Breaking

Verifikasi Partai Nonparlemen: MK Bagi Perlakuan, Keadilan Masih Dipertanyakan

RE
Minggu, 30 Agustus 2026
Verifikasi Partai Nonparlemen: MK Bagi Perlakuan, Keadilan Masih Dipertanyakan

TEROPONGBISNIS.ID — Kebijakan verifikasi faktual bagi partai politik nonparlemen kembali memicu perdebatan tentang rasa keadilan dalam sistem demokrasi elektoral Indonesia. Kritik muncul karena partai yang telah memiliki kursi di DPR dianggap memiliki legitimasi kelembagaan yang cukup, sehingga tidak perlu membuktikan eksistensinya secara faktual. Sebaliknya, partai nonparlemen harus kembali membuktikan struktur, kantor, kepengurusan, dan keanggotaannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan pada 4 Mei 2021 memberikan tafsir terhadap Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional bersyarat dan membedakan perlakuan verifikasi berdasarkan hasil Pemilu 2019.

Kategori Verifikasi Berdasarkan Rekam Jejak Elektoral

Hukum pemilu Indonesia tidak membangun kategori sederhana antara partai parlemen dan nonparlemen. Perbedaan perlakuan justru disusun berdasarkan rekam jejak elektoral, bukan semata ada atau tidaknya wakil legislatif. Kategori ini dinilai harus diuji dari prinsip kesetaraan dan rasionalitas pembentukannya.

Partai politik yang lolos verifikasi pada Pemilu 2019 dan memenuhi ambang batas 4 persen suara nasional hanya dikenai verifikasi administrasi. Sementara itu, partai yang tidak memenuhi ambang batas, partai dengan keterwakilan hanya di DPRD, partai tanpa keterwakilan legislatif, serta partai politik baru harus menjalani verifikasi administrasi dan faktual.

Akar Sejarah Verifikasi Partai Politik

Mekanisme verifikasi partai politik modern menguat setelah Reformasi 1998. Pada masa Orde Baru, jumlah partai politik peserta pemilu dibatasi secara ketat dalam konfigurasi politik yang terbatas. Perubahan politik 1998 membuka ruang pembentukan partai secara luas melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum menjadi fondasi hukum Pemilu 1999 yang melahirkan peserta partai dalam jumlah sangat besar. Pengalaman itu memunculkan persoalan baru: bagaimana memastikan organisasi yang mendaftar benar-benar memiliki struktur, anggota, dan organisasi yang memenuhi persyaratan hukum. Verifikasi kemudian menjadi filter kelembagaan sebelum partai memperoleh hak masuk ke kompetisi elektoral.

Evolusi Sistem Verifikasi hingga Era Digital

Pemilu 2004 mulai membangun sistem verifikasi yang lebih terstruktur melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Pemilu tersebut merupakan pemilu nasional dengan sistem proporsional daftar terbuka untuk DPR dan DPRD. Perubahan ini menegaskan bahwa partai politik tidak hanya dipandang sebagai organisasi yang sah menurut hukum, tetapi juga institusi yang hendak menggunakan sumber daya pemilu untuk memperoleh kursi.

Menjelang Pemilu 2009, proses verifikasi semakin membutuhkan pengelolaan data dalam jumlah besar. KPU kemudian mengembangkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk proses pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi partai politik. SIPOL secara resmi digunakan dalam verifikasi Pemilu 2019 dan menjadi tulang punggung penyelenggaraan verifikasi partai politik hingga saat ini.

Perdebatan tentang keadilan verifikasi faktual diprediksi akan terus berlanjut, terutama ketika partai politik nonparlemen harus membuktikan kembali eksistensinya di tengah keterbatasan sumber daya. Pertanyaan mendasar yang belum tuntas dijawab adalah apakah rekam jejak elektoral semata cukup menjadi dasar pembeda perlakuan, atau justru berpotensi melanggengkan status quo politik.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua