Cegah Penipuan Digital, M2P Optimalkan AI di Sektor Keuangan

ILUSTRASI, Pembayaran Digital (Sumber Gambar : Net)
Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33:30 WIB

JAKARTA – Meningkatnya intensitas transaksi keuangan digital di dalam negeri berdampak pada naiknya potensi ancaman kejahatan siber dan penipuan di industri jasa keuangan. Kondisi tersebut memacu para pelaku industri untuk memperkuat mitigasi risiko melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI).

M2P Fintech bersama PT Reka Karya Teknologi (RKT) memandang bahwa metode penanganan penipuan yang selama ini mengandalkan pengecekan manual atau tindakan pasca-kejadian sudah tidak lagi memadai di tengah cepatnya digitalisasi layanan keuangan.

Mereka mendesak perbankan dan perusahaan fintech untuk menerapkan sistem manajemen anti-penipuan berbasis AI agar risiko dapat terdeteksi lebih awal, penanganan insiden lebih sigap, dan kepercayaan nasabah terjaga.

Kebutuhan tersebut sejalan dengan peningkatan aktivitas digital masyarakat. Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah pengguna internet di Indonesia kini mencapai 221,56 juta orang dengan tingkat penetrasi 79,5 persen.

Di sisi lain, volume pembayaran digital terus mencatatkan tren positif. Bank Indonesia mencatat volume transaksi pembayaran digital menyentuh angka 5,15 miliar pada April 2026, yang berarti tumbuh 42,86 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pertumbuhan juga terlihat pada transaksi aplikasi seluler sebesar 15,92 persen, perbankan internet sebesar 22,95 persen, serta transaksi QRIS yang melonjak 108,43 persen secara tahunan.

Namun, pesatnya aktivitas digital berbanding lurus dengan peningkatan kasus penipuan keuangan. Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, lembaga tersebut menerima 579.459 laporan penipuan keuangan.

Dalam periode tersebut, tercatat 998.558 rekening dilaporkan terkait dugaan penipuan, dengan 515.553 rekening yang berhasil diblokir. Dana korban yang sukses diamankan mencapai Rp638,9 miliar.

Menanggapi fenomena tersebut, M2P Fintech dan RKT menggelar forum bertajuk From Compliance to Intelligence in the Era of Digital Banking Risk yang melibatkan pemangku kepentingan perbankan, fintech, serta praktisi manajemen risiko.

Praktisi Regulasi dan Layanan Jasa Keuangan Indonesia, Aribowo, mengungkapkan bahwa penipuan kini bukan lagi sekadar risiko operasional, melainkan permasalahan tata kelola perusahaan dan kepercayaan publik.

"Di tengah pertumbuhan transaksi digital, fraud tidak lagi sekadar menjadi risiko operasional. Fraud sangat berkaitan dengan kepercayaan publik, perlindungan konsumen, tata kelola, dan ketahanan lembaga keuangan. Karena itu, bank dan perusahaan fintech perlu memastikan strategi anti-fraud kami tidak hanya memenuhi aspek kepatuhan, tetapi juga mencakup proses yang jelas untuk deteksi, eskalasi, investigasi, dan tindak lanjut," sebagaimana dilansir dari berita sumber, ujar Aribowo, Jumat (3/7/2026).

Senada, praktisi teknologi risiko perbankan, Bayu Hasdianto, menyebutkan bahwa pola penipuan saat ini jauh lebih kompleks karena terjadi secara waktu nyata di berbagai kanal digital.

"Bank menghadapi pola fraud yang terus berkembang, mulai dari social engineering dan account takeover hingga penyalahgunaan kanal digital. Karena itu, fraud management system perlu mampu membaca risiko dari berbagai sumber, termasuk transaksi, perilaku nasabah, perangkat, dan kanal yang digunakan. Semakin cepat sinyal risiko dapat dideteksi, semakin besar peluang bagi bank untuk mencegah kerugian dan menjaga pengalaman nasabah tetap aman," sebagaimana dilansir dari berita sumber, kata Bayu.

Menurut M2P, urgensi ini selaras dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 mengenai penerapan strategi anti-fraud. Regulasi tersebut mewajibkan strategi menyeluruh yang mencakup pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, pemberian sanksi, hingga evaluasi.

Sebagai langkah nyata, M2P meluncurkan sistem manajemen anti-penipuan yang mengintegrasikan berbagai indikator risiko ke dalam satu platform. 

Sistem ini dibekali fitur pemantauan transaksi, analisis perilaku, kecerdasan perangkat, penilaian risiko, manajemen kasus, hingga otomatisasi alur kerja.

Deputy Vice President Business Development, Product and Partnerships M2P Fintech, Madhusudhan Ramakrishnan, menyatakan bahwa sistem anti-penipuan masa depan harus mampu membantu institusi memahami konteks risiko, tidak sekadar memberikan peringatan.

"Bank dan perusahaan fintech membutuhkan sistem yang tidak hanya menghasilkan peringatan, tetapi juga membantu tim memahami konteks di balik setiap risiko. AI dapat memperkuat proses ini, mulai dari deteksi anomali dan penilaian risiko hingga prioritisasi respons dan pembelajaran dari kasus sebelumnya. Dengan sistem yang terintegrasi, fraud management dapat menjadi lebih proaktif, akurat, dan relevan dengan kebutuhan bisnis," sebagaimana dilansir dari berita sumber, ujar Madhusudhan.

M2P menekankan bahwa pemanfaatan AI juga menjaga keseimbangan antara keamanan dan kenyamanan nasabah. Dengan deteksi yang presisi, transaksi yang sah tetap berjalan lancar, sementara pemeriksaan tambahan hanya dilakukan untuk transaksi yang mencurigakan. Ke depannya, sistem ini dinilai menjadi fondasi krusial bagi industri keuangan dalam menghadapi pertumbuhan transaksi digital serta menjaga kepercayaan nasabah.

Reporter: Gemilang Ramadhan