BEI Suspensi Lagi Saham AGAR Usai Naik 200 Persen

Ilustrasi BEI kembali menangguhkan perdagangan saham AGAR mulai 22 Juli 2026.(sumber foto: NET)
Penulis: Ibtihal
Rabu, 22 Juli 2026 | 05:42:25 WIB

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menjatuhkan suspensi sementara perdagangan saham PT Asia Sejahtera Mina Tbk (AGAR) mulai Selasa (22/7/2026).

Endra Febri Stiawan, P.H., Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, menyebutkan suspensi dilakukan karena lonjakan harga kumulatif yang signifikan dan sebagai bentuk perlindungan bagi investor.

“Penghentian sementara perdagangan saham AGAR dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai tanggal 22 Juli 2026, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya,” ujarnya.

Suspensi ini menjadi yang kedua dalam sepekan. Sebelumnya, BEI membuka suspensi AGAR pada 21 Juli setelah sempat disuspensi pertama kali pada 20 Juli. Usai dibuka, saham AGAR langsung menembus batas auto rejection atas (ARA) ke Rp630 atau naik 24,75 persen.

Saham AGAR sebelumnya juga mencatat ARA empat hari beruntun:

  1. 14 Juli 2026: Rp260 (+25,00%)
  2. 15 Juli 2026: Rp324 (+24,62%)
  3. 16 Juli 2026: Rp404 (+24,69%)
  4. 17 Juli 2026: Rp505 (+25,00%)

Dengan penguatan tersebut, dalam lima hari perdagangan saham AGAR melesat dari Rp206 ke Rp630 atau naik 205,83 persen.

Lonjakan harga ini diduga terkait rencana perubahan pengendali. Berdasarkan keterbukaan informasi, Suprajitno Sutomo berencana mengambil alih saham AGAR dari PT Indo Kreasi Pratama sebanyak 450 juta lembar saham. Calon pembeli juga akan mengupayakan membeli sedikitnya 60 juta saham dari penjual lain sehingga total kepemilikan mencapai 510 juta saham atau 51 persen dari total saham AGAR.

Disclaimer: Artikel ini hanya bersifat informasi umum mengenai suspensi saham AGAR dan rencana akuisisi, bukan rekomendasi investasi. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing investor.

Reporter: Ibtihal