Kamis, 12 Desember 2024

Panduan Cara Menghitung PPh 23, Tarif, hingga Ketentuannya

Panduan Cara Menghitung PPh 23, Tarif, hingga Ketentuannya
Cara Menghitung PPh 23

Cara menghitung PPh 23 yang tepat sangat penting untuk dipahami oleh setiap wajib pajak. PPh 23, atau Pajak Penghasilan Pasal 23, dikenakan pada penghasilan yang berasal dari modal, hadiah, penghargaan, serta jasa tertentu yang tidak termasuk dalam PPh 21.

Pajak ini biasanya berlaku pada transaksi antara dua pihak, di mana pihak yang menerima penghasilan atau memberikan jasa akan dikenakan pajak tersebut.

Pihak yang memberikan penghasilan atau menerima jasa wajib memotong dan melaporkan PPh 23 ke kantor pajak. Beberapa jenis penghasilan seperti sewa, dividen, bunga, dan royalti dikenakan PPh 23.

Baca Juga

KPR In House adalah: Pahami Kelebihan dan Kekurangannya

Pajak ini tercatat dalam jurnal PPh 23 yang sering kali diterbitkan dalam bentuk faktur atau invoice. Penulisan jurnal ini penting untuk menghindari kesalahan yang bisa berakibat pada pemeriksaan oleh fiskus.

Sebagai tambahan, perusahaan yang menerima penghasilan atau dipotong pajaknya harus mencatat PPh 23 sebagai pajak dibayar di muka atau prepaid tax yang nantinya akan dihitung dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Badan.

Dengan memahami cara menghitung PPh 23 yang benar, pengelolaan pajak akan menjadi lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan. Berikut ini ulasan selengkapnya.

Wajib Pajak PPh 23

Berdasarkan Undang-Undang (UU) PPh Nomor 36 Tahun 2008, PPh Pasal 23 berfungsi sebagai pemotongan, di mana pihak yang menerima penghasilan akan dikenakan potongan PPh Pasal 23 oleh pihak pemberi penghasilan terlebih dahulu.

Penerima penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23 terdiri dari wajib pajak dalam negeri (WPDN) serta Badan Usaha Tetap (BUT).

Menurut ketentuan dalam UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, pemotong PPh Pasal 23 bertanggung jawab untuk memotong dan menyetorkan pajak yang sudah dipotong kepada kantor pajak.

Pihak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 23 ini ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang menyasar wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang telah terdaftar sebagai wajib pajak.

Sebagai contoh, wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu diwajibkan untuk memotong PPh Pasal 23 pada pembayaran sewa. Berikut adalah jenis wajib pajak yang dapat ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23:

Badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan asing lainnya.

Wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong PPh 23, yang meliputi:

Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali PPAT yang bertugas sebagai camat, pengacara, serta konsultan yang melakukan pekerjaan bebas.
Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.

Objek Pajak PPh 23

Dividen: Bagian laba yang diterima oleh pemegang saham, pemegang polis asuransi, atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diterima oleh anggota koperasi.
Bunga: Bunga pinjaman yang diberikan oleh wajib pajak badan kepada wajib pajak badan lainnya dan/atau antara wajib pajak orang pribadi, serta denda keterlambatan pembayaran. Bunga mencakup juga premium, diskonto, dan imbalan atas jaminan pengembalian utang.
Royalti: Jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara apapun, baik secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan untuk penggunaan atau hak menggunakan hak cipta, peralatan, dan/atau informasi.
Hadiah, Penghargaan, Bonus, dan Sejenisnya selain kepada Orang Pribadi: Dikenakan PPh Pasal 23 jika hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, serta hadiah terkait pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya diterima oleh wajib pajak badan, termasuk Badan Usaha Tetap (BUT).
Sewa dan Penghasilan Lain Terkait Penggunaan Harta, Kecuali Sewa Tanah dan/atau Bangunan: Penghasilan yang diterima terkait dengan kesepakatan untuk memberikan hak penggunaan harta selama jangka waktu tertentu, baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis, yang memungkinkan penerima hak untuk menggunakan harta tersebut selama waktu yang disepakati.
Imbalan Sehubungan dengan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konstruksi, Jasa Konsultan, dan Jasa Lain Selain Jasa yang Telah Dipotong PPh Pasal 21.

Selain itu, pemerintah juga menambahkan 62 jenis jasa lainnya yang menjadi objek PPh Pasal 23, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.03/2015.

Jenis Tarif PPh 23

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang PPh, tarif PPh 23 dibagi menjadi dua jenis, yaitu sebagai berikut.

1. Tarif PPh 23 Sebesar 15%

Wajib pajak diwajibkan untuk membayar PPh sebesar 15% dari total bruto atas:

dividen
bunga
royalti
hadiah
penghargaan
bonus.

2. Tarif PPh 23 Sebesar 2%

Wajib pajak diwajibkan membayar PPh sebesar 2% dari total bruto atas sewa dan penghasilan lainnya yang berkaitan dengan penggunaan harta. Tarif ini juga berlaku untuk jumlah bruto dari imbalan:

jasa teknik
jasa konstruksi
jasa manajemen
jasa konsultan
jasa penilai
jasa akuntansi
jasa hukum
jasa perancang
jasa pengolahan limbah
jasa penerbitan/percetakan
jasa penerjemahan
jasa sertifikasi

Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh 23

Perlu diketahui, hampir semua jenis penghasilan dapat dikenakan ketentuan PPh 23, antara lain sebagai berikut:

Dividen
Bunga, termasuk diskonto, imbalan, dan premium yang berkaitan dengan jaminan pengembalian utang
Royalti
Hadiah, penghargaan, bonus, dan jenis penghasilan lainnya yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri, selain yang sudah dipotong PPh
Sewa dan penghasilan lain terkait penggunaan harta
Imbalan yang terkait dengan jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan, dan jasa lainnya yang sudah dipotong PPh 21

Jenis Penghasilan yang Dikecualikan PPh 23

PPh 23 juga mengatur beberapa jenis penghasilan yang tidak dikenakan pajak, antara lain:

Penghasilan yang dibayar atau terutang oleh bank
Sewa yang dibayar atau terutang
Dividen atau bagian laba yang diterima oleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, dan BUMN/BUMD

Cara Menghitung PPh 23

Cara menghitung PPh 23 terbagi menjadi dua metode, yang disesuaikan dengan jenis tarif PPh 23 yang berlaku.

1. Cara Menghitung tarif sebesar 15%

Misalkan: apabila X menerima royalti atas hak yang digunakan sebesar Rp5.000.000, jumlah PPh yang harus dibayarkan adalah:

15% x Rp5.000.000 = Rp750.000

2. Cara Menghitung tarif sebesar 2%

Misalkan: jika badan usaha tetap Y menerima jasa penerjemahan dengan jumlah bruto Rp10.000.000, jumlah PPh yang harus dibayarkan adalah:

2% x Rp10.000.000 = Rp200.000

Ketentuan Tambahan yang Mengatur PPh 23

PPh Pasal 23 juga mengatur beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam proses pembayaran pajak.

1. Pembayaran PPh 23

Pembayaran dilakukan oleh pihak pemotong dengan terlebih dahulu membuat ID Billing. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan.

Jatuh tempo pembayaran PPh 23 adalah pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan terutang.

2. Bukti Potong PPh 23

Sebagai bukti bahwa PPh 23 telah dipotong, pihak pemotong wajib memberikan bukti potong (rangkap pertama) yang sudah dilengkapi oleh pihak yang dikenakan pajak.

3. Pelaporan PPh 23

Pelaporan dilakukan oleh pihak pemotong dengan mengisi SPT Masa PPh Pasal 23 dan mengirimkannya melalui fitur lapor pajak online. Jatuh tempo pelaporan adalah pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terutang PPh 23.

Sebagai penutup, dengan memahami cara menghitung PPh 23, Anda dapat memastikan kewajiban pajak dipenuhi dengan tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi

Redaksi

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Cara Cek Mutasi Rekening di BCA, BRI, BNI, hingga Mandiri

Cara Cek Mutasi Rekening di BCA, BRI, BNI, hingga Mandiri

PPh 22 Bendaharawan adalah: Objek, Tarif, Cara Menghitung

PPh 22 Bendaharawan adalah: Objek, Tarif, Cara Menghitung

Golden Flower (POLU) Ekspansi ke Sektor Healthcare, Targetkan Medical Tourism dan 100 Klinik di Indonesia

Golden Flower (POLU) Ekspansi ke Sektor Healthcare, Targetkan Medical Tourism dan 100 Klinik di Indonesia

Erick Thohir Tugaskan 8 BUMN Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

Erick Thohir Tugaskan 8 BUMN Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto akan Berkantor di Ibu Kota Nusantara pada 2028

Presiden Prabowo Subianto akan Berkantor di Ibu Kota Nusantara pada 2028