Revisi UU Ketenagakerjaan Jadi Kesempatan Menata Sistem Outsourcing
- Rabu, 18 Februari 2026
JAKARTA - Pemerintah Indonesia tengah mengkaji revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mencakup berbagai aspek penting terkait dengan hubungan kerja, termasuk pengaturan mengenai outsourcing atau alih daya.
Salah satu hal yang menjadi sorotan utama adalah penataan ulang terhadap aturan yang mengatur alih daya dalam dunia kerja.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan perhatian besar terhadap isu ini, menilai bahwa perubahan regulasi ini tidak hanya penting bagi perlindungan hak pekerja, tetapi juga untuk menjamin keberlanjutan usaha yang sudah patuh terhadap ketentuan yang ada.
Baca JugaPemerintah Optimalkan Pembangunan Hunian Sementara dan Tetap di Tiga Provinsi
Outsourcing atau alih daya selama ini menjadi salah satu praktik yang banyak diterapkan oleh perusahaan di Indonesia. Praktik ini memberikan banyak keuntungan bagi perusahaan, baik dalam hal efisiensi biaya maupun spesialisasi layanan yang diperlukan.
Namun, meskipun praktik ini sudah diakui dan diterima secara global, sering kali ada celah dalam penerapannya di lapangan yang menyebabkan ketidaksesuaian dengan aturan yang ada, bahkan berpotensi merugikan pekerja. Oleh karena itu, penataan dan pengawasan terhadap praktik ini sangat diperlukan.
Pentingnya Kepastian Hukum dalam Revisi Regulasi Outsourcing
Apindo menekankan bahwa dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, penting bagi pemerintah untuk memastikan adanya kepastian hukum yang jelas terkait dengan pengaturan outsourcing.
Subchan Gatot, Ketua Komite Bidang Ketenagakerjaan Apindo, menjelaskan bahwa salah satu masalah yang sering muncul dalam praktik outsourcing adalah ketidaksesuaian antara praktik di lapangan dan aturan yang berlaku.
Hal ini sering menimbulkan sengketa antara pekerja, serikat pekerja, dan perusahaan. Oleh karena itu, perlu ada kepastian hukum yang dapat menghindari sengketa hubungan industrial di masa depan.
Subchan juga menekankan bahwa revisi ini harus mampu memberi solusi konkret terkait dengan pengaturan outsourcing.
Tidak hanya pada tingkat regulasi, tetapi juga pada praktik yang dilakukan di lapangan. Banyak perusahaan yang telah mengikuti aturan namun tetap terhambat oleh praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan pengawasan untuk memastikan bahwa hanya perusahaan yang mematuhi aturan yang dapat beroperasi dengan baik.
Menjaga Keseimbangan antara Perlindungan Pekerja dan Keberlanjutan Usaha
Penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha dalam regulasi outsourcing ini.
Pengaturan yang ketat terhadap praktik alih daya tentu sangat penting untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi dengan baik, namun di sisi lain, pengusaha juga membutuhkan sistem yang fleksibel agar bisa beroperasi dengan efisien dan efektif.
Revisi ini harus mempertimbangkan dinamika pasar kerja yang berubah cepat dan kebutuhan dunia usaha untuk tetap kompetitif.
Bagi perusahaan, outsourcing menjadi solusi untuk meningkatkan efisiensi operasional, terutama dalam menghadapi perubahan teknologi dan tuntutan pasar.
Oleh karena itu, regulasi yang diterapkan dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan harus realistis, tidak hanya mengatur pengusaha yang patuh terhadap aturan, tetapi juga harus mempertimbangkan kebutuhan praktis di lapangan.
Subchan menyebutkan bahwa pengaturan yang tidak realistis atau terlalu membatasi hanya akan menghambat perkembangan dunia usaha, yang pada akhirnya akan berpengaruh buruk pada perekonomian negara.
Pengawasan yang Lebih Ketat untuk Memastikan Kepatuhan
Salah satu poin penting yang ditekankan oleh Apindo adalah perlunya penguatan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak patuh pada aturan yang berlaku. Subchan mengungkapkan bahwa pengawasan yang lemah seringkali membuat pelanggaran aturan menjadi semakin sulit ditanggulangi.
Padahal, pengawasan yang kuat dan konsisten sangat diperlukan untuk memastikan bahwa perusahaan yang tidak patuh pada aturan dapat diberikan sanksi yang sesuai.
Namun, Subchan juga menambahkan bahwa pengawasan harus dilakukan dengan bijak dan tidak menghambat usaha yang telah mematuhi aturan. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus difokuskan pada pelanggar aturan, bukan malah mengarah pada pembatasan model usaha secara keseluruhan.
Oleh karena itu, revisi UU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas harus benar-benar memperhatikan aspek pengawasan ini agar bisa efektif dalam melindungi pekerja tanpa mengorbankan keberlanjutan usaha yang sah.
Catatan Kritis Apindo terhadap Revisi UU Ketenagakerjaan
Apindo memberikan empat catatan penting terkait dengan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, terutama dalam pengaturan outsourcing. Pertama, ada kebutuhan mendesak akan kepastian hukum yang jelas.
Tidak boleh ada interpretasi yang beragam yang dapat memicu sengketa antara perusahaan dan pekerja. Kedua, pengaturan dalam revisi ini harus realistis, mempertimbangkan dinamika pasar kerja yang terus berkembang. Ketiga, penguatan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak patuh harus menjadi prioritas. Keempat, penegakan hukum harus fokus pada pelanggar, bukan pada pembatasan model usaha yang sah.
Subchan juga mengingatkan bahwa regulasi yang ditetapkan tidak boleh bersifat reaktif atau terlalu cepat memberikan sanksi terhadap praktik-praktik yang menyimpang. Sebaliknya, revisi ini harus berfokus pada penguatan standar kepatuhan yang jelas dan konkret.
Hal ini akan membantu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, di mana perusahaan yang patuh pada peraturan dapat terus berkembang tanpa kendala, sementara pekerja tetap mendapatkan perlindungan yang optimal.
Menghadapi Tantangan Baru dalam Dunia Ketenagakerjaan
Revisi UU Ketenagakerjaan ini juga merupakan kesempatan untuk memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan secara keseluruhan, tidak hanya terbatas pada outsourcing.
Dalam menghadapi tantangan baru, seperti digitalisasi dan otomatisasi, dunia usaha membutuhkan fleksibilitas dalam pengaturan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, regulasi yang diterapkan harus dapat mencakup perubahan-perubahan tersebut, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap pekerja.
Dengan adanya penataan yang lebih baik dalam pengaturan outsourcing, diharapkan dapat tercipta keseimbangan yang lebih baik antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha.
Hal ini juga akan memperkuat daya saing dunia usaha di Indonesia dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
Bagi Apindo, revisi ini harus menjadi momentum yang baik untuk meningkatkan tata kelola ketenagakerjaan Indonesia, dengan mengedepankan kepatuhan dan pengawasan yang lebih baik, sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja.
Sutomo
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Fintech Cicil Salurkan Rp1,9 Triliun Sepanjang 2025 Tumbuh 111 Persen
- Rabu, 18 Februari 2026
Purbaya Siapkan 3 Skema Anggaran Rehabilitasi Pascabanjir Sumatra Terpadu
- Rabu, 18 Februari 2026
Berita Lainnya
Intip Detil Kabin dan Fitur BYD Racco, EV Kei Car yang Siap Menggoyang Jepang
- Rabu, 18 Februari 2026
BYD Tampilkan Denza B5 di Indonesia, Harga dan Waktu Peluncuran Belum Diungkap
- Rabu, 18 Februari 2026
3 Rekomendasi Varian Colokan Pengisian Mobil Listrik yang Populer di Indonesia
- Rabu, 18 Februari 2026
Suzuki Perkenalkan E-Vitara Listrik Versi Terjangkau Sekitar Rp 200 Jutaan bagi Pasar India
- Rabu, 18 Februari 2026
Terpopuler
1.
Kebijakan Kuliah Daring Ramadhan UMI 2026: Solusi Ekonomi Mahasiswa
- 18 Februari 2026
2.
Peluang Karier Tutor Universitas Terbuka: Syarat dan Skema Honor
- 18 Februari 2026
3.
Daftar Mobil Listrik Murah IIMS 2026 Harga Rp100 Jutaan
- 18 Februari 2026












