Berkelanjutan
- Kamis, 16 Oktober 2025
Terpopuler
1.
Prabowo Ungkap Strategi Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
- 16 Oktober 2025
2.
3.
Prabowo Perketat SOP MBG Demi Cegah Insiden Keracunan
- 16 Oktober 2025
4.
Prabowo Tegaskan Antikorupsi, Tolak Kontrak Libatkan Keluarga
- 16 Oktober 2025
5.
Prabowo Perintahkan TNI Kawal Jaksa Sita Lahan Sawit Ilegal
- 16 Oktober 2025