JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen hingga tanggal 31 Desember 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung sektor properti yang memiliki efek berganda besar.
Fasilitas PPN DTP sebelumnya berlaku hingga akhir Desember 2026, namun perkembangan perekonomian yang semakin membaik membuat pemerintah memperpanjangnya selama satu tahun lagi.
Perpanjangan ini diharapkan mampu memberikan dorongan baru bagi sektor properti serta menjadi stimulan bagi perekonomian nasional secara keseluruhan.
Kesempatan Emas untuk Masyarakat Miliki Rumah
Purbaya menilai bahwa saat ini adalah waktu yang sangat tepat bagi masyarakat untuk mulai memiliki rumah sendiri. Ia mengajak seluruh masyarakat, khususnya yang belum memiliki hunian, untuk memanfaatkan fasilitas PPN DTP agar harga rumah menjadi lebih terjangkau dan pembelian rumah menjadi lebih mudah.
Membaiknya kondisi perekonomian nasional juga membawa dampak positif bagi pendapatan masyarakat. Banyak orang diperkirakan memiliki pendapatan yang lebih tinggi daripada sebelumnya sehingga permintaan terhadap properti pun diprediksi akan meningkat.
Regulasi dan Mekanisme Insentif PPN DTP
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai landasan hukum perpanjangan fasilitas PPN DTP.
PMK tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para pengembang dan konsumen yang ingin memanfaatkan insentif ini.
Insentif PPN DTP ini berlaku dengan ketentuan dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar untuk pembelian rumah dengan harga jual tertinggi sebesar Rp5 miliar.
Kebijakan ini berlaku untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun, memberikan kemudahan bagi berbagai lapisan masyarakat.
Manfaat Perpanjangan Insentif bagi Pengembang dan Ekonomi
Febrio menambahkan bahwa perpanjangan fasilitas PPN DTP ini akan memberikan kepastian usaha bagi para pengembang properti.
Dengan adanya kepastian tersebut, pengembang dapat lebih mudah merencanakan dan mempercepat pembangunan proyek agar dapat memenuhi permintaan pasar yang terus bertumbuh.
Sektor properti memang dikenal memiliki efek berganda yang besar terhadap perekonomian. Melalui pembangunan properti, sektor konstruksi, industri bahan bangunan, serta jasa terkait akan ikut bergerak sehingga perpanjangan insentif ini diharapkan mempercepat pemulihan ekonomi secara menyeluruh.
Dukungan Program Subsidi dan Renovasi Perumahan
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa kuota rumah subsidi untuk tahun 2026 direncanakan sebanyak 350.000 unit.
Selain itu, program renovasi rumah melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun ini menargetkan renovasi 45.000 unit dengan rencana peningkatan menjadi 400.000 unit pada tahun berikutnya.
Ara memastikan penyerapan anggaran di Kementerian PKP akan mencapai minimal 96 persen pada akhir Desember 2025.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjangkau masyarakat luas melalui program perumahan yang terjangkau dan berkualitas serta mendorong kesejahteraan masyarakat.
Perpanjangan fasilitas PPN DTP merupakan strategi penting yang diambil pemerintah untuk mendorong sektor properti sekaligus membantu masyarakat agar memiliki rumah dengan harga lebih terjangkau.
Kondisi perekonomian yang mulai pulih membuat momentum ini menjadi sangat tepat untuk melakukan investasi properti.
Dengan dukungan kuota rumah subsidi serta program renovasi yang diperluas, manfaat kebijakan ini akan dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat.
Kepastian regulasi juga memberikan kenyamanan dan keamanan hukum bagi para pengembang dalam menjalankan proyek pembangunan perumahan.
Sektor properti yang berkembang aktif akan memberikan dampak positif bagi sektor lainnya, seperti konstruksi dan industri bahan bangunan. Secara menyeluruh, langkah ini berkontribusi mempercepat pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Masyarakat disarankan untuk segera memanfaatkan kebijakan ini agar dapat membeli rumah dengan harga lebih terjangkau.
Dengan demikian, pemerintah berharap momentum ini menjadi pemicu pertumbuhan sektor properti yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.