Breaking

OJK Tegaskan Penegakan Hukum Ketat di Pasar Modal Indonesia

IB
Ibtihal

Editor: Septian Akbar Gumilang

Senin, 31 Agustus 2026
OJK Tegaskan Penegakan Hukum Ketat di Pasar Modal Indonesia
Ilustrasi OJK menetapkan 1.277 sanksi atas pelanggaran pasar modal hingga Agustus 2026. (sumber foto: NET)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat penegakan hukum di pasar modal. Hingga 31 Agustus 2026, OJK menetapkan 1.277 sanksi atas pelanggaran peraturan dan kepatuhan pelaporan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyebut sanksi diberikan kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, serta pihak terkait lainnya. 

“Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan,” jelas Agus, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Rincian Sanksi Pelanggaran Pasar Modal:

  • 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis dengan nilai denda Rp73,99 miliar.
  • Terdiri dari 8 peringatan tertulis, 5 Perintah Tertulis, 10 larangan, dan 6 pembekuan izin.
  • Pihak yang dikenai sanksi: 50 direksi emiten, 23 emiten, 13 akuntan publik/kantor akuntan publik, 8 komisaris emiten, 6 perusahaan efek, 6 direksi perusahaan efek, 4 pemegang saham/pengendali, serta 3 pihak lainnya.

Rincian Sanksi Ketidakpatuhan Pelaporan:

  • 1.184 sanksi administratif dengan denda Rp253,07 miliar dan 304 peringatan tertulis.
  • 876 sanksi atas keterlambatan laporan berkala dengan denda Rp243,33 miliar.
  • 91 sanksi atas keterlambatan laporan insidentil dengan denda Rp7,87 miliar.
  • 209 sanksi atas keterlambatan laporan tata kelola dengan denda Rp1,83 miliar.
  • 8 sanksi atas keterlambatan laporan profesi penunjang pasar modal dengan denda Rp32,3 juta.

Pelanggaran yang ditemukan OJK mencakup aliran dana hasil penawaran umum, penjatahan IPO, laporan keuangan, audit, pengalihan saham buyback, transaksi afiliasi, benturan kepentingan, transaksi material, RUPS tahunan, penunjukan akuntan publik, keterbukaan informasi, dan tata kelola emiten.

Agus menegaskan OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan untuk mendorong kepatuhan pelaku industri sekaligus memberikan efek jera terhadap pihak yang melanggar.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua