OJK Tegaskan Paylater Hanya Boleh Dijalankan Bank dan Perusahaan Pembiayaan Berizin
TEROPONGBISNIS.ID — Kemudahan berbelanja dengan sistem cicilan tanpa kartu kredit memang menggiurkan. Namun, maraknya penyedia layanan paylater juga memunculkan risiko baru bagi konsumen yang kurang cermat mengatur keuangan. OJK merespons hal ini dengan menerbitkan aturan main baru yang lebih ketat bagi seluruh penyelenggara layanan tersebut.
Sebelum memutuskan memakai layanan ini, ada beberapa hal mendasar yang perlu diperhatikan agar cicilan tidak menjadi beban. Berikut ulasannya.
Batas Aman Cicilan dan Waktu Pembayaran Ideal
OJK mengingatkan agar setiap individu memastikan besaran utang tidak melebihi kemampuan keuangan bulanan. Sebagai acuan praktis, penggunaan paylater sebaiknya dibatasi kurang dari 70 persen dari total limit kredit yang diberikan penyedia layanan.
Selain itu, total seluruh cicilan dalam sebulan idealnya tidak memangkas lebih dari 30 persen penghasilan. Dengan kata lain, porsi pembayaran utang harus jauh lebih kecil dibandingkan kebutuhan pokok harian agar arus kas tetap sehat.
Soal waktu pembayaran, OJK menyarankan untuk menjadwalkan pelunasan tagihan tepat setelah tanggal gajian. Cara ini terbilang efektif untuk menghindari risiko telat bayar yang bisa merusak catatan kredit di kemudian hari. Dana cicilan pun otomatis tersisihkan sebelum dipakai untuk kebutuhan lain.
Regulasi Baru dan Keamanan Berutang
Keamanan memilih platform menjadi faktor krusial yang tidak boleh dilewatkan. Berdasarkan POJK Nomor 32 Tahun 2025, hanya Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan yang memiliki izin resmi dari OJK yang boleh menjalankan bisnis paylater.
Aturan ini juga mewajibkan penyelenggara menerapkan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan keterbukaan informasi kepada nasabah. Konsekuensinya, pengguna yang bertransaksi di platform ilegal tidak akan mendapat perlindungan hukum jika terjadi sengketa. Memilih layanan yang terdaftar dan diawasi OJK menjadi langkah pertama yang tidak bisa ditawar.
Salah satu layanan yang telah mengantongi izin dan berada dalam pengawasan OJK adalah DANA CICIL, produk paylater dari Mitra DANA. Layanan ini bisa menjadi opsi bagi pengguna yang ingin bertransaksi dengan jaminan keamanan regulasi.
Promo Agustus 2026: Transaksi Rp 10 Ribu, Berhadiah NMAX
Bagi pengguna DANA, ada kabar menarik memasuki Agustus 2026. DANA CICIL menggelar promo bertajuk CILUKBA! (DANA CICIL Punya Kejutan Berhadiah) yang berlangsung sepanjang 1-31 Agustus 2026.
Untuk mendapatkan tiket undian, pengguna cukup melakukan transaksi minimal Rp 10 ribu menggunakan DANA CICIL. Setiap transaksi yang memenuhi syarat akan mendapatkan satu tiket, tanpa berlaku kelipatan. Hadiah utamanya adalah satu unit Yamaha NMAX Neo Version, ditambah voucher senilai jutaan rupiah bagi pemenang lainnya.
Promo ini sekaligus menjadi pengingat bahwa paylater bisa digunakan secara menguntungkan selama transaksi dilakukan sesuai kemampuan dan jatuh tempo pembayaran dipatuhi. Kehadiran regulasi OJK yang baru diharapkan membuat industri ini semakin sehat dan melindungi seluruh pihak.