 
                                             JAKARTA - Power bank kini menjadi salah satu barang wajib bagi penumpang ketika bepergian. Alat penyimpan daya ini praktis karena bisa digunakan untuk mengisi baterai ponsel, kamera, laptop, hingga tablet di mana pun dan kapan pun.
Namun, di balik manfaatnya, power bank memiliki potensi bahaya karena menggunakan baterai lithium-ion — bahan yang mudah terbakar apabila terjadi kerusakan, kesalahan penggunaan, atau penuaan komponen.
Menyadari potensi risiko tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan baru terkait penggunaan dan pembawaan power bank di kereta api. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keselamatan penumpang sekaligus mencegah potensi kebakaran akibat kesalahan penggunaan perangkat elektronik selama perjalanan.
Baca Juga
Melalui aturan baru ini, PT KAI menegaskan bahwa penumpang tetap diperbolehkan membawa dan menggunakan power bank, namun dengan batasan kapasitas tertentu dan larangan pengisian ulang di dalam kereta.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen KAI terhadap keamanan, kenyamanan, serta keselamatan seluruh pengguna jasa transportasi kereta api.
Ketentuan Kapasitas Power Bank yang Diizinkan
Dalam kebijakan yang diterbitkan, PT KAI menjelaskan bahwa penumpang hanya diperbolehkan membawa power bank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour). Kapasitas ini dianggap aman untuk digunakan selama perjalanan tanpa menimbulkan risiko berlebih terhadap sistem kelistrikan maupun potensi kebakaran di dalam gerbong.
Agar tidak salah menghitung, penumpang diimbau untuk mengecek kapasitas daya power bank masing-masing. Rumus yang dapat digunakan untuk menghitung kapasitasnya adalah:
Wh = (kapasitas mAh x Voltase) / 1.000
Contohnya, jika power bank memiliki kapasitas 10.000 mAh dengan voltase 3,7 Volt, maka hasilnya sekitar 37 Wh — masih di bawah batas aman yang ditetapkan oleh KAI.
Selain memperhatikan kapasitas, penumpang juga wajib memastikan power bank memiliki label yang menunjukkan daya dan voltase secara jelas. Hal ini penting agar petugas dapat melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu, terutama pada saat boarding atau pemeriksaan acak di dalam kereta.
KAI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan bijak dalam memilih perangkat pengisi daya. Power bank yang tidak memiliki label kapasitas atau tidak jelas spesifikasinya berpotensi tidak diperbolehkan naik ke dalam gerbong.
Larangan Mengisi Ulang Power Bank di Dalam Kereta
Selain pembatasan kapasitas, PT KAI juga menegaskan larangan keras mengisi ulang daya power bank menggunakan stopkontak kereta.
Larangan ini diberlakukan karena pengisian daya power bank dianggap berisiko tinggi, mengingat arus listrik yang digunakan bisa menyebabkan panas berlebih atau korsleting jika tidak sesuai dengan daya yang tersedia di sistem kereta.
KAI menjelaskan bahwa stopkontak di dalam kereta hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah, seperti ponsel, tablet, earphone, dan laptop.
 
“Perangkat yang diperbolehkan mengisi daya dengan stopkontak kereta api adalah handphone, earphone, tablet, dan laptop. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan mengisi daya power bank di dalam kereta api,” demikian keterangan resmi yang dibagikan melalui akun media sosial PT KAI.
 
                                    Wildan Dwi Aldi Saputra
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Strategi Kemenko Polkam Perkuat TNI Demi Pertahanan Nasional Optimal
- Jumat, 31 Oktober 2025
Kampus dan Industri Perlu Kolaborasi Lebih Kuat Untuk Riset Berdampak
- Jumat, 31 Oktober 2025
Terpopuler
1.
Kini Mudah Top Up GoPay Pakai Cash Langsung di Indomaret
- 31 Oktober 2025
2.
3.
KUR Perumahan Rp 130 Triliun Diserbu Para Pengembang Nasional
- 31 Oktober 2025
4.
Gen Z Dorong Percepatan Digitalisasi Industri Asuransi Indonesia
- 31 Oktober 2025













