Breaking

Fraksi PKB Dukung Rekening Massal 200 Juta WNI, Soroti Akses Penghasilan

RE
Rabu, 16 September 2026
Fraksi PKB Dukung Rekening Massal 200 Juta WNI, Soroti Akses Penghasilan

TEROPONGBISNIS.ID — Fraksi PKB MPR RI mendukung program pembukaan rekening perbankan massal untuk 200 juta warga negara dengan alokasi Rp 50.000 per rekening. Dukungan itu disertai catatan agar kepemilikan rekening tidak berhenti sebagai formalitas administrasi tanpa jaminan akses penghasilan dan lapangan kerja.

Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz menyatakan pihaknya menerima gagasan perluasan kepemilikan rekening tersebut karena dinilai sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 tentang kemakmuran rakyat. Pernyataan itu disampaikan melalui keterangan tertulis pada Rabu (16/9/2026), merespons rencana yang sebelumnya diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 11 triliun dari APBN untuk membuka rekening bagi 200 juta penduduk, dengan dana pembukaan Rp 50.000 per rekening. Penyaluran program akan dikelola oleh BRI dan BSI.

Rekening sebagai Pintu Masuk Layanan Keuangan

Neng Eem menilai kepemilikan rekening memperlancar akses warga terhadap layanan keuangan, bantuan pemerintah, pembiayaan usaha, koperasi, hingga tabungan. Menurutnya, fasilitas itu juga membuka jalan bagi berbagai program pemberdayaan ekonomi yang selama ini sulit menjangkau kelompok bawah.

"Prinsipnya kami mendukung. Kalau setiap warga memiliki rekening, akses terhadap layanan keuangan, bantuan pemerintah, pembiayaan usaha, koperasi, tabungan, hingga berbagai program pemberdayaan ekonomi akan menjadi lebih mudah," kata Neng Eem.

Ia menambahkan, data perbankan masyarakat nantinya dapat diintegrasikan dengan akses pembiayaan UMKM dan perlindungan sosial. Integrasi itu dinilai penting agar rekening tidak berfungsi sekadar sebagai instrumen pencatatan administrasi.

Syarat Lapangan Kerja dan Akses Penghasilan

Fraksi PKB menekankan pembukaan fasilitas perbankan wajib dibarengi ketersediaan lapangan kerja. Tanpa itu, kepemilikan rekening tidak otomatis mengangkat kesejahteraan warga.

"Tetapi jangan sampai rakyat hanya punya rekening, sementara tidak punya akses terhadap penghasilan dan kesempatan ekonomi," ujar Neng Eem.

Ia merujuk Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tentang hak warga negara memperoleh penghidupan yang layak, serta Pasal 28H soal hak atas kesejahteraan. Atas dasar itu, fasilitas kepemilikan rekening harus menjadi bagian integral dari ekosistem ekonomi kerakyatan, bukan program berdiri sendiri.

Peringatan soal Diskriminasi dan Kesenjangan Digital

Fraksi PKB juga menyoroti potensi diskriminasi dalam pelaksanaan program di lapangan. Warga miskin, lansia, dan penduduk di daerah terpencil disebut paling rentan tertinggal jika layanan menuntut kemampuan digital tertentu.

"Jangan sampai kebijakan yang tujuan awalnya inklusi justru menciptakan eksklusi baru. Warga yang belum memiliki akses digital atau tinggal di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur tetap harus mendapatkan pelayanan yang sama," ujar Neng Eem.

Fraksi PKB menilai rekening harus menjelma menjadi infrastruktur ekonomi yang membuka akses pembiayaan dan kesempatan usaha secara nyata. Pemerintah belum merinci jadwal pelaksanaan, mekanisme verifikasi penerima, maupun skema pendampingan bagi kelompok yang belum tersentuh layanan perbankan.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua