Aturan Baru MSCI: Saham Naik Tinggi Berpeluang Masuk Indeks
JAKARTA – Perusahaan penyedia indeks global MSCI Inc. melakukan pembaruan terhadap metodologi penyaringan untuk saham-saham yang mencatatkan lonjakan harga secara ekstrem atau dikenal sebagai Extreme Price Increase (EPI).
Mekanisme teranyar ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada saat pelaksanaan evaluasi (review) indeks edisi Agustus 2026.
Melalui rilis resmi pada 16 Juli waktu setempat, MSCI menjabarkan bahwa pihaknya akan memberlakukan pengecualian dari penyaringan ketentuan EPI terhadap saham yang telah mendapat label penanda (flagging) EPI, asalkan memiliki nilai Foreign Inclusion Factor (FIF) menyentuh angka 0,75 kali.
Dengan kata lain, saham bersangkutan masih menyimpan kans untuk didekap masuk ke dalam jajaran MSCI Global Standard Index, dengan catatan mampu memenuhi seluruh aspek kriteria indeks lainnya.
Sebelum kebijakan ini direvisi, tepatnya pada panduan dokumen MSCI Global Investable Market Indexes Methodology keluaran November 2024, MSCI menetapkan aturan bahwa saham yang terindikasi mengalami lonjakan harga secara ekstrem tidak memiliki kualifikasi untuk disaring masuk ke dalam MSCI Standard Indexes.
Emiten-emiten semacam itu mulanya hanya dapat dipertimbangkan agar masuk ke dalam kelompok Market Investable Universe.
Di sudut berbeda, pihak MSCI terpantau masih mempertahankan ketentuan pembatasan bagi emiten dengan predikat EPI yang memiliki rasio FIF di bawah level 0,75.
Saham-saham yang hingga saat ini belum terdaftar sebagai bagian dari portofolio MSCI Investable Market Indexes dipastikan tidak dapat diikutsertakan ke dalam Standard Index.
"Tetapi tetap dipertahankan dalam Market Investable Universe dan akan dievaluasi kembali pada Index Review berikutnya," tulis pengumuman MSCI, dikutip Jumat (17/7/2026).
Sementara itu, untuk anggota konstituen yang telah lama bergabung di dalam MSCI Small Cap Indexes dan terdeteksi mengalami kondisi EPI, ke depannya akan diproses dengan mengacu pada nilai kapitalisasi pasarnya jika dihadapkan dengan batas segmen ukuran pasar indeks standar atau Standard Index Market Size-Segment Cutoffs.
Bagi saham dengan nilai kapitalisasi pasar penuh (full market capitalization) di bawah 1,8 kali dari batas minimal ukuran pasar standar, atau mempunyai nilai kapitalisasi pasar tersesuaikan saham beredar (free float-adjusted market capitalization) di bawah 1,8 kali dari separuh batas tersebut, akan tetap dipertahankan posisinya sebagai anggota konstituen dalam Small Cap Index.
Sebaliknya, saham dengan raihan kapitalisasi pasar penuh setara atau melampaui 1,8 kali dari Standard Index Market Size-Segment Cutoff dipastikan tidak akan dimasukkan ke dalam Standard Index.
Ketentuan serupa juga menyasar saham dengan kapitalisasi pasar tersesuaikan saham beredar yang setara atau melebihi 1,8 kali dari separuh batas yang telah ditentukan tersebut.
”Saham tersebut juga akan dikeluarkan dari Small Cap Index, tetapi tetap dipertahankan dalam market investable universe untuk dievaluasi kembali pada indeks review berikutnya terkait kemungkinan masuk ke Standard Index," katanya.