Breaking

OJK Tingkatkan Pengawasan, Sanksi Pelaku Pasar Modal Melonjak

IB
Ibtihal

Editor: Septian Akbar Gumilang

Selasa, 01 September 2026
OJK Tingkatkan Pengawasan, Sanksi Pelaku Pasar Modal Melonjak
Ilustrasi OJK menjatuhkan 1.277 sanksi atas pelanggaran di sektor pasar modal hingga Agustus 2026. (sumber foto: NET)

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal. Hingga 31 Agustus 2026, regulator menjatuhkan 1.277 sanksi atas pelanggaran ketentuan maupun ketidakpatuhan pelaporan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyebut sanksi diberikan kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, hingga pihak lain yang terlibat.

“Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal,” tulis Agus, Senin (31 Agustus 2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Dari total tersebut, 93 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis dijatuhkan dengan nilai denda Rp73,99 miliar.

Rinciannya:

  • 8 peringatan tertulis
  • 5 Perintah Tertulis
  • 10 larangan
  • 6 pembekuan izin

Pihak yang dikenai sanksi meliputi 50 direksi emiten, 23 emiten, 13 akuntan publik/kantor akuntan publik, 8 komisaris emiten, 6 perusahaan efek, 6 direksi perusahaan efek, 4 pemegang saham/pengendali, serta 3 pihak lainnya.

Jenis pelanggaran mencakup aliran dana hasil penawaran umum, penjatahan IPO, laporan keuangan, audit, kewajiban pengalihan saham buyback, transaksi afiliasi, benturan kepentingan, transaksi material, RUPS tahunan, penunjukan akuntan publik, keterbukaan informasi, dan tata kelola emiten.

Selain itu, OJK mencatat 1.184 sanksi administratif atas ketidakpatuhan pelaporan dengan denda Rp253,07 miliar dan 304 peringatan tertulis.

Rinciannya:

  • 876 sanksi keterlambatan laporan berkala dengan denda Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis
  • 91 sanksi keterlambatan laporan insidentil dengan denda Rp7,87 miliar
  • 209 sanksi keterlambatan laporan tata kelola dengan denda Rp1,83 miliar
  • 8 sanksi keterlambatan laporan profesi penunjang dengan denda Rp32,3 juta

Dengan demikian, penegakan hukum OJK mencakup pelanggaran substantif sekaligus persoalan kepatuhan administratif.

“OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran,” jelas Agus sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua