JAKARTA - Pemerintah memastikan tarif listrik nasional tidak mengalami perubahan pada Kuartal I tahun 2026.
Keputusan ini berlaku untuk periode Januari hingga Maret 2026 dan ditetapkan sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi yang masih berlangsung. Kepastian tarif ini memberikan ruang bagi rumah tangga dan pelaku usaha untuk mengatur pengeluaran energi secara lebih terencana.
Penetapan tarif listrik tanpa kenaikan dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap berbagai indikator ekonomi makro.
Baca JugaLonjakan Signifikan Harga Gas Alam di Pasar AS Menjelang Kontrak Maret
Meskipun secara perhitungan formula terdapat potensi penyesuaian tarif, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif yang berlaku. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional serta menghindari tambahan beban biaya bagi masyarakat.
Langkah tersebut juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga keterjangkauan energi listrik sebagai kebutuhan dasar. Dengan tarif yang tetap, diharapkan konsumsi listrik tetap terkendali dan tidak memicu tekanan tambahan terhadap inflasi.
Pemerintah Tahan Tarif Demi Jaga Daya Beli
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa secara formula, tarif tenaga listrik sebenarnya memiliki potensi untuk mengalami perubahan. Potensi tersebut muncul dari hasil perhitungan parameter ekonomi yang menjadi dasar penyesuaian tarif listrik setiap triwulan.
Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan perubahan tarif pada Triwulan I 2026. Pertimbangan utama dari keputusan ini adalah menjaga daya beli masyarakat agar tetap stabil, terutama pada awal tahun ketika kebutuhan rumah tangga dan operasional usaha masih cukup tinggi.
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” jelas Tri Winarno.
Acuan Kebijakan Penyesuaian Tarif Listrik
Penetapan tarif listrik Kuartal I 2026 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut diatur bahwa tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi yang telah ditetapkan.
Indikator tersebut meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta harga batubara acuan (HBA). Seluruh komponen tersebut menjadi dasar perhitungan formula tarif listrik.
Meskipun hasil evaluasi menunjukkan adanya ruang untuk penyesuaian tarif, pemerintah memilih untuk menahan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat dari potensi kenaikan biaya hidup.
Daftar Tarif Listrik Januari hingga Maret 2026
PT PLN (Persero) memastikan bahwa tarif listrik yang berlaku pada Januari hingga Maret 2026 tetap sama dengan periode sebelumnya. Ketetapan ini mencakup seluruh golongan pelanggan, mulai dari rumah tangga, bisnis, industri, sosial, hingga layanan khusus.
Untuk pelanggan rumah tangga R-1/TR 450 VA, tarif listrik tetap sebesar Rp415 per kWh. Golongan R-1/TR 900 VA dikenakan tarif Rp605 per kWh, sementara R-1 900 VA non-subsidi sebesar Rp1.352 per kWh. Pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA masing-masing dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.
Golongan rumah tangga R-2 dengan daya 3.500 hingga 5.500 VA serta R-3 dengan daya di atas 6.600 VA tetap dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Untuk sektor bisnis, tarif B-2 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA ditetapkan sebesar Rp1.444,70 per kWh, sedangkan B-3 dengan daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.114,74 per kWh.
Pada sektor industri, pelanggan I-3/TM di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh. Sementara itu, tarif untuk golongan I-4/TT di atas 30.000 kVA ditetapkan sebesar Rp996,74 per kWh.
Golongan pemerintah P-1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh, sedangkan P-2 di atas 200 kVA sebesar Rp1.522,88 per kWh.
Untuk penerangan jalan umum atau P-3, tarif listrik tetap sebesar Rp1.699,53 per kWh. Layanan khusus dengan tegangan rendah, menengah, dan tinggi ditetapkan Rp1.644,52 per kWh.
Sementara itu, golongan sosial S-1 450 VA dikenakan tarif Rp325 per kWh, S-1 900 VA Rp455 per kWh, S-1 1.300 VA Rp708 per kWh, dan S-1 2.200 VA sebesar Rp760 per kWh.
Imbauan Hemat Energi dan Evaluasi Triwulan Berikutnya
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan listrik secara hemat dan bijak. Penggunaan energi yang efisien dinilai penting untuk menjaga ketahanan energi nasional, sekaligus mendukung keberlanjutan pasokan listrik di seluruh wilayah Indonesia.
Kementerian ESDM juga meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan mutu layanan kepada pelanggan, serta menjalankan efisiensi operasional. Langkah ini diperlukan agar kualitas pelayanan tetap optimal meskipun tarif listrik tidak mengalami kenaikan.
Tarif listrik untuk Triwulan II 2026 atau periode April hingga Juni akan kembali dievaluasi. Peninjauan tersebut akan menyesuaikan dengan perkembangan indikator ekonomi makro yang berlaku, sehingga kebijakan tarif tetap relevan dengan kondisi perekonomian nasional.
Sutomo
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Menteri PU dan Hutama Karya Percepat Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Sumatera Barat
- Kamis, 05 Februari 2026
Real Madrid Selalu Aman Saat Penalti, Catatan Impresif Sepanjang Musim 2025 2026
- Kamis, 05 Februari 2026
Pilihan 7 Es Teler Favorit Wisatawan Saat Berkunjung ke Yogyakarta 2026
- Kamis, 05 Februari 2026
Pilihan 9 Kuliner Sarapan Pagi di Bawen Semarang Lengkap dan Terjangkau 2026
- Kamis, 05 Februari 2026
Berita Lainnya
Harga Minyak Dunia Terus Menguat Dipicu Ketegangan Militer Amerika Serikat Iran
- Kamis, 05 Februari 2026
Proyek PSN Wanam Dikebut Bangun Dermaga Tangki BBM Dukung Logistik Nasional
- Kamis, 05 Februari 2026
Daftar Tarif Listrik Februari 2026 Tetap Tanpa Diskon Bagi Semua Pelanggan Nasional
- Kamis, 05 Februari 2026
Pemeliharaan Jaringan PLN Bali Sebabkan Pemadaman Listrik Karangasem Dan Gianyar Hari Ini
- Kamis, 05 Februari 2026













