
JAKARTA - Kaca apung bening asal Indonesia kini terbebas dari penerapan bea masuk anti-dumping (BMAD) oleh Pemerintah Australia, sebuah langkah strategis yang membuka peluang ekspor lebih luas bagi industri nasional.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menekankan bahwa pencabutan BMAD ini menjadi sinyal penting bagi penguatan akses pasar Indonesia di negara sahabat. “Ini adalah hasil kerja keras bersama antara pemerintah dan pelaku usaha. Kami akan terus memastikan industri nasional siap memanfaatkan peluang ini dan memenuhi semua regulasi yang berlaku di Australia dan negara mitra dagang lainnya,” ujar Budi dalam keterangan resmi di Jakarta pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Keputusan tersebut diterbitkan berdasarkan ketetapan Menteri Perindustrian dan Inovasi serta Menteri Sains Australia pada 30 September 2025. Australia secara resmi mencabut BMAD yang sebelumnya berlaku efektif sejak 10 April 2025. Pencabutan ini menandai akhir dari periode panjang yang dimulai sejak 2011, ketika produk kaca apung bening Indonesia pertama kali dikenai BMAD oleh otoritas Australia.
Baca JugaSubsektor Ekraf Kuliner, Kriya, dan Fesyen Dorong Ekspor Indonesia
Koordinasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Terus Ditingkatkan
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana, menyatakan bahwa hasil akhir ini adalah perkembangan positif bagi upaya Indonesia memperkuat posisi ekspor di pasar Australia. “Kami akan terus menjalin koordinasi erat dengan asosiasi, eksportir, serta perwakilan perdagangan di Australia untuk memastikan pemanfaatan optimal dari hasil positif ini dan memperkuat posisi ekspor Indonesia di pasar Australia,” jelas Tommy.
Proses pencabutan BMAD melalui mekanisme revocation review dimulai pada 10 April 2025, atas permohonan salah satu eksportir Indonesia. Penyelidikan ini dilakukan secara mendalam oleh Komisi Anti-Dumping Australia hingga menghasilkan laporan akhir pada 9 September 2025.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Oceania Glass, satu-satunya produsen kaca apung bening di Australia, telah menghentikan produksinya sejak 6 Maret 2025 dan kecil kemungkinan akan kembali berproduksi dalam waktu dekat. Temuan ini menjadi dasar bagi otoritas Australia untuk mencabut BMAD, dengan pertimbangan bahwa langkah tersebut tidak akan menimbulkan kerugian material bagi industri lokal yang sebelumnya ingin dilindungi.
Dampak Positif terhadap Daya Saing Industri Nasional
Keputusan ini disambut baik oleh Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP). Ketua AKLP, Yustinus Gunawan, menekankan bahwa pencabutan BMAD semakin memperkuat daya saing produk kaca apung bening Indonesia di pasar internasional. “Kaca apung bening merupakan salah satu produk unggulan ekspor Indonesia yang banyak digunakan dalam sektor konstruksi Australia. Diharapkan ini semakin memperkuat ekspor Indonesia ke Australia untuk produk ini,” jelas Yustinus.
Pencabutan BMAD juga mencerminkan pengakuan atas kualitas dan kapasitas industri kaca lembaran Indonesia. Dengan akses yang lebih mudah ke pasar Australia, industri nasional dapat meningkatkan volume ekspor, memperkuat brand image, dan membangun hubungan dagang yang lebih kokoh dengan mitra Australia. Lebih dari itu, keputusan ini memberikan kepastian hukum dan bisnis yang sangat dibutuhkan oleh para pelaku usaha untuk merencanakan strategi ekspor jangka menengah hingga panjang.
Lonjakan Ekspor dan Potensi Pertumbuhan Berkelanjutan
Data ekspor menunjukkan bahwa sektor kaca apung bening Indonesia mengalami pertumbuhan signifikan ke Australia. Pada periode Januari hingga Agustus 2025, ekspor meningkat 410 persen menjadi 643,8 ribu dolar AS dibandingkan 126,2 ribu dolar AS pada periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, total ekspor sektor ini pada 2024 tercatat sebesar 168,04 ribu dolar AS. Lonjakan ini menjadi indikasi bahwa pencabutan BMAD tidak hanya menguntungkan bagi industri, tetapi juga memiliki efek positif bagi perekonomian nasional melalui peningkatan devisa.
Melalui kolaborasi yang sinergis antara pemerintah dan industri, diharapkan industri kaca apung bening Indonesia dapat memanfaatkan momentum ini untuk memperluas penetrasi pasar, meningkatkan kapasitas produksi, dan meningkatkan kualitas produk agar sesuai standar internasional. Pencabutan BMAD menjadi peluang emas bagi eksportir untuk meningkatkan volume penjualan, menurunkan biaya produksi per unit, dan memperkuat daya saing di pasar global.
Dengan dukungan pemerintah dalam hal regulasi, fasilitas ekspor, dan koordinasi perdagangan, industri kaca apung bening Indonesia berpotensi menciptakan pertumbuhan berkelanjutan sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pemasok utama produk kaca lembaran berkualitas tinggi di kawasan Asia-Pasifik.
Keputusan Australia ini menjadi tonggak penting dalam upaya penguatan sektor manufaktur ekspor nasional, sekaligus menjadi contoh keberhasilan diplomasi ekonomi yang menguntungkan bagi semua pihak.

Mazroh Atul Jannah
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Victoria Insurance Tingkatkan Modal Lewat Private Placement 146 Juta Saham
- Jumat, 17 Oktober 2025
Salesforce Andalkan Agentic AI untuk Transformasi Layanan Pelanggan
- Jumat, 17 Oktober 2025
Berita Lainnya
Update Harga BBM Pertamina Terbaru 17 Oktober 2025 Mulai Pertalite Hingga Pertamax
- Jumat, 17 Oktober 2025
Terpopuler
1.
BYD Perkuat Komitmen Keselamatan Lewat Penarikan 115 Ribu Mobil
- 17 Oktober 2025
2.
3.
4.
GTS International Siap Perkuat Armada dengan Kapal LNG Baru
- 17 Oktober 2025