Breaking

Kemenkeu Siapkan Talangan Rp37,7 Triliun untuk Cicilan Perdana KDMP

IK
Sabtu, 19 September 2026
Kemenkeu Siapkan Talangan Rp37,7 Triliun untuk Cicilan Perdana KDMP
Kemenkeu Siapkan Talangan Rp37,7 Triliun untuk Cicilan Perdana KDMP

TEROPONGBISNIS.ID — Kementerian Keuangan menyiapkan dana talangan untuk membayar kewajiban jatuh tempo tahap awal pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) melalui PT Agrinas Pangan Nusantara kepada bank-bank Himbara. Nilai cicilan perdana yang harus dibayar mencapai Rp37,7 triliun dan dijadwalkan jatuh tempo pada 25 September 2026. Pembayaran baru bisa diproses setelah Kemenkeu menerima tagihan resmi dari perbankan pelat merah.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menyatakan anggaran talangan itu sudah disiapkan. Menurut dia, mekanisme pembayaran mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026.

"Terkait dengan pembayaran untuk KDMP, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026, nanti Kemenkeu akan membayar setelah adanya tagihan dari Himbara," kata Nufransa dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip pada Sabtu (19/9/2026).

Plafon Kredit Sindikasi Capai Rp240 Triliun

Kewajiban cicilan perdana KDMP berkaitan dengan skema pembiayaan yang memiliki plafon kredit sindikasi dari bank Himbara sebesar Rp240 triliun. Hingga Jumat pekan lalu, Kemenkeu belum menerima dokumen tagihan dari perbankan sehingga pembayaran belum dapat diproses.

"Sehingga dengan demikian, sampai saat ini, kita belum menerima tagihan dari Himbara tersebut, jadi belum bisa kita bayarkan, namun anggarannya sudah kami siapkan," ujar Nufransa.

Syarat Tagihan Himbara Menurut PMK 15/2026

Regulasi mewajibkan tagihan yang diajukan Himbara dilengkapi dokumen serah terima dari PT Agrinas Pangan Nusantara dan Kementerian Koperasi. Dokumen itu juga harus disertai Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah melalui proses reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di daerah.

Kelengkapan administrasi menjadi kunci sebelum uang negara mengalir ke kas perbankan pelat merah. Tanpa BAST yang tervalidasi, Kemenkeu tidak punya dasar mencairkan talangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dampak ke Likuiditas Himbara dan Proyek KDMP

Bagi bank Himbara, kepastian pencairan talangan ini menentukan posisi likuiditas mereka. Kredit sindikasi Rp240 triliun menempatkan eksposur KDMP sebagai salah satu pos besar di neraca perbankan pelat merah.

Keterlambatan tagihan berimbas pada jadwal pembayaran cicilan perdana yang sedianya jatuh tempo 25 September 2026. Jika dokumen tidak segera masuk, tenggat itu berpotensi bergeser dan menunda arus kas ke proyek KDMP.

Pemerintah menegaskan komitmennya menutup kewajiban tahap awal ini lewat anggaran yang sudah disiapkan. Namun, realisasi pembayaran sepenuhnya bergantung pada kecepatan Himbara melengkapi tagihan sesuai PMK 15/2026.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua