Danantara Mulai Sistem Ekspor Batu Bara dan Sawit September 2026
JAKARTA – Unit strategis ekspor komoditas Danantara Indonesia menyampaikan bahwasanya proses data ekspor bakal mulai dijalankan lewat sistem tata kelola terintegrasi nasional pada September 2026. Langkah ini menjadi fase awal dari pemberlakuan rezim anyar ekspor komoditas strategis Indonesia yang sedang disiapkan oleh pemerintah.
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), unit yang didirikan badan pengelola investasi strategis negara pada 1 Juni, merupakan bagian dari rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menyalurkan ekspor beberapa komoditas utama melalui lembaga terpusat yang dikelola pemerintah.
Komoditas yang masuk ke dalam skema pengawasan tersebut meliputi batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan ferroalloy. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki tujuan untuk mengatasi persoalan under-invoicing atau pelaporan nilai transaksi ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya serta praktik transfer pricing yang dinilai mengakibatkan kerugian besar bagi negara.
Dalam keterangannya pada Selasa, DSI menyebutkan bahwa penerapan sistem tata kelola ekspor terintegrasi yang dimulai pada September 2026 bakal menjadi peluncuran awal atau soft launch dari mekanisme baru tersebut.
"Pelaksanaan yang dimulai pada September 2026 akan menjadi tahap soft launch sistem tata kelola ekspor terintegrasi, di mana data ekspor dan administrasi ekspor untuk komoditas strategis akan mulai diproses melalui mekanisme tata kelola nasional sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata DSI sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Kendati sistem baru mulai diberlakukan, DSI menekankan bahwa pendekatan implementasinya tetap dilaksanakan secara bertahap serta berorientasi pada mekanisme pasar. Perusahaan tersebut menyatakan tidak bakal mengambil alih kegiatan perdagangan, melainkan bertindak sebagai perantara dan fasilitator tata kelola.
DSI menerangkan bahwa perannya difokuskan guna meningkatkan transparansi dan menjaga keberlanjutan kegiatan ekspor bagi para pelaku usaha serta pembeli internasional.
"Implementasi DSI tetap dilakukan secara bertahap dan berorientasi pasar," ujar perusahaan tersebut sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Dalam keterangan terpisah pada hari yang sama, DSI membeberkan bahwa pihak mereka masih melakukan pengembangan sistem pelacakan ekspor sekaligus mengidentifikasi selisih dalam data transaksi yang telah dikonsolidasikan.
Meski demikian, perusahaan menegaskan bahwa adanya perbedaan data tersebut tidak secara otomatis mengindikasikan adanya pelanggaran maupun praktik under-invoicing.
"Karena implementasi masih berada pada tahap awal, masih terlalu dini untuk menarik kesimpulan mengenai sejauh mana peningkatan yang terjadi atau dampaknya terhadap praktik under-invoicing," kata DSI sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Pembentukan DSI menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap arus perdagangan komoditas bernilai tinggi. Pemerintah sebelumnya menilai masih ada celah dalam sistem ekspor yang memungkinkan terjadinya manipulasi nilai transaksi sehingga menekan potensi penerimaan negara.
Melalui penerapan sistem tata kelola ekspor terintegrasi, pemerintah berharap rantai perdagangan komoditas strategis dapat menjadi lebih transparan, mulai dari pencatatan transaksi hingga proses administrasi ekspor, tanpa mengganggu kelancaran hubungan dagang Indonesia dengan pasar internasional.