
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat atau MinyaKita pada tahun ini.
Langkah ini diambil untuk memastikan konsumen dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau sekaligus memperbaiki sistem distribusi yang selama ini dinilai terlalu panjang dan kompleks.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa revisi Permendag 18/2024 tidak hanya menyentuh Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng, tetapi juga pola distribusinya. “Bisa saja HET-nya berubah, bisa saja tidak. Yang jelas, adalah akan ada revisi, karena di permendag itu kan tidak hanya mengatur HET, tetapi juga pola pendistribusian,” jelas Iqbal.
Baca JugaPelatihan KP2MI Siapkan Ribuan Pekerja Indonesia Bersaing Global
Dengan revisi yang sedang berlangsung, Kemendag menargetkan proses pembahasan dengan pihak eksternal selesai paling lambat dua minggu ke depan. Menurut Iqbal, pihak internal kementerian telah menyusun sejumlah draf dan akan memaparkannya kepada pihak eksternal untuk menerima tanggapan serta masukan. “Paling lambat dua minggu lagi atau minggu depan kami akan undang eksternal,” ujarnya.
Fokus Revisi pada Harga dan Distribusi Minyak Goreng
Revisi ini diharapkan menjadi jawaban atas keluhan masyarakat terkait harga dan ketersediaan MinyaKita. Dalam Permendag lama, distribusi minyak goreng dilakukan melalui beberapa tingkat, yakni produsen, distribusi 1 (D1), distribusi 2 (D2), dan pengecer. Jalur distribusi yang panjang ini dinilai menjadi salah satu penyebab harga MinyaKita relatif tinggi saat sampai ke konsumen.
Dengan perubahan sistem distribusi yang akan diterapkan, Kemendag berharap proses penyaluran minyak goreng lebih efisien. Hal ini tidak hanya berdampak pada harga yang lebih stabil, tetapi juga memastikan pasokan MinyaKita tersedia merata di berbagai daerah, termasuk wilayah yang selama ini kerap mengalami kelangkaan.
Diskusi Internal dan Eksternal Jadi Kunci Revisi
Sebelum melakukan revisi final, Kemendag menekankan pentingnya koordinasi internal dan diskusi dengan pihak eksternal. Proses ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk produsen, distributor, BUMN pangan, serta asosiasi konsumen. Tujuannya adalah mendapatkan masukan yang komprehensif agar revisi Permendag dapat diterapkan secara optimal di lapangan.
“Diskusi dengan pihak eksternal penting agar kita mendapat perspektif yang lengkap, terutama terkait distribusi dan harga. Hal ini akan memastikan kebijakan yang dibuat benar-benar berpihak kepada konsumen,” ujar Iqbal. Dengan mekanisme ini, Kemendag berupaya menciptakan regulasi yang tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya.
BUMN dan Koperasi Siap Perkuat Penyaluran
Selain memperbaiki regulasi, Kemendag menekankan keterlibatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pangan dalam proses distribusi. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut bahwa Bulog dan ID FOOD akan menyalurkan MinyaKita melalui koperasi desa atau kelurahan Merah Putih (KDMP). Sistem ini dirancang agar konsumen dapat memperoleh minyak goreng langsung dari titik distribusi yang lebih dekat dan terpercaya.
“Yang pasti, pokoknya konsumen itu, rakyat itu, bisa dipastikan mendapatkan, beli Minyakita dengan harga HET,” tegas Budi. Dengan keterlibatan BUMN dan koperasi, jalur distribusi yang sebelumnya panjang dapat dipangkas, sehingga harga minyak goreng lebih stabil dan terjangkau bagi masyarakat.
Konsumen Mendapat Akses Mudah dan Harga Terjangkau
Revisi Permendag 18/2024 menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan keberpihakan terhadap konsumen sekaligus menjaga stabilitas harga pangan strategis. Dengan sistem distribusi yang lebih sederhana dan melibatkan BUMN serta koperasi, diharapkan MinyaKita dapat tersalur merata ke seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, Kemendag juga menekankan bahwa revisi ini akan memperkuat tata kelola minyak goreng rakyat, sehingga pasokan tetap aman bahkan di tengah fluktuasi harga pasar. Dengan demikian, konsumen dapat lebih mudah memperoleh MinyaKita tanpa harus menghadapi kelangkaan atau harga yang melonjak.
Melalui revisi kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmen untuk menyeimbangkan kepentingan produsen dan konsumen, sekaligus memastikan minyak goreng tetap tersedia dengan harga yang wajar. Pencapaian target revisi Permendag di akhir tahun diharapkan menjadi langkah konkret dalam membangun sistem distribusi pangan yang lebih efisien, transparan, dan berpihak pada rakyat.

Mazroh Atul Jannah
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
2.
Pelatihan KP2MI Siapkan Ribuan Pekerja Indonesia Bersaing Global
- 23 Oktober 2025
3.
4.
KLH Dorong Energi Terbarukan dari Sampah untuk Masa Depan
- 23 Oktober 2025
5.
Kemendag Percepat Revisi Kebijakan MinyaKita Demi Konsumen
- 23 Oktober 2025