Jumat, 17 Oktober 2025

Menkeu Purbaya Tegaskan Gaji PNS Daerah Belum Bisa Ditanggung Pusat

Menkeu Purbaya Tegaskan Gaji PNS Daerah Belum Bisa Ditanggung Pusat
Menkeu Purbaya Tegaskan Gaji PNS Daerah Belum Bisa Ditanggung Pusat

JAKARTA - Wacana agar pemerintah pusat menanggung pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah kembali mencuat di tengah penyesuaian anggaran 2026. Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa langkah tersebut belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat, mengingat kondisi fiskal nasional yang perlu dijaga tetap sehat dan berimbang.

Purbaya menyampaikan hal itu usai sejumlah kepala daerah, termasuk Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, menyampaikan aspirasi agar beban penggajian aparatur sipil negara di daerah dapat dialihkan ke pemerintah pusat. 

Permintaan tersebut muncul bersamaan dengan keluhan para gubernur atas pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2026.

Baca Juga

15 Pinjaman Online Bunga Rendah Tenor 12 Bulan, Cepat Cair!

“Jadi kalau diminta sekarang (gaji PNS daerah dibayar pusat) ya pasti saya nggak bisa,” tegas Purbaya.

Menurutnya, keputusan untuk mengambil alih pembiayaan gaji PNS tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa memperhitungkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menilai, kebijakan fiskal nasional harus tetap dijaga agar tidak menimbulkan defisit yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi.

Daerah Keluhkan Beban Anggaran Meningkat

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyampaikan langsung permintaan tersebut kepada Purbaya saat pertemuan bersama sejumlah kepala daerah di Kantor Kementerian Keuangan. Dalam kesempatan itu, Mahyeldi menyoroti tekanan keuangan yang dihadapi pemerintah daerah akibat pengurangan TKD dan DBH, yang berimbas pada kemampuan daerah membayar pegawai dan menjalankan program prioritas.

Menurut Mahyeldi, pengurangan dana transfer membuat ruang fiskal daerah semakin sempit. Sementara kebutuhan anggaran terus meningkat, terutama untuk membayar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan merealisasikan berbagai janji pembangunan kepada masyarakat.

Ia pun berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan ulang kebijakan pemotongan TKD, atau setidaknya mengambil alih sebagian pembiayaan gaji pegawai daerah agar pemerintah daerah dapat fokus pada pelaksanaan pembangunan yang selaras dengan arah kebijakan nasional.

“Daerah tentu ingin tetap berkontribusi dalam pembangunan nasional. Tapi dengan tekanan fiskal yang berat, kami berharap pusat bisa membantu dalam hal pembiayaan pegawai,” ujar Mahyeldi.

Menkeu: Permintaan Wajar, Tapi Harus Rasional

Menanggapi aspirasi tersebut, Purbaya menilai langkah para kepala daerah merupakan hal yang wajar di tengah penyesuaian anggaran. Namun, ia menegaskan setiap permintaan harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah pusat agar tidak membebani keuangan negara.

“Belum kita khususkan. Kalau dia minta semuanya juga tanggung saya. Itu normal, permintaan normal. Tapi kan kita hitung kemampuan APBN ke saya seperti apa,” jelas Purbaya.

Menurutnya, kondisi ekonomi nasional pada sembilan bulan pertama tahun ini menunjukkan tren perlambatan pertumbuhan, sehingga pemerintah harus lebih berhati-hati dalam mengatur kebijakan belanja negara. Ketidakpastian ekonomi global dan domestik menuntut disiplin fiskal agar ruang kebijakan tetap terjaga.

Purbaya menambahkan, keputusan fiskal seperti pembagian beban gaji ASN antara pusat dan daerah tidak hanya menyangkut kemampuan keuangan, tetapi juga tata kelola anggaran yang akuntabel dan efisien. “Kita harus pastikan bahwa setiap belanja negara memiliki dampak nyata bagi masyarakat dan tidak menimbulkan beban baru bagi APBN,” katanya.

Defisit Anggaran Jadi Pertimbangan Utama

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa mengambil alih seluruh tanggungan gaji ASN daerah akan berisiko meningkatkan defisit anggaran di atas batas aman 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Padahal, pemerintah berkomitmen menjaga rasio defisit tetap terkendali sesuai amanat undang-undang keuangan negara.

“Kalau diminta sekarang ya pasti saya nggak bisa, kecuali saya tembus rasio defisit PDB di atas 3 persen. Jadi saya jaga itu. Saya jaga semuanya dulu. Saya optimalkan belanja, saya optimalkan pendapatan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa stabilitas fiskal nasional adalah prioritas utama, terutama di tengah upaya pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi dan mendorong transformasi ekonomi berbasis produktivitas.

Dengan menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja, pemerintah pusat berharap tetap memiliki ruang untuk mendukung program-program prioritas seperti penguatan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur daerah, tanpa menambah tekanan terhadap utang negara.

Menkeu Purbaya Tegaskan Gaji PNS Daerah Belum Bisa Ditanggung Pusat

Pertemuan yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan tersebut turut dihadiri sejumlah kepala daerah lain, seperti Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Diskusi antara Menkeu dan para gubernur itu menyoroti pentingnya sinergi kebijakan fiskal antara pusat dan daerah, terutama dalam menghadapi tantangan pembiayaan pembangunan yang semakin kompleks.

Meski belum dapat memenuhi permintaan pembayaran gaji PNS daerah oleh pusat, Purbaya memastikan bahwa pemerintah akan terus mengevaluasi kondisi fiskal nasional dan membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah.

“Intinya, semua harus terukur dan realistis. Kalau nanti ada ruang fiskal yang memungkinkan, kita bisa evaluasi lagi,” ujar Purbaya.

Dengan begitu, wacana alih tanggung jawab pembayaran gaji PNS daerah tetap terbuka di masa depan, sepanjang kondisi keuangan negara memungkinkan dan tidak mengorbankan stabilitas fiskal yang menjadi fondasi utama ekonomi nasional.

Wildan Dwi Aldi Saputra

Wildan Dwi Aldi Saputra

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

7 Makanan Mengandung Gluten yang Sering Tak Disadari

7 Makanan Mengandung Gluten yang Sering Tak Disadari

Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Penting, UU TNI dan UU ASN Jadi Sorotan

Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Penting, UU TNI dan UU ASN Jadi Sorotan

Sinergi Pemajuan Kebudayaan Gorontalo Dorong Ekonomi Kreatif Lokal

Sinergi Pemajuan Kebudayaan Gorontalo Dorong Ekonomi Kreatif Lokal

Kemenkes Tegaskan Sembilan Pekerja Cikande Aman Pasca Paparan Radiasi

Kemenkes Tegaskan Sembilan Pekerja Cikande Aman Pasca Paparan Radiasi

Kementerian HAM Dorong Literasi dan Kesadaran HAM di Sekolah

Kementerian HAM Dorong Literasi dan Kesadaran HAM di Sekolah