OJK Terapkan Pengawasan Khusus Enam Perusahaan Asuransi 2025
- Senin, 13 Oktober 2025

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan di sektor perasuransian dan dana pensiun untuk memastikan kepatuhan perusahaan sekaligus melindungi kepentingan konsumen.
Upaya ini semakin intensif melalui pengawasan khusus terhadap perusahaan yang menunjukkan indikasi masalah finansial atau operasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa sampai 29 September 2025, enam perusahaan asuransi dan reasuransi masuk dalam pengawasan khusus. “Pengawasan khusus sampai 29 September 2025 dilakukan terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi,” ujar Ogi.
Baca Juga
Tujuan pengawasan khusus ini bukan semata-mata untuk menekan perusahaan, tetapi lebih kepada memastikan perusahaan asuransi dapat memperbaiki kondisi keuangannya sehingga pemegang polis tetap mendapatkan perlindungan yang memadai. Menurut Ogi, langkah ini merupakan bagian dari strategi OJK untuk memperkuat ketahanan sektor perasuransian di tengah tantangan ekonomi dan pasar.
Selain enam perusahaan asuransi, OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh dana pensiun per 29 September 2025. Langkah ini menegaskan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas lembaga keuangan non-bank yang memegang tanggung jawab besar terhadap kepentingan peserta dan pemegang polis.
Penegakan Hukum dan Kepatuhan
Tidak hanya fokus pada perbaikan internal perusahaan, OJK juga gencar menindak pelanggaran hukum di sektor perasuransian. Penertiban kegiatan keperantaraan yang tidak sesuai dengan jenis usaha, termasuk pialang dan agen asuransi, menjadi salah satu prioritas.
“Penegakan hukum pidana dilakukan kepada perusahaan yang menyelenggarakan usaha pialang asuransi tanpa izin (ilegal), serta sanksi administratif kepada perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan perusahaan pialang ilegal tersebut,” jelas Ogi.
Selain itu, OJK memperhatikan aktivitas agen yang bertindak seperti pialang, yang dapat menimbulkan risiko bagi konsumen. Penindakan terhadap penggelapan premi oleh pialang asuransi resmi juga telah dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum dan perlindungan konsumen.
Langkah-langkah ini sejalan dengan visi OJK untuk menciptakan sektor perasuransian yang sehat, transparan, dan akuntabel. Dengan pengawasan ketat, diharapkan perusahaan asuransi dan dana pensiun mampu meningkatkan disiplin internal, meminimalkan praktik ilegal, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan non-bank.
Dampak Pengawasan Khusus bagi Industri
Pengawasan khusus tidak serta-merta menunjukkan bahwa perusahaan berada dalam kondisi gagal bayar. Sebaliknya, ini adalah kesempatan bagi perusahaan untuk memperbaiki manajemen risiko, meningkatkan tata kelola, dan memastikan likuiditas tetap terjaga.
Para pemegang polis juga mendapatkan keuntungan dari langkah ini karena OJK memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi. Bagi industri secara keseluruhan, pengawasan ini mendorong standar operasional yang lebih tinggi, mencegah praktik ilegal, dan memperkuat integritas pasar asuransi Indonesia.
Selain itu, OJK menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik. Perusahaan yang masuk pengawasan khusus harus memberikan laporan transparan terkait kondisi keuangan dan langkah perbaikan yang diambil. Hal ini membantu investor dan pemegang polis membuat keputusan yang lebih tepat berdasarkan informasi yang valid.
Langkah Lanjutan OJK
Ogi menegaskan bahwa OJK tidak akan berhenti pada pengawasan dan penindakan saja. Lembaga ini juga mendorong program edukasi bagi agen dan pialang, termasuk sosialisasi mengenai ketentuan hukum, hak konsumen, dan kewajiban perusahaan.
“Pengawasan ini mencakup audit internal dan eksternal, evaluasi laporan keuangan, serta pemantauan kepatuhan terhadap peraturan OJK,” tambah Ogi. Dengan pendekatan ini, diharapkan semua pelaku industri memahami risiko operasional dan legal yang dapat muncul, serta mengambil langkah proaktif untuk menjaga reputasi dan kelangsungan usaha.
Masuknya enam perusahaan asuransi dan tujuh dana pensiun dalam pengawasan khusus OJK pada September 2025 menunjukkan keseriusan regulator dalam memastikan stabilitas sektor perasuransian. Langkah ini tidak hanya menekankan penegakan hukum, tetapi juga mendorong perbaikan internal perusahaan demi kepentingan pemegang polis.
Dengan kombinasi pengawasan ketat, penegakan hukum, dan edukasi bagi pelaku industri, OJK menegaskan posisinya sebagai pelindung konsumen sekaligus pengawal stabilitas sektor keuangan non-bank. Masyarakat diharapkan dapat lebih percaya diri berinvestasi di sektor asuransi dan dana pensiun karena keamanan dan transparansi kini semakin diperkuat.

Mazroh Atul Jannah
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
50 Proyek Tol Masuk Daftar Prioritas Pemerintah 2025
- 13 Oktober 2025
2.
ESDM Dorong Hemat Energi 110 Gedung, Turunkan Emisi Signifikan
- 13 Oktober 2025
3.
Inovasi Kementerian Imipas Tingkatkan Produktivitas Lahan Lapas
- 13 Oktober 2025
4.
Taspen Tingkatkan Pengawasan Tata Kelola TASPEN Berlapis
- 13 Oktober 2025