Minggu, 07 September 2025

Pengesahan Undang-Undang BUMN Terbaru Diharapkan Dorong Profesionalisme dan Lindungi Direksi dari Kriminalisasi

Pengesahan Undang-Undang BUMN Terbaru Diharapkan Dorong Profesionalisme dan Lindungi Direksi dari Kriminalisasi
Pengesahan Undang-Undang BUMN Terbaru Diharapkan Dorong Profesionalisme dan Lindungi Direksi dari Kriminalisasi

JAKARTA - Pada awal tahun 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan pengesahan terhadap Rancangan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu poin terpenting dalam perubahan tersebut adalah penerapan Business Judgment Rules (BJR), sebuah prinsip hukum yang dirancang untuk melindungi direksi BUMN dari tuntutan hukum yang timbul akibat keputusan bisnis yang mereka ambil, meskipun keputusan tersebut berujung pada kerugian bagi perusahaan.

Penerapan Business Judgment Rules ini sudah lama ditunggu oleh para profesional di lingkungan BUMN, mengingat banyaknya kasus yang dianggap sebagai kriminalisasi terhadap para direksi. Sebagai contoh, Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, yang tersandung kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG, serta RJ Lino, mantan Direktur Utama PT Pelindo II yang didakwa dalam kasus pengadaan tiga unit Quay Container Crane di perusahaannya.

Kedua kasus tersebut telah menjadi sorotan besar, dengan banyak pihak yang menyebut bahwa Karen dan RJ Lino menjalankan tugas mereka secara profesional tanpa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Apabila kebijakan yang mereka ambil pada masa jabatan mereka ternyata gagal dan merugikan perusahaan, banyak pihak yang berpendapat bahwa itu merupakan bagian dari risiko bisnis yang tidak seharusnya dipermasalahkan secara hukum.

Baca Juga

Safety Leadership Program bagi Tenaga Alih Daya, Komitmen Kilang Cilacap Prioritaskan Keselamatan Kerja sebagai Budaya

Business Judgment Rules: Perlindungan Hukum bagi Direksi BUMN

Business Judgment Rules merupakan prinsip yang melindungi direksi BUMN dari tuntutan hukum selama mereka dapat membuktikan bahwa keputusan bisnis yang diambil telah melalui proses yang memadai sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG), tidak melanggar peraturan yang berlaku, dan tidak mengandung konflik kepentingan. "Prinsip ini memberikan jaminan bagi direksi BUMN untuk tidak takut mengambil keputusan berisiko, yang dalam banyak kasus diperlukan demi kemajuan perusahaan," ujar Erick Thohir, Menteri BUMN, dalam salah satu kesempatan. Dengan begitu, direksi BUMN dapat menjalankan fungsi mereka dengan lebih percaya diri tanpa takut akan kriminalisasi yang bisa merugikan perusahaan itu sendiri.

Namun, meskipun menerapkan prinsip ini, bukan berarti direksi BUMN menjadi kebal hukum. Jika terbukti bahwa keputusan yang diambil mengandung pelanggaran GCG, adanya konflik kepentingan, atau pelanggaran hukum lainnya, maka direksi tetap akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum. "Prinsip ini memberikan pelindungan, tetapi tetap ada ruang untuk akuntabilitas jika terjadi penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang melawan hukum," jelas Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK.

Penerapan BJR ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme para pejabat di BUMN, karena mereka tidak lagi dibayangi oleh ancaman kriminalisasi atas kebijakan yang berisiko namun sah secara hukum. Prinsip ini juga diharapkan bisa mendorong keberanian dalam mengambil kebijakan strategis yang dapat menguntungkan perusahaan dalam jangka panjang, meskipun mungkin ada risiko finansial dalam jangka pendek.

Kewenangan dan Perlindungan bagi Pejabat Pemerintah

Tidak hanya di lingkungan BUMN, prinsip Business Judgment Rules juga sangat relevan bagi pejabat pemerintah yang sering kali terancam kriminalisasi atas kebijakan yang mereka ambil. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, dalam seminar yang diselenggarakan pada akhir 2024, menyatakan bahwa prinsip ini juga penting untuk diterapkan pada pejabat pemerintah. Pasalnya, pejabat seperti menteri atau pejabat di lembaga regulasi seringkali menghadapi tuduhan korupsi terkait kebijakan yang dianggap menguntungkan pihak tertentu.

Sebagai contoh, Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan pada masa penyelamatan Bank Century, serta mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang ditangkap oleh Kejaksaan Agung pada 2015 dengan tuduhan korupsi impor gula, menjadi bukti bahwa pejabat publik sering kali dihadapkan pada ancaman pidana meskipun kebijakan yang mereka ambil tidak melanggar hukum.

"Penerapan prinsip Business Judgment Rules untuk pejabat pemerintah akan memberikan perlindungan hukum terhadap kebijakan yang diambil dengan itikad baik, demi kepentingan negara," ujar Romli Atmasasmita. Hal ini diyakini dapat mendorong pejabat pemerintah untuk bekerja lebih profesional tanpa rasa takut terhadap ancaman kriminalisasi yang bisa datang kapan saja.

Tantangan Penerapan Business Judgment Rules di Lapangan

Meski pengesahan undang-undang yang mencakup penerapan Business Judgment Rules ini dianggap sebagai langkah positif untuk meningkatkan profesionalisme di lingkungan BUMN dan pemerintahan, tantangan terbesar terletak pada pelaksanaan aturan tersebut. Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, yang menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya, menjadi ujian pertama bagi penerapan prinsip Business Judgment Rules.

Kebijakan yang diambil oleh Isa saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK (2006-2012) terkait pemberian izin produk Saving Plan kepada Jiwasraya yang akhirnya menyebabkan kerugian besar bagi negara, kini tengah diproses hukum. Namun, para ahli menilai bahwa kebijakan tersebut mungkin diambil dengan itikad baik dan berdasarkan prinsip-prinsip GCG yang ada. Oleh karena itu, jika Kejaksaan Agung tidak dapat membuktikan adanya konflik kepentingan atau pelanggaran dalam pengambilan keputusan tersebut, maka Isa Rachmatarwata seharusnya dibebaskan dari segala tuduhan.

"Penerapan Business Judgment Rules menjadi sangat relevan di kasus ini. Jika keputusan yang diambil telah memenuhi prinsip-prinsip GCG dan tidak ada pelanggaran hukum, maka prinsip tersebut harus dijadikan dasar untuk membebaskan Isa dari tuduhan," ujar pengamat hukum.

Mendorong Profesionalisme dan Akuntabilitas

Pengesahan perubahan Undang-Undang BUMN yang mencakup penerapan Business Judgment Rules adalah angin segar dalam mendorong profesionalisme direksi BUMN dan pejabat pemerintah. Dengan adanya prinsip ini, diharapkan para pejabat publik dan direksi BUMN dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih percaya diri, tanpa takut dihukum hanya karena mengambil keputusan yang berisiko namun sah secara hukum.

Namun, agar penerapan prinsip ini berjalan sesuai harapan, perlu adanya kesungguhan dari pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk memastikan bahwa akuntabilitas dan transparansi tetap terjaga, serta perlindungan hukum benar-benar diberikan kepada pejabat yang bekerja dengan integritas tinggi.

Dengan demikian, penerapan Business Judgment Rules diharapkan tidak hanya menguntungkan individu yang terkait, tetapi juga memberikan dampak positif bagi kemajuan sektor BUMN dan pemerintahan di Indonesia.

Regan

Regan

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

KAI Layani 138 Ribu Penumpang Libur Maulid

KAI Layani 138 Ribu Penumpang Libur Maulid

Danantara Perkuat Posisi RI di Dunia Internasional

Danantara Perkuat Posisi RI di Dunia Internasional

Rute Kapal Pelni Jayapura Manokwari September 2025

Rute Kapal Pelni Jayapura Manokwari September 2025

KAI Siapkan Layanan Istimewa Libur Maulid

KAI Siapkan Layanan Istimewa Libur Maulid

MIND ID Tegaskan Komitmen Turunkan Emisi

MIND ID Tegaskan Komitmen Turunkan Emisi