Resmi Dilantik, Sarjito Jabat Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK
JAKARTA – Sarjito resmi menduduki posisi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masa jabatan 2026-2031. Penetapan jabatan ini berpatokan pada Keputusan Presiden RI Nomor 9/P2026 yang diterbitkan tanggal 31 Agustus 2026.
"Berdasarkan surat keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 9/P tahun 2026 tanggal 31 Agustus 2026, saudara telah diangkat sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Sebelum memangku jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK, saudara wajib mengucapkan sumpah," kata Ketua Mahkamah Agung, Sunarto di gedung MA Jakarta, Rabu (9/9/2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.
"Bismillah Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK, langsung atau tidak langsung, dengan nama dan dalil apa pun, tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapa pun. Saya bersumpah bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dalam jabatan ini tidak akan menerima langsung atau tidak langsung, dari siapa pun sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apa pun," kata Sarjito sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Sebelum prosesi pelantikan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan pengangkatan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Sarjito mengikrarkan janji untuk menjalankan amanah serta kewajibannya selaku Anggota Dewan Komisioner OJK secara optimal dan bertanggung jawab selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada negara kesatuan republik Indonesia dan Undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945," ujarnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Sebelum memasuki masa purna tugas di tahun 2024, Sarjito memegang amanat sebagai Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK sekaligus mengemban posisi Ketua Satgas PASTI OJK.
Pada rekam jejak karier sebelumnya, Sarjito juga sempat dipercaya mengemban tugas sebagai Kepala Biro Investigasi Formal dan Kriminal di Badan Pengawas Pasar Modal, Kementerian Keuangan.