Mufti Anam Soroti Dampak Gagalnya Visa Haji Furoda Terhadap Garuda Indonesia
- Selasa, 03 Juni 2025

JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, menyoroti dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat tidak terbitnya visa haji furoda pada tahun 2025. Ia menekankan bahwa persoalan ini tidak hanya berdampak pada calon jemaah haji, tetapi juga pada sektor transportasi, khususnya maskapai pelat merah, Garuda Indonesia.
Kekhawatiran Terhadap Dampak Ekonomi
Mufti Anam mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pembatalan keberangkatan jemaah haji furoda dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi Garuda Indonesia. Sebagai maskapai nasional yang menjadi mitra kerja Komisi VI, Garuda Indonesia diharapkan segera melakukan perhitungan potensi kerugian akibat pembatalan tersebut.
Baca JugaWIKA Bangun Sistem Air Karian–Serpong, Dukung Akses 1,84 Juta Warga
Peran Komisi VI dalam Menangani Isu Ini
Komisi VI DPR RI memiliki peran penting dalam mengawasi sektor ekonomi dan keuangan negara, termasuk maskapai penerbangan nasional. Mufti Anam menegaskan bahwa Komisi VI akan terus memantau perkembangan situasi ini dan mendorong langkah-langkah strategis untuk meminimalkan dampak negatif yang ditimbulkan.
Haji Furoda: Antara Peluang dan Tantangan
Haji furoda merupakan program ibadah haji khusus yang memungkinkan calon jemaah untuk berangkat tanpa melalui antrean panjang haji reguler. Namun, program ini juga menghadirkan tantangan, terutama terkait dengan kuota yang tidak terkontrol dan biaya yang sangat tinggi.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengakui bahwa kuota haji furoda selama ini memang tidak terkontrol karena diberikan langsung oleh pemerintah Arab Saudi kepada pihak travel swasta . Ia menyarankan agar pemerintah Indonesia ikut terlibat dalam mengatur kuota dan biaya haji furoda untuk melindungi calon jemaah dari praktik manipulasi harga.
Tantangan bagi Garuda Indonesia
Garuda Indonesia, sebagai maskapai nasional, memiliki peran vital dalam transportasi jemaah haji. Pembatalan keberangkatan jemaah haji furoda dapat berdampak pada pendapatan dan operasional maskapai. Mufti Anam menekankan pentingnya Garuda Indonesia untuk segera menghitung potensi kerugian dan mencari solusi untuk mengatasi dampak tersebut.
Langkah-Langkah yang Diperlukan
Untuk mengatasi persoalan ini, beberapa langkah strategis perlu diambil:
Evaluasi Program Haji Furoda: Perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan haji furoda, termasuk pengaturan kuota dan biaya, untuk memastikan keberlanjutan program ini.
Keterlibatan Pemerintah: Pemerintah Indonesia perlu lebih aktif dalam mengatur dan mengawasi pelaksanaan haji furoda untuk melindungi calon jemaah dan sektor terkait.
Koordinasi dengan Maskapai: Garuda Indonesia dan maskapai lainnya perlu melakukan koordinasi untuk memastikan kelancaran transportasi jemaah haji dan meminimalkan dampak ekonomi.
Penyuluhan kepada Calon Jemaah: Penting untuk memberikan informasi yang jelas kepada calon jemaah mengenai prosedur dan persyaratan haji furoda untuk menghindari kebingungan dan kekecewaan.
Persoalan tidak terbitnya visa haji furoda 2025 menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan, tidak hanya bagi calon jemaah tetapi juga bagi sektor transportasi, khususnya Garuda Indonesia. Komisi VI DPR RI, melalui Mufti Anam, menekankan pentingnya langkah-langkah strategis untuk mengatasi persoalan ini dan memastikan keberlanjutan program haji furoda di masa mendatang.

Wildan Dwi Aldi Saputra
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
KAI Palembang Tingkatkan Kenyamanan Penumpang Lewat Fasilitas Gratis Stasiun
- Minggu, 19 Oktober 2025
KA Singasari Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Jawa dari Jakarta ke Blitar
- Minggu, 19 Oktober 2025
Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni Makassar-Balikpapan Oktober 2025 Terbaru
- Minggu, 19 Oktober 2025
Terpopuler
1.
Prabowo Dorong Penyesuaian SDM dan Beasiswa LPDP untuk Industri
- 20 Oktober 2025
2.
3.
4.
KLH Tegaskan Pencemar Bayar Dekontaminasi Radioaktif di Cikande
- 20 Oktober 2025
5.
ESDM Pastikan Gunung Lawu Bukan Wilayah Kerja Panas Bumi
- 20 Oktober 2025