Jumat, 17 Oktober 2025

Purbaya Minta Daerah Bereskan Belanja Sebelum Minta TKD Naik

Purbaya Minta Daerah Bereskan Belanja Sebelum Minta TKD Naik
Purbaya Minta Daerah Bereskan Belanja Sebelum Minta TKD Naik

JAKARTA - Polemik pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026 masih bergulir di kalangan kepala daerah. Sejumlah gubernur menyampaikan keluhan dan protes kepada pemerintah pusat karena anggaran yang mereka terima tahun depan berkurang cukup signifikan. 

Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai reaksi itu sebagai hal yang wajar dan bagian dari dinamika hubungan fiskal pusat–daerah.

Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa pemangkasan TKD bukan kebijakan yang muncul tanpa dasar. Ia menyebut keputusan itu sudah melalui pertimbangan panjang, terutama karena masih banyak pemerintah daerah yang belum mampu menata pengelolaan keuangan dan belanjanya secara efisien.

Baca Juga

15 Pinjaman Online Bunga Rendah Tenor 12 Bulan, Cepat Cair!

“Kalau mereka mau bangun daerahnya, kan harusnya dari dulu sudah bagus. Anggarannya enggak ada yang hilang sana-sini,” ujar Purbaya di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa,  7 Oktober 2025.

Menurutnya, berbagai temuan menunjukkan bahwa masih banyak potensi kebocoran dan praktik tidak efisien dalam belanja daerah. Situasi itu menyebabkan berbagai program pembangunan berjalan lambat atau bahkan tidak terealisasi dengan baik.

“Banyak terjadi fraud di pemerintahan daerah sehingga pembangunan lambat terealisasi,” katanya.

Pemangkasan TKD Disebut Langkah Rasional

Purbaya menjelaskan, pemangkasan anggaran TKD bukan bentuk hukuman kepada daerah, melainkan upaya menyeimbangkan kondisi fiskal nasional di tengah tekanan penerimaan negara yang belum sepenuhnya pulih. Pemerintah, kata dia, harus memastikan pengelolaan keuangan tetap sehat agar defisit tidak melebar dan stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga.

Ia menambahkan, langkah itu juga dimaksudkan untuk mendorong pemerintah daerah agar lebih kreatif dalam mengelola sumber pendapatan asli daerah (PAD) serta memperbaiki efektivitas belanja publik.

“Sejak lama seharusnya kepala daerah bisa menjaga kualitas belanjanya. Jadi anggarannya tidak terbuang ke berbagai pos yang tidak jelas,” tegasnya.

Purbaya mengakui, setiap tahun kementeriannya menerima banyak laporan dan usulan penambahan TKD dari daerah. Namun, menurutnya, pemerintah pusat perlu menilai secara objektif sejauh mana setiap daerah mampu mengeksekusi anggarannya dengan efisien dan akuntabel sebelum diberikan tambahan dana.

“Bukan berarti kita tidak peduli pada kebutuhan daerah. Tapi kita juga harus pastikan uang negara digunakan dengan benar,” ujarnya.

Peluang Penambahan TKD Masih Terbuka

Meskipun demikian, Purbaya tidak menutup kemungkinan akan menambah alokasi TKD pada pertengahan tahun depan apabila kondisi ekonomi nasional membaik. Ia menegaskan, keputusan tersebut akan sangat bergantung pada peningkatan penerimaan negara, terutama dari sektor perpajakan.

“Memasuki pertengahan triwulan kedua tahun 2026 nanti, kalau memang ekonominya sudah bagus, pendapatan pajaknya naik, Coretax-nya udah bagus, biaya enggak ada bocor, pajaknya enggak ada bocor—harusnya kan naik semua. Kalau naik semua, kita bagi,” kata Purbaya.

Dengan kata lain, pemerintah pusat membuka peluang redistribusi dana TKD bila kinerja fiskal membaik dan penerimaan negara melampaui target. Namun, ia mengingatkan bahwa hal itu harus disertai dengan pembenahan belanja di tingkat daerah agar anggaran tambahan benar-benar berdampak pada masyarakat.

Desentralisasi Fiskal Butuh Komitmen Daerah

Lebih lanjut, Purbaya meminta para gubernur dan kepala daerah agar fokus menyelesaikan program-program prioritas yang sudah diusulkan. Ia menilai, hasil nyata dari implementasi program tersebut akan menjadi bahan pertimbangan utama bagi pemerintah pusat dan DPR dalam memutuskan penambahan TKD tahun berikutnya.

“Saya bilang, ya, Anda beresin aja dulu belanjanya dan buat kesan yang baik. Bukan saya yang ambil keputusan, ini DPR dan di atas-atas sana. Nanti baru bisa balik lagi arahnya ke arah desentralisasi,” tegasnya.

Menurut Purbaya, desentralisasi fiskal yang sejati hanya dapat berjalan apabila pemerintah daerah mampu menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Tanpa hal itu, sulit bagi pemerintah pusat untuk melonggarkan kembali kebijakan pemangkasan.

Ia juga menyinggung bahwa kebijakan efisiensi di tingkat pusat berlaku sama kerasnya, termasuk dalam reformasi internal Kementerian Keuangan sendiri. Sebelumnya, Purbaya juga mendukung langkah tegas terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang terbukti melakukan pelanggaran atau fraud.

“Kalau mau bersih-bersih, harus dimulai dari dalam. Pegawai yang fraud ya harus diberhentikan. Itu bagian dari reformasi kita,” ucapnya dalam kesempatan berbeda.

Harapan Peningkatan Kinerja dan Sinergi

Ke depan, Purbaya berharap kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dapat semakin erat, terutama dalam memperkuat tata kelola fiskal dan meningkatkan kualitas belanja publik. Ia meyakini bahwa perbaikan menyeluruh akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi stabilitas fiskal nasional, tetapi juga pemerataan pembangunan di seluruh daerah.

“Kita semua ingin daerah bisa berkembang mandiri, tapi itu butuh komitmen bersama. Kalau belanjanya efisien, proyeknya tepat sasaran, dan pajaknya naik, saya yakin tahun depan kondisinya jauh lebih baik,” kata Purbaya optimistis.

Dengan begitu, kebijakan pemangkasan TKD 2026 diharapkan dapat menjadi momentum refleksi bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki pengelolaan anggarannya. Pemerintah pusat, di sisi lain, tetap membuka ruang dialog dan evaluasi, asalkan daerah menunjukkan komitmen nyata untuk memperkuat akuntabilitas dan efektivitas belanja publik.

Wildan Dwi Aldi Saputra

Wildan Dwi Aldi Saputra

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

7 Makanan Mengandung Gluten yang Sering Tak Disadari

7 Makanan Mengandung Gluten yang Sering Tak Disadari

Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Penting, UU TNI dan UU ASN Jadi Sorotan

Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Penting, UU TNI dan UU ASN Jadi Sorotan

Sinergi Pemajuan Kebudayaan Gorontalo Dorong Ekonomi Kreatif Lokal

Sinergi Pemajuan Kebudayaan Gorontalo Dorong Ekonomi Kreatif Lokal

Kemenkes Tegaskan Sembilan Pekerja Cikande Aman Pasca Paparan Radiasi

Kemenkes Tegaskan Sembilan Pekerja Cikande Aman Pasca Paparan Radiasi

Kementerian HAM Dorong Literasi dan Kesadaran HAM di Sekolah

Kementerian HAM Dorong Literasi dan Kesadaran HAM di Sekolah