Jumat, 31 Oktober 2025

Ombudsman Dorong Penyusunan Peta Jalan Pemerataan Sekolah Nasional

Ombudsman Dorong Penyusunan Peta Jalan Pemerataan Sekolah Nasional
Ombudsman Dorong Penyusunan Peta Jalan Pemerataan Sekolah Nasional

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberikan rekomendasi strategis kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, untuk segera menyusun peta jalan pemerataan sekolah nasional.Langkah ini dinilai penting guna mengatasi ketimpangan daya tampung antarwilayah serta memperkuat kebijakan berbasis data melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyampaikan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 secara umum berjalan baik, namun masih ditemukan sejumlah persoalan terkait pemerataan akses pendidikan, konsistensi pelaksanaan regulasi, hingga transparansi di tingkat daerah.

“Masih terdapat kesenjangan yang cukup lebar antara ketentuan dalam regulasi dengan pelaksanaannya di lapangan,” ujar Najih dalam laporan pengawasan SPMB kepada Mendikdasmen Abdul Mu’ti di Jakarta.

Baca Juga

BKN Tinjau Permintaan Guru Honorer Madrasah Jadi PPPK

Menurut Najih, pendidikan merupakan hak setiap anak, sehingga negara perlu memastikan setiap siswa memperoleh akses pendidikan yang setara dan bermartabat. Ia menegaskan, hasil pengawasan Ombudsman bukan sekadar laporan temuan, melainkan dorongan nyata untuk memperbaiki tata kelola pendidikan di Indonesia.

Evaluasi Ombudsman Ungkap Ketimpangan Pelaksanaan Daerah

Ombudsman menilai masih banyak daerah yang belum siap dari sisi perencanaan, koordinasi antarinstansi, dan penyediaan layanan pendidikan yang adil bagi masyarakat. Oleh karena itu, lembaga tersebut merekomendasikan agar kebijakan pemerataan tidak hanya diukur dari jumlah sekolah atau kuota, melainkan dari sejauh mana kehadiran negara dalam menjamin keadilan akses pendidikan.

Najih juga menyoroti perlunya pengaturan teknis yang lebih jelas mengenai wilayah blankspot atau daerah tanpa pemetaan pendidikan, masa berlaku dokumen pendaftaran, serta pelaksanaan jalur afirmasi bagi penyandang disabilitas agar tidak terjadi perbedaan tafsir di daerah.

Selain itu, Ombudsman meminta Menteri Dalam Negeri mendorong setiap kepala daerah untuk segera menetapkan petunjuk teknis (juknis) SPMB melalui keputusan resmi. Kepala daerah juga diminta membentuk panitia lintas instansi serta mengintegrasikan data pendidikan, sosial, dan kependudukan agar proses verifikasi lebih akurat dan transparan.

Sinergi Data Sosial dan Pendidikan Jadi Kunci Pemerataan

Dalam kesempatan yang sama, Najih menekankan pentingnya peran Kementerian Sosial dalam memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini bertransformasi menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Tujuannya agar penerima manfaat jalur afirmasi benar-benar tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan data.

Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap SPMB dilakukan oleh 32 Kantor Perwakilan Ombudsman RI di seluruh Indonesia. Proses ini terbagi menjadi tiga tahap, yakni pra-SPMB, pelaksanaan, dan pasca-SPMB.

Pada tahap pra-SPMB, ditemukan sejumlah daerah yang belum melakukan pemetaan calon murid dan satuan pendidikan secara menyeluruh. Masih terdapat wilayah blankspot karena kurangnya pemetaan wilayah akurat, sementara juknis di beberapa daerah diterbitkan mendekati waktu pendaftaran.

Selain itu, sosialisasi kebijakan belum menjangkau seluruh kelompok masyarakat, terutama kelompok rentan. Koordinasi antarpanitia lintas instansi pun dinilai belum berjalan optimal, sehingga berpotensi menimbulkan kesenjangan implementasi di lapangan.

Dorongan Reformasi SPMB dan Apresiasi untuk Perbaikan Sistem

Dalam tahap pelaksanaan SPMB, Ombudsman mencatat adanya perbedaan interpretasi terhadap jalur seleksi antardaerah, serta masih ditemukannya praktik administrasi yang tidak sesuai aturan. Beberapa sekolah tidak mengumumkan daya tampung secara terbuka, masih menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang tidak valid, dan ditemukan surat domisili yang tidak memenuhi ketentuan waktu satu tahun.

Sementara itu, pada tahap pasca-SPMB, ditemukan pungutan tidak resmi seperti uang daftar ulang, seragam, dan uang komite. Bahkan, terdapat kasus penambahan rombongan belajar tanpa dasar yang jelas, serta praktik intervensi dan penyisipan siswa titipan.
Ombudsman juga mencatat adanya calon murid yang dinyatakan lulus namun tidak dapat daftar ulang karena namanya menghilang dari daftar penerimaan.

Meski demikian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, memberikan apresiasi terhadap hasil pengawasan yang dilakukan Ombudsman. Ia menilai laporan tersebut menjadi masukan penting bagi pemerintah dalam memperbaiki sistem penerimaan siswa baru secara lebih transparan dan berkeadilan.

Dengan kolaborasi yang kuat antara kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga pengawas seperti Ombudsman RI, diharapkan kebijakan pendidikan ke depan akan lebih berpihak pada pemerataan akses, peningkatan mutu sekolah, serta penguatan tata kelola berbasis data yang akurat.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Strategi Kemenko Polkam Perkuat TNI Demi Pertahanan Nasional Optimal

Strategi Kemenko Polkam Perkuat TNI Demi Pertahanan Nasional Optimal

Kementerian HAM Pastikan Revisi UU HAM Tampung Semua Masukan

Kementerian HAM Pastikan Revisi UU HAM Tampung Semua Masukan

Kampus dan Industri Perlu Kolaborasi Lebih Kuat Untuk Riset Berdampak

Kampus dan Industri Perlu Kolaborasi Lebih Kuat Untuk Riset Berdampak

Indonesia Finalisasi Rencana Adaptasi Nasional Hadapi COP30 Brasil

Indonesia Finalisasi Rencana Adaptasi Nasional Hadapi COP30 Brasil

Prabowo Tekankan UMKM dan Kolaborasi Kawasan Hadapi Ancaman Global

Prabowo Tekankan UMKM dan Kolaborasi Kawasan Hadapi Ancaman Global