BMTP Berlaku, Industri Benang Kapas Dalam Negeri Siap Bersaing
- Selasa, 21 Oktober 2025

JAKARTA - Pemerintah mengambil langkah tegas dengan mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) pada impor benang kapas.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen kuat untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari dampak negatif lonjakan impor.
Di tengah ketatnya persaingan global dan masuknya barang-barang impor dengan harga kompetitif, industri dalam negeri membutuhkan intervensi kebijakan yang berpihak.
Baca JugaMHU Dorong Transisi Energi Adil Lewat Penguatan Ekonomi Lokal
Penerapan BMTP ini menjadi salah satu instrumen strategis negara demi menyeimbangkan pasar domestik dan memberi ruang bagi pertumbuhan industri lokal.
Pengenaan BMTP ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2025 yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 8 Oktober 2025 dan resmi diundangkan pada 20 Oktober 2025.
Ketentuan ini akan mulai berlaku efektif pada akhir Oktober 2025, atau tepatnya 10 hari setelah tanggal diundangkan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), ditemukan bukti adanya lonjakan jumlah impor baik secara absolut maupun relatif atas barang yang sama dengan produk sejenis dalam negeri, yang mengakibatkan kerugian serius bagi industri nasional,” Tertulis dalam PMK 67/2025.
Tarif Bertahap untuk Tiga Tahun
Kebijakan BMTP ini tidak diterapkan dalam satu angka tetap sepanjang waktu. Pemerintah memutuskan struktur tarif menurun secara bertahap selama tiga tahun masa pelaksanaan kebijakan, sebagai berikut:
Tahun pertama: Rp 7.500 per kilogram
Tahun kedua: Rp 7.388 per kilogram
Tahun ketiga: Rp 7.277 per kilogram
Model penurunan bertahap ini mencerminkan niat pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap industri dalam negeri dan keterbukaan terhadap perdagangan global. Dengan kata lain, ini menjadi transisi menuju daya saing yang lebih sehat di masa mendatang.
Tambahan di Luar Bea Masuk Umum
Pengenaan BMTP ini merupakan tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation/MFN) maupun bea masuk preferensi yang telah berlaku berdasarkan perjanjian perdagangan internasional. Artinya, meskipun suatu barang sudah dikenai bea masuk normal, tetap akan diberlakukan tarif pengamanan tambahan jika berasal dari negara-negara yang tidak dikecualikan dari BMTP.
Langkah ini menunjukkan bahwa BMTP berfungsi sebagai perlindungan ekstra, bukan pengganti dari tarif dasar yang berlaku dalam hubungan dagang internasional Indonesia.
Negara Berkembang Dikecualikan dari BMTP
Sebagai bentuk konsistensi terhadap prinsip keadilan perdagangan global, pemerintah Indonesia memberikan pengecualian kepada 120 negara berkembang anggota World Trade Organization (WTO) dari pengenaan BMTP ini. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mendukung pertumbuhan ekonomi negara berkembang.
Beberapa negara yang termasuk dalam daftar pengecualian ini antara lain:
Bangladesh
Meksiko
Kenya
Thailand
Pakistan
Filipina
Namun, pengecualian ini tidak diberikan secara otomatis. Importir dari negara-negara tersebut wajib menyertakan Certificate of Origin (COO) dan memastikan bahwa produk yang diimpor memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin) sesuai peraturan perdagangan internasional.
Apabila dokumen asal barang tidak lengkap, tidak sesuai, atau masih dalam tahap verifikasi (retroactive check), maka BMTP tetap akan dikenakan oleh otoritas kepabeanan Indonesia. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas perdagangan.
Industri Tekstil Butuh Perlindungan
Kebijakan ini disambut sebagai langkah yang diperlukan untuk mengatasi tekanan terhadap industri tekstil nasional, khususnya produsen benang kapas. Lonjakan impor dalam beberapa tahun terakhir telah membuat banyak pelaku industri kecil dan menengah kehilangan daya saing akibat banjir produk asing yang lebih murah.
Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) juga telah mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan perdagangan lainnya, termasuk rencana penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk-produk yang dinilai dijual di bawah harga wajar di pasar Indonesia.
Dampak Ekonomi dan Sinyal Regulasi
Meski BMTP ini bisa berdampak pada naiknya harga bahan baku untuk produsen yang mengandalkan impor benang kapas, kebijakan ini mengirimkan sinyal penting bahwa negara siap melindungi ekosistem industrinya.
Dalam konteks makro, kebijakan seperti ini dapat membantu menyeimbangkan neraca perdagangan dan mendorong substitusi impor, seiring dengan program pemerintah dalam mendorong hilirisasi industri tekstil di dalam negeri.
Pengawasan dan Konsistensi Diperlukan
Keberhasilan implementasi BMTP ini tentu bergantung pada pengawasan ketat di lapangan, terutama oleh otoritas kepabeanan dan lembaga terkait. Importir dan eksportir perlu memahami aturan main yang baru, termasuk persyaratan dokumen asal barang, agar tidak mengalami kendala dalam kegiatan perdagangan mereka.
Konsistensi pemerintah dalam menegakkan regulasi ini secara adil dan transparan akan menentukan apakah kebijakan ini benar-benar bisa memperbaiki daya saing industri atau justru menciptakan hambatan dagang baru.
Antara Proteksi dan Keseimbangan
Penerapan BMTP atas impor benang kapas merupakan langkah perlindungan yang sah dan terukur, yang bertujuan utama menjaga keberlangsungan industri nasional. Namun di sisi lain, implementasinya tetap harus dilakukan secara cermat dan proporsional, agar tidak menimbulkan distorsi harga berlebihan di pasar atau menghambat rantai pasok bahan baku.
Dengan kebijakan ini, Indonesia menunjukkan bahwa perlindungan industri dan keterbukaan ekonomi bisa berjalan seimbang, selama dilandasi data, kepentingan nasional, dan semangat keberlanjutan.

Sutomo
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Produk Unitlink Zurich Life Tunjukkan Potensi Tumbuh Berkelanjutan
- Selasa, 21 Oktober 2025
Berita Lainnya
Layanan Logistik Terpadu Dorong Percepatan Transformasi Bisnis Indonesia
- Selasa, 21 Oktober 2025
Terpopuler
1.
Penurunan Target SBN Tak Goyahkan Investasi DPLK Aman
- 21 Oktober 2025
2.
3.
Waktu Hampir Habis, Ini Keuntungan Investasi ORI028 2025
- 21 Oktober 2025
4.
Lapor Pak Purbaya: Kanal WA Resmi Aduan Pajak-Bea Cukai
- 21 Oktober 2025
5.
Harga Emas Perhiasan Hari Ini Naik, Cek Daerahmu Sekarang!
- 21 Oktober 2025