OJK Buka Peluang BEI IPO Lewat Aturan Demutualisasi, Saham Dibatasi 5 Persen
TEROPONGBISNIS.ID — Otoritas Jasa Keuangan membuka jalan bagi Bursa Efek Indonesia untuk melantai di bursa lewat Rancangan Peraturan OJK tentang Demutualisasi. Aturan ini menetapkan batas maksimum kepemilikan saham BEI sebesar 5 persen, baik langsung maupun tidak langsung. BEI baru bisa melakukan penawaran umum perdana setelah mendapat persetujuan OJK.
Jakarta. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan RPOJK Demutualisasi sudah melewati tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Regulator tinggal menunggu penyelesaian proses tersebut sebelum aturan ditetapkan Ketua OJK dan diundangkan.
Beleid ini jadi dasar hukum pertama yang secara eksplisit membuka ruang bagi bursa saham Indonesia untuk menjadi perusahaan terbuka. Selama ini BEI beroperasi sebagai entitas yang sahamnya dipegang sejumlah sekuritas dan lembaga keuangan, tanpa akses langsung ke pasar modal.
Apa Isi Rancangan Aturan Demutualisasi
Dalam RPOJK Demutualisasi, OJK memberi ruang bagi BEI untuk menerbitkan saham baru atau menjual kembali saham yang telah dibeli kembali. Manuver ini membuka opsi pendanaan sekaligus jalan menuju pencatatan saham di papan bursa.
Regulator juga memasang pagar kepemilikan. Batas maksimum saham BEI ditetapkan 5 persen, dihitung baik secara langsung maupun tidak langsung. Ketentuan ini membatasi dominasi satu kelompok pemegang saham atas bursa.
"Bursa Efek dapat melakukan IPO setelah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK," ujar Hasan.
Dividen dan Hak Suara Diatur Terpisah
RPOJK turut mengatur mekanisme pembagian dividen kepada pemegang saham BEI. Bursa boleh membagikan dividen dengan tetap memperhatikan pembentukan dan pemupukan dana cadangan untuk kebutuhan operasional serta pengembangan bursa.
Soal klasifikasi saham, setiap satu saham Bursa Efek memberi satu hak suara. OJK juga memegang kewenangan membatalkan secara otomatis hak pemegang saham dalam kondisi tertentu.
Arti Penting bagi Pelaku Pasar
Bagi investor ritel, aturan ini membuka kemungkinan baru memiliki saham emiten yang selama ini hanya jadi tempat transaksi. Kepemilikan dibatasi 5 persen, sehingga bursa tidak bisa dikuasai satu pemodal besar.
Bagi sekuritas yang kini menjadi pemegang saham BEI, demutualisasi mengubah peta kekuasaan di bursa. Hak suara satu saham satu voting memberi bobot berbeda dibanding struktur lama.
Bagi BEI sendiri, status perusahaan terbuka berarti keterbukaan informasi lebih ketat dan tekanan kinerja dari publik. Pendanaan dari pasar bisa dipakai untuk pengembangan infrastruktur perdagangan dan teknologi.
Yang masih menunggu adalah penyelesaian harmonisasi di Kementerian Hukum. Setelah itu, POJK ditetapkan Ketua OJK dan diundangkan sebelum BEI bisa melangkah ke tahap IPO.