Breaking

LPKR Tarik 20,7 Juta Saham Treasuri, Modal Disetor Turun

IB
Ibtihal

Editor: Septian Akbar Gumilang

Kamis, 17 September 2026
LPKR Tarik 20,7 Juta Saham Treasuri, Modal Disetor Turun
Ilustrasi PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) melakukan penurunan modal ditempatkan dan disetor melalui penarikan kembali 20.700.600 alias 20,7 juta saham treasuri. (sumber foto: NET)

JAKARTA - PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) melakukan penurunan modal ditempatkan dan disetor melalui penarikan kembali 20.700.600 alias 20,7 juta saham treasuri.

Presiden Direktur LPKR Indra Yuwana mengatakan, saham tersebut berasal dari pembelian kembali saham yang dilakukan perseroan selama periode 2020-2023 dan belum dapat dialihkan karena harga pasar belum memenuhi ketentuan harga pengalihan minimum.

“Penarikan kembali dilakukan untuk menyelesaikan status saham treasuri sekaligus menata struktur permodalan perseroan,” sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Saham yang ditarik kembali tersebut memiliki nilai nominal Rp100 per saham atau seluruhnya sebesar Rp2.070.060.000 alias Rp2,07 miliar.

Dengan keputusan tersebut, modal ditempatkan dan disetor LPKR akan turun menjadi Rp7.087.731.776.900 alias Rp7,08 triliun, yang terbagi atas 70.877.317.769 alias 70,87 miliar saham.

Sebelumnya, modal ditempatkan dan disetor perseroan sebesar Rp7.089.801.836.900 alias Rp7,08 triliun, yang terbagi atas 70.898.018.369 alias 70,89 miliar saham.

“Modal dasar perseroan tidak mengalami perubahan,” sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Penurunan modal tersebut mengakibatkan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan memerlukan persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia.

LPKR juga akan mengumumkan keputusan penurunan modal kepada para kreditur dengan tetap memperhatikan hak kreditur untuk mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui keputusan RUPSLB ini, Indra mengatakan LPKR juga memastikan fungsi pengawasan dan pengelolaan Perseroan dapat terus berjalan efektif dalam mendukung strategi pertumbuhan perseroan.

“Kami akan terus menjalankan bisnis secara disiplin, menerapkan prinsip kehati-hatian, dan berorientasi pada penciptaan nilai jangka panjang," sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Aksi korporasi tersebut juga telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) LPKR pada 11 September 2026.

Dalam rapat tersebut, pemegang saham menerima pengunduran diri Anand Kumar dari jabatannya sebagai komisaris, terhitung sejak ditutupnya RUPSLB.

LPKR telah menerima surat pengunduran diri Anand pada 17 Juli 2026 dan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik pada 20 Juli 2026.

Selain itu, RUPSLB juga menetapkan kembali susunan Dewan Komisaris dan Direksi LPKR untuk masa jabatan sejak ditutupnya RUPSLB hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada 2028, tanpa mengurangi kewenangan RUPS untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi LPKR yang baru.

Dewan Komisaris

  • Presiden Komisaris/Komisaris Independen: Prof. DR. IR. Ginandjar Kartasasmita
  • Komisaris Independen: Bambang Soesatyo, SE, MBA
  • Komisaris Independen: Theo L. Sambuaga
  • Komisaris: Kin Chan
  • Komisaris: George Raymond Zage III
  • Komisaris: Ketut Budi Wijaya

Direksi

  • Presiden Direktur: Indra Yuwana
  • Wakil Presiden Direktur: Agus Arismunandar
  • Direktur: Marshal Martinus Tissadharma
  • Direktur: Surya Tatang
  • Direktur: Dominique Dion Leswara
  • Direktur: David Iman Santosa
  • Direktur: Fendi Santoso

Pada semester I 2026, LPKR membukukan pra penjualan sebesar Rp3,70 triliun atau 62% dari target tahun 2026. Pada periode yang sama, pendapatan Perseroan mencapai Rp3,61 triliun.

EBITDA tumbuh 20% menjadi Rp754 miliar dari Rp627 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya, sedangkan laba bersih setelah pajak tercatat sebesar Rp385 miliar.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua