Pemerintah Perluas Jaminan Sosial untuk Ojol dan Kurir, Perlindungan Maksimal di 2026
- Rabu, 29 Oktober 2025
JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk memastikan seluruh pekerja di sektor transportasi mendapatkan perlindungan sosial yang lebih menyeluruh mulai 2026.
Inisiatif ini menargetkan tidak hanya pekerja formal, tetapi juga pekerja non-upah dan pekerja on-demand, seperti pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Kebijakan ini menjadi jawaban atas kebutuhan perlindungan sosial yang selama ini masih minim bagi pekerja informal yang rentan terhadap risiko kecelakaan dan kematian saat bekerja.
Dengan memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah ingin menghadirkan sistem yang responsif terhadap dinamika ekonomi modern sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi jutaan pekerja di sektor transportasi. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus memperkuat jaringan keamanan sosial di Indonesia.
Baca Juga
Perlindungan Sosial untuk Pekerja Non-Upah dan On-Demand
Deputi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, menjelaskan bahwa pada 2025, pemerintah sudah mulai memperluas jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) khusus bagi sektor transportasi. Penerima manfaat mencakup pengemudi ojol, kurir, dan sopir, termasuk pekerja non-upah yang sebelumnya tidak masuk dalam sistem.
Selain itu, pemerintah menambahkan insentif berupa diskon iuran untuk mendorong lebih banyak pekerja informal bergabung dalam program jaminan sosial. Targetnya, sebanyak 731.361 pekerja di sektor transportasi pada 2025 sudah dapat menikmati manfaat jaminan sosial ini. Menurut Ferry, perluasan ini menjadi langkah awal untuk membangun perlindungan sosial yang lebih inklusif dan merata.
“Di 2025 ini, selain pekerja padat karya, kita juga menambah pekerja non-upah di sektor transportasi. Harapannya, bisa meng-cover 731.361 pekerja,” ujar Ferry.
Target Perlindungan Penuh pada 2026
Ferry menegaskan bahwa pada 2026, seluruh pekerja di sektor transportasi, termasuk pekerja on-demand yang baru bergabung, akan masuk dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan demikian, tidak ada lagi pekerja yang bekerja di sektor transportasi tanpa perlindungan resmi dari pemerintah.
“Tahun depan kita harapkan bisa meng-cover semua, tidak hanya pekerja existing, tetapi juga on-demand. Dengan kebijakan ini, teman-teman kita yang belum ter-cover bisa masuk ke sistem perlindungan sosial,” tambah Ferry.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga meningkatkan kepercayaan mereka terhadap sistem perlindungan sosial nasional. Dengan kepastian perlindungan ini, pekerja dapat lebih fokus dalam menjalankan profesinya tanpa khawatir terhadap risiko kerja yang mungkin terjadi sehari-hari.
Manfaat dan Dampak Kebijakan bagi Pekerja
Perluasan jaminan sosial bagi pekerja transportasi membawa sejumlah manfaat nyata. Pertama, pekerja memiliki perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian. Kedua, kebijakan ini mendorong pekerja informal untuk lebih aktif berpartisipasi dalam program jaminan sosial nasional.
Selain itu, perlindungan ini diharapkan dapat memberikan dampak psikologis positif, karena pekerja merasa diperhatikan dan dihargai. Hal ini juga berpotensi meningkatkan produktivitas, karena mereka tidak perlu khawatir kehilangan pendapatan akibat risiko kerja yang mungkin muncul. Secara tidak langsung, keberadaan jaminan sosial ini juga menjadi insentif bagi pekerja untuk tetap aktif bekerja di sektor transportasi dengan lebih aman dan nyaman.
Langkah Strategis Pemerintah dalam Sistem Perlindungan Sosial
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem perlindungan sosial nasional. Dengan cakupan yang lebih luas dan insentif yang menarik, pemerintah menargetkan seluruh pekerja transportasi termasuk ojol dan kurir bisa mendapatkan manfaat penuh pada 2026.
Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan modernisasi sistem jaminan sosial, di mana perlindungan tidak lagi terbatas pada pekerja formal, tetapi juga mengakomodasi kebutuhan pekerja on-demand yang meningkat seiring perkembangan ekonomi digital. Strategi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perlindungan sosial yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan.
“Perluasan jaminan sosial bagi pekerja on-demand menjadi bukti bahwa pemerintah responsif terhadap perubahan ekonomi dan kebutuhan pekerja informal. Ini juga bentuk kepedulian kita terhadap kesejahteraan masyarakat,” ungkap Ferry.
Dengan perlindungan yang diperluas, pekerja transportasi diharapkan dapat menikmati rasa aman dan stabilitas finansial yang lebih baik. Program ini tidak hanya menyasar sisi kesejahteraan individu, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas layanan sektor transportasi secara keseluruhan.
Mazroh Atul Jannah
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Telkomsel Perluas Transformasi Digital Pelanggan Lewat Kolaborasi Global WanderJoy
- Rabu, 29 Oktober 2025
Pertumbuhan Kuat BLOG Dorong Laba dan Ekspansi Geografis Kuartal III/2025
- Rabu, 29 Oktober 2025
DGWG Catat Pertumbuhan Positif Berkat Ekosistem Agribisnis Terintegrasi
- Rabu, 29 Oktober 2025
Jadwal KA Bandara YIA 29 Oktober 2025, Cek Rute Lengkap dan Cara Pesan Tiket
- Rabu, 29 Oktober 2025
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
2.
Jaecoo Ekspansi ke Jawa Timur, Kuasai Pasar Mobil Hybrid
- 29 Oktober 2025
3.
4.
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem, Waspadai Hujan Lebat Sepekan
- 29 Oktober 2025
5.
BMKG Peringatkan Cuaca Panas di Tengah Potensi Hujan Lebat
- 29 Oktober 2025












