Kamis, 05 Februari 2026

Moratorium Tambang Banten: Langkah Tegas Lindungi Lingkungan dan Nyawa Masyarakat

Moratorium Tambang Banten: Langkah Tegas Lindungi Lingkungan dan Nyawa Masyarakat
Moratorium Tambang Banten: Langkah Tegas Lindungi Lingkungan dan Nyawa Masyarakat

JAKARTA - Provinsi Banten mengambil langkah radikal guna memutus rantai kerusakan lingkungan yang kian mengkhawatirkan. Pemerintah Provinsi Banten resmi memberlakukan moratorium (penghentian sementara) perizinan usaha pertambangan di seluruh wilayah Banten mulai awal 2026. Keputusan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah misi penyelamatan ruang hidup yang bertujuan untuk penataan ulang tata kelola, evaluasi terhadap 241 pemegang izin (IUP), penindakan tambang ilegal (PETI), serta pencegahan kerusakan lingkungan dan bencana alam.

Landasan hukum kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor : 500.10.2.3/001-DESDM/SATGAS/I/2026 Tentang Penghentian Sementara (Moratorium) dan Penertiban Penerbitan Izin Usaha Pertambangan di Wilayah Provinsi Banten. Dengan pemberlakuan aturan ini, Banten kini memasuki fase jeda untuk membersihkan sektor pertambangan dari praktik-praktik yang mengabaikan aspek keberlanjutan.

Respons Cepat Atas Kondisi Darurat Lingkungan di Banten

Baca Juga

Indonesia Raih Surplus Besar Perdagangan Besi dan Baja pada Tahun 2025

Keputusan berani ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan ahli hukum energi. Kebijakan ini dinilai sebagai jawaban atas kerentanan wilayah Banten terhadap bencana yang dipicu oleh eksploitasi lahan yang tidak terkontrol. “Kebijakan moratorium IUP tersebut bagus, ini langkah tepat dan progresif sebagai respon cepat atas kondisi darurat lingkungan dan bencana alam di Banten. Dalam jangka pendek, moratorium efektif menghentikan ekspansi tambang baru,” kata Bisman Bakhtiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), kepada Dunia Energi Senin.

Bisman menambahkan bahwa dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemda) juga bisa melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan, kepatuhan izin, dan kesesuaian tata ruang. Momentum ini harus digunakan secara optimal agar setiap lubang tambang yang ada saat ini dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya terhadap kelestarian alam sekitar.

Pengawasan dan Penegakan Hukum Sebagai Urat Nadi Kebijakan

Namun, moratorium hanyalah langkah awal. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada apa yang dilakukan pemerintah selama masa penghentian tersebut berlangsung. Bisman mengingatkan kebijakan moratorium tersebut jangan hanya menjadi reaksi sesaat karena tanpa pembenahan pengawasan, penegakan hukum, dan perbaikan tata kelola, kerusakan lingkungan berpotensi terus berulang. Kelemahan dalam pengawasan seringkali menjadi celah bagi munculnya kembali aktivitas tambang ilegal yang merusak.

Bisman menjelaskan, solusi moratorium ini harus dilanjutkan dengan penataan ulang tata kelola pertambangan secara struktural dan berkelanjutan. Pemda perlu melakukan audit lingkungan, evaluasi reklamasi pasca tambang, serta sinkronisasi izin dengan RT-RW dan daya dukung lingkungan. “Intinya, harus di cek ulang semua daripada nanti timbul bencana lagi. Juga penting penegakan hukum terhadap tambang ilegal dan pelanggaran izin harus konsisten dan tidak tebang pilih,” ujar Bisman Bakhtiar.

Implementasi Arahan Gubernur Demi Keselamatan Warga

Moratorium ini merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur Banten dalam rangka menjamin keselamatan masyarakat, melindungi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai prinsip keberlanjutan, kepatuhan hukum, dan tata ruang wilayah. Keselamatan warga kini ditempatkan sebagai prioritas tertinggi di atas kepentingan eksploitasi ekonomi semata.

Kebijakan ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan pertambangan yang telah memiliki izin, khususnya terkait kepatuhan terhadap aspek lingkungan, perizinan, dan tata kelola usaha. Melalui proses ini, pemerintah ingin memastikan bahwa hanya perusahaan yang memiliki standar operasional tinggi dan patuh aturanlah yang boleh beroperasi di tanah Banten.

Empat Poin Utama Ketentuan Moratorium Tambang Banten

Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif, terdapat ketentuan utama dalam kebijakan moratorium Izin Usaha Pertambangan di Provinsi Banten yang meliputi:

Pemerintah Provinsi Banten melakukan penutupan dan penghentian total operasional tambang yang tidak memiliki izin;

Pemerintah Provinsi Banten menunda dan menghentikan sementara proses penerbitan izin baru untuk semua jenis Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan batuan di seluruh wilayah Provinsi Banten, TMT 01 Januari 2026;

Penghentian sementara proses izin ini berlaku hingga waktu yang akan ditentukan kemudian, sambil menunggu hasil evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan tambang yang telah memiliki izin;

Membuka kembali layanan perizinan berusaha setelah proses evaluasi dan penataan selesai dilakukan.

Langkah ini menegaskan bahwa Banten tidak lagi menoleransi aktivitas tambang yang merusak dan ilegal. Penataan ulang ini diharapkan menjadi fondasi baru bagi industri pertambangan yang lebih beretika dan selaras dengan alam.

David

David

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Kemenperin Perketat Pengawasan Larangan Impor Pakaian Bekas di Indonesia

Kemenperin Perketat Pengawasan Larangan Impor Pakaian Bekas di Indonesia

Strategi MedcoEnergi Kurangi Emisi Metana Melalui Teknologi Nitrogen Gas Blanketing

Strategi MedcoEnergi Kurangi Emisi Metana Melalui Teknologi Nitrogen Gas Blanketing

PGN Area Medan Sosialisasi Keselamatan Gas Bumi ke Pelanggan Jargas

PGN Area Medan Sosialisasi Keselamatan Gas Bumi ke Pelanggan Jargas

Celios: Pemerintah Harus Tambah Insentif Listrik Guna Jaga Daya Beli

Celios: Pemerintah Harus Tambah Insentif Listrik Guna Jaga Daya Beli

Pemprov Jatim Pasang Listrik Gratis Demi Target Elektrifikasi 100 Persen

Pemprov Jatim Pasang Listrik Gratis Demi Target Elektrifikasi 100 Persen