2 Cara Melaporkan Rekening Penipuan, Bisa via Online
- Sabtu, 07 Desember 2024
Cara melaporkan rekening penipuan dimulai dengan langkah yang cukup penting untuk melindungi diri dan orang lain dari potensi kerugian akibat penipuan online.
Jika Anda pernah menerima SMS atau informasi mencurigakan yang mencantumkan nomor rekening yang diduga milik penipu, langkah pertama yang perlu Anda ambil adalah melaporkan hal tersebut kepada otoritas yang berwenang.
Walaupun prosesnya mungkin terasa sedikit merepotkan, ini adalah langkah penting untuk membantu mencegah penipuan lebih lanjut dan mendukung upaya penegakan hukum.
Baca Juga
Penipuan online, yang semakin marak dengan modus-modus baru seperti permintaan pulsa, klaim kecelakaan, atau undian palsu, kerap kali menargetkan orang-orang yang kurang waspada.
Beberapa pelaku penipuan bahkan mengakses akun media sosial korban untuk mengelabui teman-teman atau keluarga mereka.
Oleh karena itu, jika Anda menerima informasi semacam ini, jangan ragu untuk melaporkan nomor yang mencurigakan kepada pihak berwenang guna mencegah korban lainnya.
Penipuan jenis ini bisa dikenakan sanksi pidana, berdasarkan sejumlah aturan hukum yang ada, seperti:
Pasal 28 (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 378 KUHP
Pasal 82 dan 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
Pasal 3, 4, 5 & 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang cara melaporkan rekening penipuan, Anda bisa mengikuti langkah-langkah panduan yang tersedia di bawah ini.
Cara Melaporkan Rekening Penipuan
Berikut ini adalah beberapa cara melaporkan rekening penipuan yang perlu diketahui.
1. Melaporkan ke OJK
Penyebaran nomor rekening penipu melalui SMS telah mendapat perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga ini telah menyediakan layanan pengaduan melalui nomor 1-500-655 untuk menangani masalah tersebut.
Selain itu, OJK juga menerima laporan melalui email di konsumen@ojk.go.id. Dalam laporan melalui email, Anda bisa mengirimkan tangkapan layar (screenshot) SMS yang berisi nomor rekening penipu yang diterima.
Pengaduan yang Anda ajukan akan diproses dan dihimpun oleh OJK sebagai bukti untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, seperti pembekuan rekening penipu, guna mencegah tindak kejahatan siber lebih lanjut.
2. Melaporkan ke Kantor Polisi
Apabila Anda menjadi korban penipuan online, bahkan sampai mengalami kerugian finansial akibat transfer uang, Anda dapat melaporkan kejadian ini ke kantor polisi. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan:
a. Siapkan bukti yang jelas dan lengkap
Bukti yang dapat digunakan meliputi tangkapan layar percakapan, foto, link situs web, rekaman suara, video, atau bukti lainnya. Semua bukti ini sebaiknya disimpan dalam perangkat seperti flashdisk atau CD.
b. Kunjungi kantor polisi
Setelah mengumpulkan bukti, pergilah ke kantor polisi, khususnya ke kantor Polres yang menangani tindak pidana siber.
c. Kunjungi ruang SPKT
Sesampainya di kantor polisi, cari ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
d. Sampaikan laporan dan bukti yang ada kepada petugas
Setelah bertemu dengan petugas, sampaikan laporan Anda dan berikan bukti-bukti yang sudah disiapkan.
e. Ceritakan kronologi kejadian
Jelaskan dengan rinci bagaimana kejadian tersebut berlangsung. Petugas polisi akan mengajukan beberapa pertanyaan terkait insiden tersebut.
Laporan Anda akan dibuat sebagai bukti resmi, dan Anda akan diberitahukan tentang perkembangan lebih lanjut dari proses tersebut.
Cara Laporkan Rekening Penipuan via Online
Selain melalui OJK, Anda juga memiliki opsi untuk memeriksa dan melaporkan nomor rekening yang dicurigai terkait penipuan melalui portal pengaduan daring, salah satunya adalah sebagai berikut.
1. CekRekening.id
Menyikapi banyaknya kasus SMS penipuan, pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, telah mengambil langkah dengan menyediakan portal cekrekening.id.
Portal ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memeriksa apakah nomor rekening yang dimaksud terkait dengan tindak penipuan atau tidak. Untuk melakukannya, ikuti langkah-langkah berikut:
Kunjungi website cekrekening.id
Pilih nama bank dan masukkan nomor rekening yang ingin diperiksa
Klik tombol "Periksa Rekening"
Hasil pengecekan akan menunjukkan apakah rekening tersebut terindikasi sebagai penipu
Jika terdeteksi sebagai penipuan, klik "Tambah Laporan" dan lengkapi formulir laporan yang disediakan
Selain nomor rekening, portal CekRekening.id juga menerima pengaduan terkait hal-hal berikut:
Investasi ilegal
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang
Terorisme
Kejahatan lain yang berhubungan dengan teknologi
Jika Anda membutuhkan penjelasan lebih lanjut, Anda bisa menghubungi layanan konsultasi melalui cara-cara berikut:
Telepon: (021) 384 5786
Handphone: 0822 1010 1112
Email: cybercrimes@mail.kominfo.go.id
2. Kredibel.go.id
Kredibel adalah platform yang memungkinkan Anda untuk memeriksa apakah suatu nomor rekening terlibat dalam kegiatan penipuan, berdasarkan laporan dari pengguna. Untuk mengecek sebuah nomor rekening, ikuti langkah-langkah berikut:
Kunjungi https://www.kredibel.co.id
Masukkan nomor rekening pada kolom pencarian
Data terkait nomor rekening akan muncul
Selain untuk memeriksa, Anda juga dapat melaporkan penipuan melalui situs ini. Caranya adalah dengan menggulir ke bawah dan memilih kotak merah bertuliskan "Mulai Laporkan Penipuan".
3. Lapor.go.id
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) juga menerima pengaduan terkait nomor rekening penipu.
Layanan ini dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman Republik Indonesia.
Untuk melaporkan nomor rekening penipu melalui portal ini, Anda hanya perlu mengunjungi lapor.go.id dan membuat laporan setelah login terlebih dahulu. Selain melalui situs web, Anda juga dapat melaporkan melalui beberapa saluran lain:
SMS ke 1708 (dikenakan tarif)
Aplikasi LAPOR! (khusus Android)
Twitter ke @LAPOR1708 dengan menyertakan tagar #lapor
4. Instagram @indonesiablacklist
Jika Anda ingin cara yang lebih praktis dalam melaporkan penipuan, Anda bisa mengunjungi akun Instagram @indonesiablacklist. Berikut cara melaporkan:
Kunjungi Instagram @indonesiablacklist
Periksa daftar nomor penipu yang terdaftar di sana
Gunakan fitur Direct Message (DM) untuk melaporkan nomor penipu
5. Melaporkan di Layanan Aduan BRTI
Sambil menunggu perkembangan dari pihak kepolisian, Anda juga dapat melaporkan penipuan secara online melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Layanan ini dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi website layanan.kominfo.go.id dan pilih menu "Aduan BRTI"
Isi data lengkap, termasuk nama, alamat email, dan nomor telepon seluler
Isi aduan dan pilih "Mulai Chat"
Petugas Helpdesk akan meminta bukti percakapan atau foto pesan yang terindikasi penipuan
Petugas akan memverifikasi dan menganalisis bukti yang dikirim
Laporan akan dimasukkan dalam sistem SMART PPI dan diteruskan ke penyelenggara jasa telekomunikasi untuk memblokir nomor yang terindikasi penipuan
Penyedia layanan telekomunikasi akan memblokir nomor dalam waktu 1x24 jam dan memberi notifikasi kepada BRTI
Jika nomor yang diblokir ternyata tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran dapat dibuka setelah klarifikasi atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Cara Blokir Rekening Penipu
Setelah Anda membuat laporan ke polisi, Anda juga dapat menghubungi pihak bank untuk meminta pemblokiran atau pembekuan rekening penipu. Berikut langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:
Hubungi bank tempat Anda membuka rekening dan jelaskan permasalahan yang terjadi, termasuk menyebutkan nomor rekening Anda serta nomor rekening penipu. Bank akan melakukan pembekuan dana yang telah Anda transfer ke rekening tersebut.
Pastikan Anda membawa salinan laporan dari kepolisian sebagai bukti pendukung.
Kunjungi kantor cabang bank terdekat dan lengkapi persyaratan yang diminta.
Ajukan surat permintaan pemblokiran rekening kepada pihak bank.
Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, bank akan memproses permohonan pembekuan rekening dan berusaha menarik kembali dana yang telah Anda transfer.
Kenapa Pelaku Kejahatan Punya Banyak Nomor Rekening?
Anda mungkin bertanya-tanya mengapa pelaku kejahatan ini bisa memiliki banyak nomor rekening dan apakah benar nomor rekening tersebut milik mereka.
Sebenarnya, tampaknya tidak mungkin jika nomor rekening tersebut milik pelaku karena itu akan memudahkan pihak berwajib untuk melacaknya. Namun, kenyataannya, nomor rekening yang digunakan oleh pelaku bukanlah milik mereka.
Mereka biasanya memanfaatkan rekening orang lain dengan cara memberikan sejumlah uang dan meminta orang tersebut untuk membuka rekening. Setelah itu, rekening tersebut diserahkan kepada pelaku kejahatan untuk digunakan.
Sebagai penutup, menjadi langkah penting dalam mencegah kerugian lebih lanjut, mengikuti cara melaporkan rekening penipuan yang tepat dapat membantu memberantas tindak kejahatan dan melindungi diri Anda serta orang lain dari penipuan.
Redaksi
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Erick Thohir Tugaskan 8 BUMN Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
- Jumat, 15 November 2024
Terpopuler
1.
Black Card BRI adalah: Fasilitas, Syarat, dan Cara Membuat
- 09 Desember 2024
2.
2 Cara Melaporkan Rekening Penipuan, Bisa via Online
- 07 Desember 2024
3.
KSP Temukan Dugaan Penyebab Harga Minyakita Melejit di Atas HET
- 03 Desember 2024
4.
Daftar 10 Dompet Digital Terbaik 2024 di Indonesia
- 02 Desember 2024
5.
Asuransi Dwiguna adalah: Jenis, Produk, dan Cara Daftar
- 02 Desember 2024