Kamis, 12 Desember 2024

PPh 22 Bendaharawan adalah: Objek, Tarif, Cara Menghitung

PPh 22 Bendaharawan adalah: Objek, Tarif, Cara Menghitung
PPh 22 Bendaharawan adalah: Objek, Tarif, Cara Menghitung

PPh 22 Bendaharawan adalah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.92/PMK.03/2019, yang mengubah peraturan sebelumnya, yaitu PMK No.253/PMK.03/2008.

Peraturan ini mengatur bahwa wajib pajak tertentu, terutama badan yang melakukan penjualan barang tergolong sangat mewah, dapat bertindak sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

PPh 22 Bendaharawan adalah kebijakan yang memperluas cakupan badan yang berwenang memungut PPh atas transaksi penjualan barang-barang mewah, sebagai bagian dari upaya pengaturan dan pengawasan pajak di Indonesia.

Baca Juga

KPR In House adalah: Pahami Kelebihan dan Kekurangannya

PPh 22 Bendaharawan adalah

PPh 22 Bendaharawan adalah pajak yang dipungut saat transaksi penjualan barang antara orang pribadi atau badan usaha dengan instansi pemerintah.

Mekanisme pemungutannya dilakukan oleh bendahara, baik di tingkat pemerintah pusat, daerah, maupun instansi terkait lainnya. Pemungut PPh Pasal 22 ini terdiri dari beberapa pihak yang ditunjuk, di antaranya adalah:

Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang bertanggung jawab atas pemungutan pajak pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta instansi pemerintah lainnya sehubungan dengan pembelian barang.
Bendahara pengeluaran yang terlibat dalam pembayaran atas pembelian barang dengan mekanisme uang persediaan (UP).
Bendahara pengeluaran, yang memiliki tugas untuk menerima, menyimpan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara sesuai dengan pelaksanaan APBN.
KPA atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar, yang memiliki wewenang untuk melakukan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga menggunakan mekanisme pembayaran langsung (LS).

Objek PPh 22 Bendaharawan

Berdasarkan Undang-Undang No. 36/2008, objek pajak PPh 22 mencakup barang-barang yang dianggap menguntungkan, yang berarti bahwa baik penjual maupun pembeli dapat memperoleh manfaat dari transaksi perdagangan tersebut.

Sementara itu, menurut Peraturan Menteri Keuangan No.34/PMK.010/2017, objek PPh Pasal 22 juga meliputi impor barang dan ekspor barang komoditas seperti batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, yang dilakukan oleh pihak eksportir.

Tarif PPh 22

Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dilakukan ketika pembelian barang atau pembayaran oleh bendaharawan pemerintah terkait dengan penyerahan barang dari rekanan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tarif yang dikenakan adalah 1,5% dari harga atau nilai pembelian barang.

Apabila wajib pajak penerima penghasilan (rekanan) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif yang dikenakan akan menjadi dua kali lipat lebih tinggi dari tarif yang sebenarnya, yaitu sebesar 3%, yang dihitung sebagai (1,5% x 200%).

Berikut adalah pembagian tarif PPh 22.

1. Impor— PPh 22 Impor

Memakai Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor.
Non-API = 7,5% x nilai impor;
Tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang.

2. Pembelian barang DJPb, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD

= 1,5% x harga pembelian (tak termasuk PPN & tidak final).

3. Penjualan produk yang ditentukan atas dasar Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu:

Semen = 0.25% x Dasar Pengenaan Pajak PPN (tidak final)
Kertas = 0.1% x Dasar Pengenaan Pajak PPN (tidak final)
Otomotif = 0.45% x Dasar Pengenaan Pajak PPN (tidak final)
Baja = 0.3% x Dasar Pengenaan Pajak PPN (tidak final)

4. Penjualan produk atau pemberian produk oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, pelumas, serta gas. Pemungutan PPh Pasal 22 kepada agen/penyalur, sifatnya final. Di luar agen/penyalur, sifatnya tidak final.

5. Pembelian bahan yang diperlukan industri atau ekspor dari pedagang, maka ditentukan 0,25 % x harga beli (tidak termasuk PPN).

6. Impor kedelai, tepung terigu serta gandum oleh importir yang memakai API = 0,5% x nilai impor.

7. Penjualan (5% harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM).

Pesawat udara dengan harga lebih dari Rp20 juta.
Kapal pesiar atau sejenisnya dengan harga lebih dari Rp10 juta.
Rumah beserta tanahnya dengan harga atau pengalihan harga lebih dari Rp10 juta, serta luas bangunan lebih dari 500 meter persegi.
Apartemen, kondominium, atau sejenisnya dengan harga atau pengalihan harga lebih dari Rp10 juta dan/atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.
Kendaraan roda empat yang dapat mengangkut kurang dari sepuluh orang dengan harga lebih dari Rp5 miliar, serta kapasitas silinder lebih dari 3.000 CC.

8. Bagi yang tidak mempunyai Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) akan dilakukan pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22 yang tercantum.

Contoh Cara Menghitung PPh 22—Perhitungan PPh 22

Pasal 22 Undang-Undang PPh No.36/2008 mengatur bahwa pajak dikenakan atas kegiatan penyerahan barang, kegiatan di bidang impor ekspor, serta penjualan barang mewah.

Cara untuk menghitung PPh 22 Bendaharawan, yakni dengan mengalikan tarif pajak dengan nilai impor, harga jual lelang, DPP PPN, atau harga beli.

Sebagai contoh, jika bendahara membeli 4 unit printer dari PT ABCD dengan harga beli Rp22.000.000 (termasuk PPN), maka pemungutan pajak atas pembelian printer tersebut dapat dihitung dengan cara berikut:

Harga pembelian = Rp22.000.000
Dasar Pengenaan Pajak = Rp20.000.000 (100/110 x Rp22.000.000)
PPh Pasal 22 (1,5% x Rp20.000.000) = Rp300.000

Pembayaran PPh 22

PPh Pasal 22 dikenakan pada setiap pembayaran yang dilakukan oleh KPP Pratama/KPPN, Bendahara, atau atas penyerahan barang oleh Wajib Pajak.

Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Bendahara harus disetorkan pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran untuk penyerahan barang yang dibiayai dari belanja negara.

Penyetorannya dilakukan ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah diisi atas nama rekanan dan ditandatangani oleh Bendahara.

Jika pemungutan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), SSP juga harus diisi atas nama rekanan dan ditandatangani oleh KPPN.

Apabila rekanan belum memiliki NPWP, maka kolom NPWP pada SSP cukup diisi dengan angka 0 (nol), kecuali untuk tiga digit kolom kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang harus diisi dengan kode KPP Pratama/KPP tempat bendahara terdaftar.

Pengecualian Pemungutan PPh 22

Impor barang dan atau penyerahan barang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh, dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB).
Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Impor sementara yang tujuannya nyata-nyata untuk diekspor kembali, dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Pembayaran untuk pembelian barang oleh pemerintah atau pihak lain yang jumlahnya tidak lebih dari Rp2 juta dan tidak terpecah dalam beberapa pembayaran.
Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum, dan benda-benda pos.
Emas batangan yang akan diproses menjadi barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor, dinyatakan dengan SKB.
Pembayaran atau pencairan dana Jaring Pengaman Sosial oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
Impor kembali (re-impor) barang dengan kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian, sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pembayaran untuk pembelian gabah dan atau beras oleh Bulog.
Pembelian barang dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pembelian barang dengan nilai maksimal Rp2 juta, yang tidak dibagi-bagi dalam beberapa faktur.

Sebagai penutup, PPh 22 Bendaharawan adalah bagian penting dari mekanisme perpajakan yang memastikan pemungutan pajak atas transaksi yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga negara.

Redaksi

Redaksi

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Cara Cek Mutasi Rekening di BCA, BRI, BNI, hingga Mandiri

Cara Cek Mutasi Rekening di BCA, BRI, BNI, hingga Mandiri

Panduan Cara Menghitung PPh 23, Tarif, hingga Ketentuannya

Panduan Cara Menghitung PPh 23, Tarif, hingga Ketentuannya

Golden Flower (POLU) Ekspansi ke Sektor Healthcare, Targetkan Medical Tourism dan 100 Klinik di Indonesia

Golden Flower (POLU) Ekspansi ke Sektor Healthcare, Targetkan Medical Tourism dan 100 Klinik di Indonesia

Erick Thohir Tugaskan 8 BUMN Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

Erick Thohir Tugaskan 8 BUMN Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto akan Berkantor di Ibu Kota Nusantara pada 2028

Presiden Prabowo Subianto akan Berkantor di Ibu Kota Nusantara pada 2028