
JAKARTA - PT PLN (Persero) memastikan bahwa tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan tidak mengalami perubahan selama periode 13 hingga 19 Oktober 2025.
Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, hingga instansi pemerintah, dengan tarif yang disesuaikan berdasarkan kapasitas daya yang digunakan, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar.
Tarif listrik yang berlaku saat ini merupakan bagian dari tarif dasar listrik triwulan IV-2025, yang mencakup bulan Oktober, November, dan Desember.
Baca JugaHarga BBM Terbaru 13 Oktober 2025: Pertamina dan Swasta Stabil
Dengan mempertahankan tarif, PLN bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.
Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi
Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif listrik disesuaikan dengan kapasitas daya yang digunakan sebagai berikut:
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Kategori ini biasanya mencakup rumah tangga dengan daya listrik yang lebih besar dan tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
Sementara itu, tarif listrik untuk pelanggan bisnis dan instansi pemerintah juga tetap stabil dengan rincian sebagai berikut:
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
Tarif ini menyesuaikan kebutuhan listrik untuk sektor bisnis dan pelayanan publik agar operasional tetap berjalan efisien.
Tarif Listrik Rumah Tangga Subsidi, Bantuan Tepat Sasaran
Pemerintah juga memberikan tarif khusus bagi rumah tangga yang berhak menerima subsidi listrik, yakni:
Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Subsidi listrik ini bertujuan meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu dengan memberikan harga energi yang lebih terjangkau. Program subsidi listrik merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Komitmen PLN dan ESDM dalam Menjaga Tarif Listrik
PT PLN (Persero) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmen menjaga tarif listrik stabil demi memfasilitasi kebutuhan energi masyarakat.
Kebijakan tarif yang tidak mengalami perubahan selama triwulan IV-2025 ini merupakan bentuk perlindungan daya beli konsumen di tengah fluktuasi harga energi dunia.
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah dan PLN memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat agar tidak terbebani oleh kenaikan tarif listrik yang dapat mempengaruhi kehidupan sehari-hari.
Manfaat Tarif Listrik Stabil untuk Masyarakat dan Sektor Bisnis
Stabilnya tarif listrik menjadi kabar baik tidak hanya bagi masyarakat umum tetapi juga sektor bisnis dan instansi pemerintah. Bagi rumah tangga, tarif listrik yang terjangkau membantu mengelola pengeluaran bulanan sehingga mampu menjaga keseimbangan keuangan keluarga.
Di sisi lain, sektor bisnis dan instansi pemerintah mendapatkan kepastian biaya operasional yang lebih stabil, sehingga dapat merencanakan aktivitas dan investasi dengan lebih baik. Hal ini penting untuk menjaga kelangsungan usaha dan pelayanan publik secara optimal.
Pentingnya Tarif Listrik Sesuai Kapasitas Daya
Penyesuaian tarif listrik berdasarkan kapasitas daya digunakan bertujuan memberikan keadilan bagi seluruh pelanggan. Mereka yang menggunakan daya lebih besar membayar tarif yang sesuai dengan konsumsi, sementara pelanggan dengan daya kecil atau yang berhak menerima subsidi mendapatkan harga yang lebih ringan.
Dengan mekanisme ini, penggunaan energi dapat lebih efisien dan terukur sehingga mendukung pengelolaan sumber daya listrik yang berkelanjutan.
Tren Konsumsi Energi dan Harapan Masa Depan
Kebijakan tarif listrik yang stabil sekaligus mendorong masyarakat untuk menggunakan energi secara bijak. Dengan biaya listrik yang terjangkau dan sesuai, diharapkan konsumen lebih sadar akan pentingnya efisiensi penggunaan energi.
Ke depan, PLN dan pemerintah juga diharapkan terus berinovasi dalam penyediaan energi bersih dan terbarukan, sehingga pasokan listrik tidak hanya stabil dan murah, tetapi juga ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Tarif listrik yang tidak berubah selama periode 13 sampai 19 Oktober 2025 menunjukkan upaya serius pemerintah dan PLN dalam menjaga kesejahteraan masyarakat dan stabilitas ekonomi.
Dengan berbagai kategori tarif yang disesuaikan berdasarkan golongan dan kapasitas daya, diharapkan semua pihak dapat menikmati layanan listrik yang adil, efisien, dan terjangkau.
Kebijakan ini juga mendukung produktivitas masyarakat dan dunia usaha yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Sutomo
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Pemerintah Resmikan 45 Ribu Sumur Minyak Rakyat untuk Kesejahteraan Daerah
- Senin, 13 Oktober 2025
Terpopuler
1.
Industri Otomotif Nasional Kokoh, Toyota Cetak Rekor Ekspor
- 13 Oktober 2025
2.
50 Proyek Tol Masuk Daftar Prioritas Pemerintah 2025
- 13 Oktober 2025
3.
ESDM Dorong Hemat Energi 110 Gedung, Turunkan Emisi Signifikan
- 13 Oktober 2025
4.
Inovasi Kementerian Imipas Tingkatkan Produktivitas Lahan Lapas
- 13 Oktober 2025
5.
Taspen Tingkatkan Pengawasan Tata Kelola TASPEN Berlapis
- 13 Oktober 2025