JAKARTA - Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (Popsi) menyoroti kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang akan berlaku efektif mulai Januari 2026.
Aturan ini mewajibkan seluruh DHE SDA disimpan di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ketua Umum Popsi, Mansuestus Darto, menilai penempatan dana di Himbara berpotensi menimbulkan beban operasional yang lebih tinggi bagi perusahaan sawit dibandingkan penggunaan bank asing.
“Jika DHE ditempatkan di Himbara biaya transaksi harus ditekan, atau harus ada insentif pajak atau bunga tertentu sehingga beban operasional tidak naik,” ujar Mansuestus.
Baca JugaDampak Investasi Asing Dorong Perluasan Program KLIK Kawasan Industri Nasional
Menurutnya, fleksibilitas produk treasury seperti cash management, interest rate, dan cross currency di bank lokal masih terbatas sehingga dapat membatasi kemampuan perusahaan mengelola dana hasil ekspor.
Risiko Operasional dan Kebutuhan Insentif
Mansuestus juga menekankan, kebijakan DHE SDA yang kaku berpotensi menimbulkan masalah jika sistem pendukung belum memadai. Salah satunya adalah kemudahan menarik dana untuk membayar utang dan melakukan transaksi internasional.
Untuk itu, Popsi meminta pemerintah mempertimbangkan insentif berupa pengurangan biaya transaksi, bunga tertentu, atau keringanan pajak, agar perusahaan tidak terbebani secara finansial. Selain itu, penerapan aturan ini sebaiknya dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus, agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan skema baru.
Pandangan Ahli Agribisnis Tentang Dampak Kebijakan Baru
Guru Besar Kebijakan Agribisnis IPB, Bayu Krisnamurthi, menambahkan bahwa pemerintah perlu memberikan informasi rinci terkait teknis penyimpanan DHE SDA di Himbara. Terutama soal alokasi dana untuk belanja modal dan dampaknya terhadap keuntungan perusahaan sawit.
Ia mencontohkan, jika perusahaan mengalokasikan belanja modal senilai Rp250 juta dari hasil ekspor, dan seluruh DHE SDA harus ditaruh di Himbara, maka perusahaan terpaksa harus mencari pinjaman atau kredit tambahan agar tetap bisa mengekspor pada periode berikutnya.
“Kalau tidak harus ditaruh di Bank Himbara, atau setidaknya hanya margin keuntungannya saja, maka perusahaan bisa menggunakan dana penerimaan dari hasil ekspor untuk membeli bahan ekspor pada periode berikutnya,” jelas Bayu.
Potensi Disinsentif bagi Eksportir Sawit
Bayu juga memperingatkan bahwa aturan ini dapat menurunkan semangat pelaku usaha, terutama eksportir kecil dan pemula, karena dana hasil ekspor yang ditahan mengurangi kemampuan mereka membeli bahan atau produk untuk ekspor berikutnya. Hal ini bisa berdampak negatif pada pertumbuhan ekspor sawit secara keseluruhan.
Menurutnya, pengelolaan kebijakan DHE SDA harus cermat agar tidak menimbulkan disinsentif, menjaga keberlanjutan ekspor, dan memberikan kemudahan bagi eksportir untuk beroperasi secara optimal.
Revisi Kebijakan Oleh Pemerintah
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa pemerintah sedang merevisi aturan terkait DHE SDA. Revisi ini bertujuan menyesuaikan ketentuan penempatan dana di Himbara agar lebih efektif.
“Aturan tersebut sedang difinalisasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan telah disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara untuk proses lanjutan,” jelas Purbaya. Ia menambahkan bahwa kebijakan baru ini akan mulai berlaku pada Januari 2026.
Purbaya menekankan bahwa revisi dilakukan untuk menilai seberapa efektif kebijakan ini dan diharapkan menjadi solusi terbaik bagi seluruh pihak, termasuk pelaku industri sawit.
Skema Bertahap dan Dukungan Sistem
Salah satu fokus revisi adalah memastikan adanya skema bertahap dalam penerapan aturan, sehingga perusahaan sawit memiliki waktu menyesuaikan alokasi dana dan strategi operasional mereka. Pemerintah juga didorong menyediakan sistem pendukung yang mempermudah transaksi, penarikan dana, dan pemanfaatan DHE SDA untuk kegiatan ekspor.
Harapan Petani dan Eksportir
Petani sawit berharap adanya insentif berupa keringanan biaya, bunga, atau pajak untuk menjaga kelancaran operasional mereka. Selain itu, dukungan sistem dan regulasi yang jelas dianggap penting agar kebijakan DHE SDA tidak menimbulkan hambatan pada aliran ekspor, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Mansuestus menegaskan, kombinasi insentif, skema bertahap, dan sistem pendukung yang memadai akan memungkinkan pelaku sawit mematuhi aturan DHE SDA tanpa menambah beban operasional yang signifikan.
Menjaga Keseimbangan Kebijakan dan Daya Saing
Pada akhirnya, pemerintah dituntut untuk menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi DHE SDA dan daya saing pelaku usaha sawit di pasar internasional. Kebijakan yang efektif dan fleksibel diyakini akan mendukung pertumbuhan ekspor, menjaga stabilitas harga, dan meningkatkan keberlanjutan industri sawit nasional.
Mazroh Atul Jannah
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
BABY Siapkan Rights Issue untuk Mendukung Akuisisi Saham PT Emway Globalindo
- Jumat, 19 Desember 2025
Baramulti BSSR Tebar Dividen Interim Sebesar Rp127 Per Saham Januari 2026
- Jumat, 19 Desember 2025
Sime Darby Property Perkuat Ketangguhan Kota Lewat Tata Kelola ESG
- Jumat, 19 Desember 2025
Semen Indonesia SMGR Perkuat Tata Kelola Demi Transparansi Informasi Publik
- Jumat, 19 Desember 2025
Polri Distribusikan Ratusan Tandon Air Bersih Bagi Warga Pascabencana Aceh
- Jumat, 19 Desember 2025
Berita Lainnya
Prediksi Pergerakan Masyarakat Nataru 2025 Terpadat Dipusatkan Di Jawa Tengah
- Jumat, 19 Desember 2025
Daftar Harga BBM Pertamina 19 Desember 2025 Terbaru Di Seluruh Indonesia
- Jumat, 19 Desember 2025
Panas Bumi Jadi Penggerak Utama Transisi Energi Baru Terbarukan Indonesia
- Jumat, 19 Desember 2025
Terpopuler
1.
Cara Tepat Kompres Saat Demam Agar Tubuh Cepat Pulih
- 19 Desember 2025
2.
Kenali Gejala Rosacea dan Cara Tepat Merawat Kulit Sensitif
- 19 Desember 2025
3.
Emily in Paris Season 5 Tampil Segar dengan Gaya Rambut Bob Baru
- 19 Desember 2025
4.
Kenali Dampak Kelebihan Gula dan Tanda Tubuh Mengalami Gangguan
- 19 Desember 2025
5.
Yoga Praktis Tanpa Matras untuk Redakan Pegal Karyawan Kantoran
- 19 Desember 2025













