BEI Targetkan Implementasi Harga Saham Minimum Rp1
JAKARTA — Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik optimistis lembaga penyedia indeks global seperti MSCI dan FTSE akan merespons positif penyesuaian batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham.
Ia menyebut keyakinan itu muncul dari respons positif pelaku pasar saat sosialisasi dan uji coba yang digelar pada 22 dan 29 Agustus 2026.
“Mulai dari kami melakukan FGD, kemudian kami melakukan sosialisasi kepada pelaku, feedback yang kami dapat sangat positif. Artinya kalau feedback dari pelaku itu sangat positif, tentu besar harapan kami MSCI, FTSE, dan global index provider lainnya juga akan merespon ini dengan positif,” ujar Jeffrey, Selasa (1 September 2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Meski demikian, ia menegaskan penyesuaian aturan batas minimum harga saham belum disampaikan kepada penyedia indeks global.
Sebelumnya, BEI telah mengajukan proposal delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal Indonesia sebagai jawaban atas concern penyedia indeks global.
“Tetapi saat ini tentu kami melakukan reformasi pasar sudah, tidak hanya menjawab concern dari MSCI, tetapi apa yang baik buat pasar kami. Bagaimana kami menghadirkan tidak hanya transparansi, tidak hanya tata kelola yang baik, tetapi juga kami menghadirkan likuiditas dan tentu price discovery yang baik,” ujar Jeffrey sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Ia menambahkan uji coba penyesuaian batas minimum harga saham berjalan cukup berhasil. Sebanyak 83 Anggota Bursa sudah menyatakan siap, sementara delapan lainnya belum berpartisipasi.
“Jadi, saat ini kami intens berkomunikasi dengan Anggota Bursa yang belum siap, dengan pendampingan yang akan kami berikan. Kemudian target untuk live kami jadikan menjadi di minggu ketiga atau minggu keempat bulan September (2026). Karena kami akan menunggu kesiapan dari seluruh Anggota Bursa,” ujar Jeffrey sebagaimana dilansir dari berita sumber.
BEI telah melakukan uji coba penyesuaian batas minimum harga saham serta klasifikasi baru auto rejection bersama Anggota Bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026.
Perubahan batas harga minimum ini memungkinkan saham di level Rp50 diperdagangkan dalam rentang harga lebih luas.
BEI juga memperkirakan frekuensi dan nilai transaksi dapat meningkat 2–3 kali lipat jika saham di Papan Pemantauan Khusus yang saat ini diperdagangkan melalui call auction bisa masuk ke pasar reguler dengan mekanisme continuous auction.