
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan langkah nyata untuk mempercepat transformasi pengelolaan sampah di Indonesia melalui teknologi ramah lingkungan.
Langkah ini diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (Perpres 109/2025). Perpres ini menjadi tonggak penting bagi pemerintah dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, efisien, dan berkelanjutan.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropiyono, menegaskan bahwa penerapan Perpres 109/2025 bukan sekadar regulasi administratif, tetapi juga strategi konkrit dalam menghadapi permasalahan pengelolaan sampah di tingkat daerah. “Implementasi peraturan ini berjalan dengan baik dan dapat menyelesaikan permasalahan pengelolaan sampah di daerah melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan,” ujarnya.
Baca JugaPelatihan KP2MI Siapkan Ribuan Pekerja Indonesia Bersaing Global
Transformasi Pengelolaan Sampah Menuju Energi Bersih
Kebijakan waste to energy ini memiliki tujuan ganda: mengurangi timbulan sampah secara signifikan sekaligus menghasilkan energi terbarukan yang dapat mendukung bauran energi nasional.
Dengan demikian, sebagian besar sampah yang dihasilkan masyarakat tidak lagi hanya menumpuk di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), melainkan diolah menjadi energi yang bersih dan bermanfaat. KLH menekankan bahwa Perpres 109 Tahun 2025 menjadi momentum transformasi menuju Indonesia yang lebih bersih, asri, dan berkelanjutan.
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLH, Nety Widayati, menambahkan bahwa pemerintah memberikan dukungan penuh dalam mempercepat pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan (PSEL).
“Dukungan yang akan kami berikan mencakup pendampingan intensif serta percepatan proses perizinan dengan tetap menjamin terpenuhinya kaidah lingkungan yang baik dan benar,” ujarnya. Hal ini memastikan setiap pembangunan PSEL berjalan sesuai standar lingkungan yang berlaku, tanpa mengurangi efektivitas energi yang dihasilkan.
Kesiapan Daerah Jadi Kunci Implementasi PSEL
Sekretaris KLH, Rosa Vivien Ratnawati, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menyukseskan program ini. Setiap daerah diwajibkan menyiapkan lahan minimal seluas 5 hektare sesuai kriteria tertentu dan menjamin pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari ke instalasi PSEL.
“Kepala Daerah juga harus menyampaikan Surat Pernyataan Kesiapan kepada Menteri LH/Kepala BPLH untuk diverifikasi dan dievaluasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ESDM,” jelas Rosa. Format surat ini telah disediakan sebagai panduan resmi agar setiap daerah dapat memenuhi persyaratan secara tepat dan konsisten.
Dengan kesiapan lahan, pasokan sampah, dan dukungan regulasi, daerah akan menjadi motor utama percepatan implementasi PSEL. Hal ini diharapkan menciptakan sistem pengelolaan sampah terintegrasi yang tidak hanya mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga menciptakan energi terbarukan yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat.
Dukungan KLH Percepat Proses Perizinan dan Pendampingan
KLH tidak hanya menetapkan regulasi, tetapi juga memastikan proses pembangunan dan operasional PSEL berjalan lancar. Pendampingan intensif diberikan kepada pemerintah daerah dan pihak swasta yang terlibat, termasuk percepatan proses perizinan lingkungan. Langkah ini dilakukan agar pembangunan PSEL dapat terealisasi lebih cepat tanpa mengorbankan kualitas lingkungan dan keselamatan operasional.
Selain itu, KLH mendorong inovasi dalam pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan. Hal ini mencakup penggunaan metode modern untuk memaksimalkan konversi sampah menjadi energi dan meminimalkan residu yang berakhir di TPA. Inovasi tersebut juga diharapkan mampu menurunkan emisi gas rumah kaca dan mendukung target nasional dalam pengurangan jejak karbon.
Waste to Energy Sebagai Pilar Revolusi Hijau Nasional
Implementasi Perpres 109/2025 menjadi bagian dari visi besar Indonesia menuju revolusi hijau. Pengelolaan sampah berbasis teknologi ini diharapkan dapat menjadi model nasional yang mendorong keberlanjutan, efisiensi energi, dan ekonomi sirkular. Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat, untuk berpartisipasi aktif. Sinergi ini dianggap kunci sukses dalam menciptakan masa depan hijau, bebas dari darurat sampah, dan berkelanjutan.
Dengan pendekatan terpadu antara regulasi, kesiapan daerah, pendampingan KLH, dan teknologi ramah lingkungan, Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjadi contoh global dalam pengelolaan sampah modern. Transformasi ini tidak hanya menjawab tantangan lingkungan, tetapi juga menghadirkan peluang baru bagi energi terbarukan yang bersih dan ramah lingkungan.
KLH menekankan bahwa keberhasilan program waste to energy ini akan membuka jalan bagi terciptanya Indonesia yang lebih hijau, mandiri, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa sampah dapat menjadi sumber energi yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat.

Mazroh Atul Jannah
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
2.
Pelatihan KP2MI Siapkan Ribuan Pekerja Indonesia Bersaing Global
- 23 Oktober 2025
3.
4.
KLH Dorong Energi Terbarukan dari Sampah untuk Masa Depan
- 23 Oktober 2025
5.
Kemendag Percepat Revisi Kebijakan MinyaKita Demi Konsumen
- 23 Oktober 2025