Daftar Tarif Listrik Februari 2026 Tetap Tanpa Diskon Bagi Semua Pelanggan Nasional
- Kamis, 05 Februari 2026
JAKARTA - Kebijakan tarif listrik kembali menjadi perhatian publik memasuki Februari 2026.
Banyak masyarakat mempertanyakan apakah akan ada potongan harga atau diskon listrik seperti yang pernah diberlakukan pada tahun sebelumnya. Namun, pemerintah menegaskan bahwa tarif listrik pada periode Februari 2026 ditetapkan tetap dan tidak mengalami perubahan dibandingkan awal Januari 2026.
Keputusan tersebut berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non subsidi. Pemerintah memastikan tidak ada program diskon tarif listrik umum yang dilanjutkan pada tahun ini. Dengan demikian, pelanggan diharapkan menyesuaikan perencanaan pengeluaran rumah tangga dan usaha berdasarkan tarif yang berlaku saat ini.
Baca JugaLonjakan Signifikan Harga Gas Alam di Pasar AS Menjelang Kontrak Maret
Kebijakan Tarif Listrik Februari Tetap Berlaku
Pemerintah menetapkan tarif listrik periode Februari 2026 tanpa perubahan. Ketentuan ini berlaku secara nasional dan mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Tidak ada penyesuaian tarif, baik kenaikan maupun penurunan, untuk seluruh golongan pelanggan.
Stabilitas tarif listrik ini diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha. Dengan tarif yang tetap, konsumen dapat memperkirakan kebutuhan biaya listrik secara lebih terukur. Pemerintah dan PLN menegaskan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional.
Status Diskon Tarif Listrik Tahun 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara tegas menyatakan bahwa diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang pernah diberikan pada tahun sebelumnya tidak dilanjutkan pada 2026. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Indonesia Economic Summit 2026.
“Tahun lalu karena kita kasih diskon listrik, tahun ini tidak ada,” jelas Airlangga, dikutip Rabu, 4 Februari 2026. Ia menjelaskan bahwa kebijakan diskon tersebut bersifat sementara dan tidak menjadi program berkelanjutan. Penghentian diskon ini turut memengaruhi perhitungan inflasi dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Tarif Listrik Subsidi Dan Non Subsidi Rumah Tangga
Tarif listrik Februari 2026 tetap mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik. Untuk pelanggan rumah tangga subsidi, golongan R 1 TR daya 450 VA dikenakan tarif Rp415 per kWh. Sementara R 1 TR daya 900 VA subsidi dikenakan tarif Rp605 per kWh.
Untuk pelanggan rumah tangga non subsidi, tarif R 1 TR daya 900 VA ditetapkan sebesar Rp1.352 per kWh. Selanjutnya, tarif R 1 TR daya 1.300 VA dan 2.200 VA sama sama berada di angka Rp1.444,70 per kWh. Adapun golongan R 2 TR daya 3.500 hingga 5.500 VA serta R 3 TR di atas 6.600 VA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
Tarif Listrik Bisnis Industri Dan Fasilitas Publik
Untuk keperluan bisnis, tarif listrik golongan B 2 TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA ditetapkan sebesar Rp1.444,70 per kWh. Sementara itu, golongan B 3 TM dan TT dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh.
Pada sektor industri, tarif listrik golongan I 3 TM dengan daya di atas 200 kVA juga berada di angka Rp1.114,74 per kWh. Sedangkan golongan I 4 TT dengan daya di atas 30.000 kVA ditetapkan sebesar Rp996,74 per kWh. Untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum, tarif bervariasi mulai dari Rp1.522,88 hingga Rp1.699,53 per kWh sesuai golongan dan tegangan.
Tarif Listrik Pelayanan Sosial Dan Stimulus Pemerintah
Tarif listrik untuk keperluan pelayanan sosial juga tidak mengalami perubahan. Golongan S 1 TR daya 450 VA ditetapkan Rp325 per kWh, daya 900 VA Rp455 per kWh, dan daya 1.300 VA Rp708 per kWh. Untuk daya 2.200 VA tarifnya Rp760 per kWh, sementara daya 3.500 VA hingga 200 kVA sebesar Rp900 per kWh. Golongan S 2 TM dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp925 per kWh.
Meskipun tidak memberikan diskon tarif listrik, pemerintah tetap menyiapkan stimulus ekonomi pada kuartal pertama 2026. Stimulus difokuskan pada peningkatan konsumsi masyarakat melalui sektor transportasi. Salah satu kebijakan yang diberikan adalah diskon tiket pesawat domestik kelas ekonomi melalui skema PPN ditanggung pemerintah dengan potongan sekitar 16 persen.
“PPN untuk tiket pesawat ditanggung pemerintah, tapi hanya kelas ekonomi dan penerbangan domestik,” ujar Menko Airlangga. Dengan tarif listrik yang stabil, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat menyusun anggaran secara lebih terencana. Setiap perubahan tarif listrik ke depan akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah dan PLN.
Mazroh Atul Jannah
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Menteri PU dan Hutama Karya Percepat Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Sumatera Barat
- Kamis, 05 Februari 2026
Real Madrid Selalu Aman Saat Penalti, Catatan Impresif Sepanjang Musim 2025 2026
- Kamis, 05 Februari 2026
Pilihan 7 Es Teler Favorit Wisatawan Saat Berkunjung ke Yogyakarta 2026
- Kamis, 05 Februari 2026
Pilihan 9 Kuliner Sarapan Pagi di Bawen Semarang Lengkap dan Terjangkau 2026
- Kamis, 05 Februari 2026
Berita Lainnya
Harga Minyak Dunia Terus Menguat Dipicu Ketegangan Militer Amerika Serikat Iran
- Kamis, 05 Februari 2026
Proyek PSN Wanam Dikebut Bangun Dermaga Tangki BBM Dukung Logistik Nasional
- Kamis, 05 Februari 2026
Pemeliharaan Jaringan PLN Bali Sebabkan Pemadaman Listrik Karangasem Dan Gianyar Hari Ini
- Kamis, 05 Februari 2026
Harga Batu Bara Global Menguat Dipicu Dinamika Permintaan China Dan Kebijakan Indonesia
- Kamis, 05 Februari 2026













