Penggugat Siapkan Bukti Baru di Gugatan Legalisir Ijazah Jokowi, Sidang Lanjut Pekan Depan
TEROPONGBISNIS.ID — Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin akan mengajukan bukti tambahan dalam sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum soal dokumen legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Bukti yang disiapkan mencakup putusan Komisi Informasi Pusat dan Surat Edaran Mahkamah Agung, dengan sidang berikutnya dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan depan.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Joni, mengatakan bukti surat itu akan diajukan untuk memperkuat dalil bahwa perkara ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum yang menyangkut kepentingan publik. Pernyataan itu disampaikan usai mengikuti persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).
"Ke depan minggu depan kita akan ajukan bukti surat lagi tentang keputusan KIP, Surat Edaran Mahkamah Agung," kata Joni.
Perkara ini teregister dengan nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Selain KPU RI dan Bawaslu, pihak yang digugat mencakup pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Siapa yang Digugat dan Apa Pokok Perkaranya
Gugatan berpusat pada dokumen legalisir ijazah Jokowi yang digunakan sejak pencalonannya sebagai Wali Kota Solo hingga pemilihan presiden. Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin menempatkan sejumlah lembaga penyelenggara pemilu serta pimpinan UGM sebagai pihak yang digugat dalam perkara perbuatan melawan hukum ini.
Dua bukti yang disiapkan penggugat, yakni putusan KIP dan SEMA, dinilai relevan untuk menegaskan bahwa sengketa ini bukan persoalan administratif semata. Keduanya akan diserahkan pada sidang lanjutan pekan depan di PN Jakarta Pusat.
Mengapa Putusan KIP dan SEMA Jadi Kunci
Putusan Komisi Informasi Pusat berkaitan dengan akses atas informasi publik, sementara Surat Edaran Mahkamah Agung mengatur pedoman penanganan perkara di pengadilan. Kombinasi keduanya dipakai penggugat untuk membangun argumen bahwa dokumen legalisir ijazah menyangkut hak publik untuk mengetahui dan verifikasi data seorang pejabat publik.
Dalil itu menjadi dasar mengapa penggugat menempuh jalur perbuatan melawan hukum, bukan sekadar sengketa keterbukaan informasi. Joni menegaskan bukti tambahan diperlukan agar konstruksi hukum gugatan tetap utuh di hadapan majelis hakim.
Posisi Para Pihak dan Tahapan Sidang
Hingga persidangan Rabu (16/9/2026), belum ada keterangan resmi dari KPU RI, Bawaslu, maupun pimpinan UGM mengenai pokok gugatan. Perkara masih berjalan di tahap pembuktian, sehingga belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim dijadwalkan kembali membuka persidangan pekan depan untuk menerima bukti surat dari penggugat. Agenda lanjutan itu sekaligus menentukan apakah perkara nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. berlanjut ke tahap pembuktian berikutnya atau masuk ke kesimpulan para pihak.