Kementerian BUMN Tanggapi Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
- Selasa, 25 Februari 2025

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyampaikan tanggapannya terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina, sub-holding, serta kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.
Juru Bicara Kementerian BUMN, Putri Violla, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkomunikasi dengan Pertamina untuk menggali lebih lanjut mengenai kasus ini. “Sejauh ini komunikasi yang terjalin masih antara Kementerian BUMN dengan Pertamina, sementara dengan Kejaksaan Agung kami belum melakukan komunikasi. Jika ada perkembangan lebih lanjut, kami akan memberikan informasi terbaru,” ujar Putri saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat.
Menanggapi kasus ini, PT Pertamina (Persero) menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung. VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyatakan bahwa perusahaan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna memastikan jalannya investigasi secara transparan dan adil.
Baca JugaUlangTahun ke-74 Prabowo Dirayakan dengan Hadirnya Tokoh Nasional
“Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum ini. Kami siap berkolaborasi dengan pihak berwenang dan berharap seluruh proses berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Fadjar dalam keterangannya.
Sebagai perusahaan yang berkomitmen terhadap prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance – GCG), Pertamina menegaskan bahwa seluruh operasionalnya selalu berlandaskan transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Dua di antaranya merupakan direktur utama anak perusahaan PT Pertamina. Berdasarkan keterangan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, penyidik menetapkan status tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Daftar Tersangka Tata Kelola Migas:
RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
SDS – Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
AP – VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional
MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
YRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera
Kementerian BUMN dan Pertamina menegaskan pentingnya menjaga transparansi serta integritas dalam tata kelola industri energi. Otoritas terkait akan terus mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan pertanggungjawaban hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(kkz/kkz)

Kevin Khanza
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Garuda Indonesia Tunjuk Dua Direksi Asing, Upaya Perkuat Manajemen dan Finansial
- Minggu, 19 Oktober 2025
PTPP Catat Kontrak Baru Tertinggi di BUMN Karya, Lampaui Rp16,68 Triliun
- Minggu, 19 Oktober 2025
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
2.
3.
Harga CPO Menguat di Tengah Tekanan Permintaan India Melemah
- 18 Oktober 2025
4.
5.
Indonesia Punya Cadangan Panas Bumi Terbesar Kedua Dunia
- 18 Oktober 2025